Berubahnya status IAIN Walisongo menjadi Universitas Islam Negeri tidak akan mengurangi kajian-kajian islam yang selama ini memang menjadi konsentrasi. Sebab, dalam alquran yang menjadi sentra kajian juga mengajarkan kajian ilmu pengetahuan lain di luar agama, seperti kesehatan dan eksak. Hal tesebut ditegaskan Wakil Rektor 1 IAIN Walisongo Prof Dr Achmad Gunaryo menanggapi pernyataan Mendikbud yang memandang IAIN tidak perlu menjadi UIN.
"Selama ini, kita terlalu terpolarisasi antara ilmu agama dan umum. Ini yang perlu diluruskan, sebab di dalam kajian Alquran juga terdapat pengetahuan alam seperti falak," kata Prof Gunaryo, Selasa (7/2). Dia memandang, sikap Kemdikbud yang keberatan dengan status UIN lebih kepada politis dari pada pendidikan.
Prof Gunaryo menegaskan, ilmu Islam tidak sekadar menyangkut agama, sebab dalam Islam juga mempelajari ilmu alam seperti air, tanah, kelautan dan udara. "Satu hal yang perlu diluruskan, semua pihak harus memahami perubahan status ini tidak akan melunturkan atau menghilangkan kajian agama yang selama ini menjadi konsentrasi pembelajaran di IAIN Walisongo," kata dia.
"Saya melihat ada sikap dikotomi menyangkut IAIN di bawah Kementerian Agama. Hal ini terlihat dari sikap beberapa pihak yang memandang soal pendidikan seharusnya di bawah Kemdikbud," jelasnya. Padahal, lanjut Prof Gunaryo, dalam UU pendidikan disebutkan siapa saja yang mempunyai kemampuan menyelenggarakan pendidikan diperbolehkan, termasuk Kementerian Agama.
Meski demikian, pihaknya tetap terus mengajukan perubahan status menjadi UIN. "Justru dengan menjadi UIN, kami lebih leluasa menggali kajian-kajian Islam dari berbagai aspek bidang ilmu. Di setiap fakultas eksak yang didirikan juga diwajibkan melakukan penelitian dan kajian Islam khususnya Alquran," tandas dia.
Selasa, 21 Februari 2012
UMM Jadi Pusat Kajian Tarjih dan Fatwa
Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ahad (29/1), berlangsung hangat.
Tak kurang 200 peserta yang terdiri dari para ulama tarjih, tokoh muda Muhammadiyah, kader tarjih dan akademisi mengikuti acara sehari bertajuk "Asketisme Islam untuk Keteladanan Bangsa" ini.
Ketua MTT, Dr Syamsuddin, MA, mengatakan nilai-nilai kezuhudan (asketisme) bisa menjadi pedoman bagi kader-kader Muhammadiyah. Pengejewantahan sikap zuhud itu dapat dilakukan dalam berbagai sisi kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan nasional.
"Seorang pemimpin harus menunjukkan sikap zuhud agar menjadi teladan bagi rakyatnya. Dalam kajian tarjih inilah kita akan merumuskan zuhud untuk membangun keteladanan pemimpin," ujar Din.
Rektor UMM, Muhadjir Effendy, mendukung agar Majlis Tarjih lebih sering lagi melakukan kajian. Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), tarjih merupakan ruh bagi Muhammadiyah. "Membahas tarjih adalah menghidupkan ruh Muhammadiyah. Jadi, jangan hanya mengurusi yang jasad saja di Muhammadiyah. Tarjih ini lebih bersifat substansial," kata san rektor.
Oleh karena tarjih tidak bisa menghasilkan sumber dana, maka idealnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) secara bergilir menyelenggarakan secara rutin.
Menurut Muhadjir, Muhammadiyah sesungguhnya memiliki cukup banyak ulama yang dapat membimbing umat melalui kajian-kajian tarjih itu. Hanya saja kyai di kalangan Muhammadiyah kurang dikenal walau selalu didengar dan diikuti pendapatnya. "Produk ke-kyai-an itu harus kita ciptakan, agar kita juga bisa memiliki tarjih dan menjadikan kekuatan dalam ber-istinbath terhadap hukum-hukum Islam," terangnya.
Tak kurang 200 peserta yang terdiri dari para ulama tarjih, tokoh muda Muhammadiyah, kader tarjih dan akademisi mengikuti acara sehari bertajuk "Asketisme Islam untuk Keteladanan Bangsa" ini.
Ketua MTT, Dr Syamsuddin, MA, mengatakan nilai-nilai kezuhudan (asketisme) bisa menjadi pedoman bagi kader-kader Muhammadiyah. Pengejewantahan sikap zuhud itu dapat dilakukan dalam berbagai sisi kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan nasional.
"Seorang pemimpin harus menunjukkan sikap zuhud agar menjadi teladan bagi rakyatnya. Dalam kajian tarjih inilah kita akan merumuskan zuhud untuk membangun keteladanan pemimpin," ujar Din.
Rektor UMM, Muhadjir Effendy, mendukung agar Majlis Tarjih lebih sering lagi melakukan kajian. Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), tarjih merupakan ruh bagi Muhammadiyah. "Membahas tarjih adalah menghidupkan ruh Muhammadiyah. Jadi, jangan hanya mengurusi yang jasad saja di Muhammadiyah. Tarjih ini lebih bersifat substansial," kata san rektor.
Oleh karena tarjih tidak bisa menghasilkan sumber dana, maka idealnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) secara bergilir menyelenggarakan secara rutin.
Menurut Muhadjir, Muhammadiyah sesungguhnya memiliki cukup banyak ulama yang dapat membimbing umat melalui kajian-kajian tarjih itu. Hanya saja kyai di kalangan Muhammadiyah kurang dikenal walau selalu didengar dan diikuti pendapatnya. "Produk ke-kyai-an itu harus kita ciptakan, agar kita juga bisa memiliki tarjih dan menjadikan kekuatan dalam ber-istinbath terhadap hukum-hukum Islam," terangnya.
Minggu, 19 Februari 2012
Ahmad Thomson: Ku Temukan Tuhan dalam Islam
Pemilik nama kecil Martin Thomson ini dikenal sebagai pengacara terkemuka di Inggris. Ia juga mengetuai Wynne Chambers, badan hukum Islam yang didirikannya pada 1994.
Berislam 38 tahun lalu, Thomson meyakini cara terbaik mengamalkan ajaran Islam adalah memahami dan meneladani sumbernya, yakni Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. “Seperti pepatah yang mengatakan bahwa semakin dekat kita pada sumber mata air, semakin murni air yang kita minum,” ujar pria kelahiran Afrika ini.
Dilahirkan di Rhodesia Utara (sekarang Zambia), Thomson menempuh pendidikan dasar serta menengahnya di Rhodesia Selatan (sekarang Zimbabwe). Masa awal hidupnya, ia lalui di daerah-daerah terpencil Afrika yang kala itu belum tersentuh peradaban modern, seperti listrik, gas, dan saluran air bersih.
Lahir dan besar di Afrika, Thomson muda merasa tidak puas pada ajaran Kristen. Ia mulai mempertanyakan banyak hal seperti, “Jika setiap manusia itu sama di hadapan Tuhan, lalu mengapa kaum Afrika kulit putih seperti dia harus beribadah di gereja yang berbeda dengan kaum kulit hitam?”
Pertanyaan lain yang kerap mengganggunya sebagai pemeluk Kristen adalah soal ketuhanan Yesus. “Jika Yesus adalah Tuhan, kepada siapa dahulu ia berdoa? Jika Yesus adalah Tuhan dan disalib, lalu siapa yang menghidupi surga dan dunia? Pertanyaan itu tak pernah terjawab selama aku memeluk ajaran Kristen,” ujar lulusan Exeter University, Inggris, ini.
Ketika berusia 12 tahun, Thomson sampai pada satu titik di mana ia memercayai Tuhan dan Yesus. “Hanya saja, aku tidak yakin pada gereja.” Terhenti pada berbagai pertanyaan itu, Thomson mulai membaca apa pun dan memikirkan kehidupan yang dijalaninya sejauh itu. Ia mengunjungi berbagai kelompok spiritual dan mencoba meditasi selama beberapa bulan. “Itu menenangkan, tapi sama sekali tak mengubah gaya hidupku.”
Hingga akhirnya, Thomson bertemu Syekh Abdalqadir as-Sufi (tokoh tarbiyah, penggagas Gerakan Dunia “Murabitun”). Pertemuan itu menjadi awal perkenalannya dengan Islam, agama yang tak pernah terpikirkan oleh Thomson sebelumnya.
Saat berbicara dengan Syekh Abdalqadir dan mendengarkan berbagai hal yang disampaikannya, Thomson merasa telah menemukan jalan menuju transformasi yang ia butuhkan. “Sejak itu, perlahan aku menemukan jawaban atas semua pertanyaan yang memenuhi otakku,” katanya. Thomson pun rutin mengunjungi pusat kajian Islam Syekh Abdalqadir. Ia juga membaca The Book of Strangeryang ditulis Sang Syekh.
Thomson mantap mengakhiri pencariannya pada 13 Agustus 1973. Ia pun mengikrarkan syahadat dan berhaji empat tahun kemudian. Sepulang haji, ia menyelesaikan pelatihannya sebagai pengacara. Lalu, pada 26 Juli 1979, ia dipanggil ke Pengadilan England & Wales dan mulai meniti karier di bidang advokasi dan hukum Islam.
Thomson pertama kali memperoleh perhatian publik pada 2001, saat tampil dalam sebuah film dokumenter berjudul My Name is Ahmed yang menyabet sebuah penghargaan. Ia pun tampil di film dokumenter lainnya, Prince Naseem’s Guide to Islam. Kedua film itu ditayangkan di BBC2 pada Agustus 2001. Setelah itu, wajahnya kerap mewarnai layar kaca dalam berbagai program, terutama program-program Islam.
Kini, hari-harinya diisi dengan aneka kegiatan keislaman, mulai dari memberikan ceramah rutin tentang Islam di berbagai wilayah di Inggris, menulis untuk Jurnal al-Kala, sampai menjadi kontributor tetap dalam konferensi lintas agama yang digelar setiap tahun di Masjid Regents Park dan Pusat Kebudayaan Islam.
Berislam 38 tahun lalu, Thomson meyakini cara terbaik mengamalkan ajaran Islam adalah memahami dan meneladani sumbernya, yakni Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. “Seperti pepatah yang mengatakan bahwa semakin dekat kita pada sumber mata air, semakin murni air yang kita minum,” ujar pria kelahiran Afrika ini.
Dilahirkan di Rhodesia Utara (sekarang Zambia), Thomson menempuh pendidikan dasar serta menengahnya di Rhodesia Selatan (sekarang Zimbabwe). Masa awal hidupnya, ia lalui di daerah-daerah terpencil Afrika yang kala itu belum tersentuh peradaban modern, seperti listrik, gas, dan saluran air bersih.
Lahir dan besar di Afrika, Thomson muda merasa tidak puas pada ajaran Kristen. Ia mulai mempertanyakan banyak hal seperti, “Jika setiap manusia itu sama di hadapan Tuhan, lalu mengapa kaum Afrika kulit putih seperti dia harus beribadah di gereja yang berbeda dengan kaum kulit hitam?”
Pertanyaan lain yang kerap mengganggunya sebagai pemeluk Kristen adalah soal ketuhanan Yesus. “Jika Yesus adalah Tuhan, kepada siapa dahulu ia berdoa? Jika Yesus adalah Tuhan dan disalib, lalu siapa yang menghidupi surga dan dunia? Pertanyaan itu tak pernah terjawab selama aku memeluk ajaran Kristen,” ujar lulusan Exeter University, Inggris, ini.
Ketika berusia 12 tahun, Thomson sampai pada satu titik di mana ia memercayai Tuhan dan Yesus. “Hanya saja, aku tidak yakin pada gereja.” Terhenti pada berbagai pertanyaan itu, Thomson mulai membaca apa pun dan memikirkan kehidupan yang dijalaninya sejauh itu. Ia mengunjungi berbagai kelompok spiritual dan mencoba meditasi selama beberapa bulan. “Itu menenangkan, tapi sama sekali tak mengubah gaya hidupku.”
Hingga akhirnya, Thomson bertemu Syekh Abdalqadir as-Sufi (tokoh tarbiyah, penggagas Gerakan Dunia “Murabitun”). Pertemuan itu menjadi awal perkenalannya dengan Islam, agama yang tak pernah terpikirkan oleh Thomson sebelumnya.
Saat berbicara dengan Syekh Abdalqadir dan mendengarkan berbagai hal yang disampaikannya, Thomson merasa telah menemukan jalan menuju transformasi yang ia butuhkan. “Sejak itu, perlahan aku menemukan jawaban atas semua pertanyaan yang memenuhi otakku,” katanya. Thomson pun rutin mengunjungi pusat kajian Islam Syekh Abdalqadir. Ia juga membaca The Book of Strangeryang ditulis Sang Syekh.
Thomson mantap mengakhiri pencariannya pada 13 Agustus 1973. Ia pun mengikrarkan syahadat dan berhaji empat tahun kemudian. Sepulang haji, ia menyelesaikan pelatihannya sebagai pengacara. Lalu, pada 26 Juli 1979, ia dipanggil ke Pengadilan England & Wales dan mulai meniti karier di bidang advokasi dan hukum Islam.
Thomson pertama kali memperoleh perhatian publik pada 2001, saat tampil dalam sebuah film dokumenter berjudul My Name is Ahmed yang menyabet sebuah penghargaan. Ia pun tampil di film dokumenter lainnya, Prince Naseem’s Guide to Islam. Kedua film itu ditayangkan di BBC2 pada Agustus 2001. Setelah itu, wajahnya kerap mewarnai layar kaca dalam berbagai program, terutama program-program Islam.
Kini, hari-harinya diisi dengan aneka kegiatan keislaman, mulai dari memberikan ceramah rutin tentang Islam di berbagai wilayah di Inggris, menulis untuk Jurnal al-Kala, sampai menjadi kontributor tetap dalam konferensi lintas agama yang digelar setiap tahun di Masjid Regents Park dan Pusat Kebudayaan Islam.
Hujjatul Islam: Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ulama Hadits Abad 20 (1)
Hadits merupakan salah satu rujukan sumber hukum Islam di samping kitab suci Alquran. Di dalam hadits itulah terkandung jawaban dan solusi masalah yang dihadapi oleh umat di berbagai bidang kehidupan.
Berbicara tentang ilmu hadits, umat Islam tidak akan melupakan jasa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani atau yang lebih dikenal dengan Syekh Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti derajat hadits.
Nama lengkapnya adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Al-Haj Nuh Al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H (1914 M) di Ashqodar (Shkodra), Ibukota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu, khususnya ilmu agama.
Ayahnya, Al-Haj Nuh, adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syariat di ibukota negara kesultanan Turki Usmani (yang kini menjadi Istanbul). Ia wafat pada hari Jumat malam, 21 Jumadil Tsaniyah 1420 H, atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999, di Yordania.
Ketika Ahmet Zogu berkuasa di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syekh Al-Haj Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan keluarganya. Akhirnya, ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam (Suriah, Yordania dan Lebanon sekarang) dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus.
Setiba di Damaskus, Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Ia masuk madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah Al-Is'af Al-Khairiyah. Ia belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida'iyah.
Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para ulama. Ia belajar Alquran dari ayahnya sampai selesai, selain juga mempelajari sebagian fikih mazhab Hanafi. Ia juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.
Pada usia 20 tahun, ia mulai mengkonsentrasikan diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah Al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syekh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul Al-Mughni an Hamli Al-Asfar fi Takhrij ma fi Al-Ishabah min Al-Akhbar, sebuah kitab karya Al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali.Kegiatan Syekh Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya yang berkomentar, ''Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit.''
Berbicara tentang ilmu hadits, umat Islam tidak akan melupakan jasa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani atau yang lebih dikenal dengan Syekh Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti derajat hadits.
Nama lengkapnya adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Al-Haj Nuh Al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H (1914 M) di Ashqodar (Shkodra), Ibukota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu, khususnya ilmu agama.
Ayahnya, Al-Haj Nuh, adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syariat di ibukota negara kesultanan Turki Usmani (yang kini menjadi Istanbul). Ia wafat pada hari Jumat malam, 21 Jumadil Tsaniyah 1420 H, atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999, di Yordania.
Ketika Ahmet Zogu berkuasa di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syekh Al-Haj Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan keluarganya. Akhirnya, ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam (Suriah, Yordania dan Lebanon sekarang) dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus.
Setiba di Damaskus, Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Ia masuk madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah Al-Is'af Al-Khairiyah. Ia belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida'iyah.
Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para ulama. Ia belajar Alquran dari ayahnya sampai selesai, selain juga mempelajari sebagian fikih mazhab Hanafi. Ia juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.
Pada usia 20 tahun, ia mulai mengkonsentrasikan diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah Al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syekh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul Al-Mughni an Hamli Al-Asfar fi Takhrij ma fi Al-Ishabah min Al-Akhbar, sebuah kitab karya Al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali.Kegiatan Syekh Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya yang berkomentar, ''Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit.''
Forum Sangsaka bangkitkan semangat kerukunan umat beragama
Forum Sangsaka, kelompok kajian sosial kemasyarakatan di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berupaya membangkitkan semangat kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat setempat.
"Kerukunan umat beragama harus dilestarikan, karena damai itu indah," kata Erni Mirnawati, aktivis Forum Sangsaka,
Forum Sangsaka yang terdiri lima orang mahasiswa berprestasi di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji tersebut menggelar seminar bertemakan "Membangun Masyarakat Pluralis dan Toleran Dalam Upaya Mewujudkan Kota Tanjungpinang yang Aman dan Damai". Seminar tersebut, menurut Erni, sebagai salah satu strategi untuk mengingatkan sekaligus membangkitkan semangat menjaga kedamaian di Tanjungpinang.
Dalam seminar itu juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama oleh tokoh agama, pihak kepolisian, Forum Komunikasi Umat Beragama dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
"Tanjungpinang itu kota majemuk, dan dapat dikatakan sebagai miniaturnya Indonesia. Semangat kebersamaan dan kerukunan umat beragama harus tetap dipupuk di dalam kemajemukan tersebut," ungkapnya.
Narasumber dalam seminar yang digelar Forum Sangsaka tersebut adalah Rizaldi Siregar, akademisi yang juga Ketua Lembaga Penyuluh Agama Islam Kepri, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kepri Razali Jaya, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol Berliando dan Kepala Kesbangpol Linmas Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim.
Rizaldi mengemukakan, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat menghargai pluralitas. Islam memiliki semangat mendorong kehidupan masyarakat agar terus berada dalam kondisi aman dan damai.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam," kata Rizaldi Siregar, seorang akademisi yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang diadakan oleh Forum Sangsaka Kepri.
Karena itu, kata dia, dalam upaya untuk mewujudkan Tanjungpinang yang aman dan damai itu, maka nilai-nilai Islam itu harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Rizaldi pun mengatakan, kalau ada provokator yang berusaha untuk memecah belah umat, maka umat Islam sebagai mayoritas harus berperan aktif menetralisir itu.
"Namun pluralitas berbeda dengan pluralisme," katanya di hadapan seratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara Kompol Berliando mengatakan, memelihara kerukunan umat beragama merupakan tugas seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian sendiri secara konsisten melakukan berbagai kegiatan untuk menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama.
"Pembangunan yang diprogramkan pemerintah akan berjalan dengan baik dan maksimal jika Tanjungpinang aman," ujarnya.
Abdul Kadir Ibrahim sendiri dalam pemaparannya mengatakan bahwa memang saat ini perlu dibangun kesadaran bersama untuk menjaga pluralitas di Tanjunginang untuk menjaga kehidupan yang aman dan damai. Tanjungpinang sendiri sejak dulu sudah menjadi kota yang majemuk seiring masuknya berbagai suku bangsa dan agama.
"Kerukunan umat beragama harus dilestarikan, karena damai itu indah," kata Erni Mirnawati, aktivis Forum Sangsaka,
Forum Sangsaka yang terdiri lima orang mahasiswa berprestasi di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji tersebut menggelar seminar bertemakan "Membangun Masyarakat Pluralis dan Toleran Dalam Upaya Mewujudkan Kota Tanjungpinang yang Aman dan Damai". Seminar tersebut, menurut Erni, sebagai salah satu strategi untuk mengingatkan sekaligus membangkitkan semangat menjaga kedamaian di Tanjungpinang.
Dalam seminar itu juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama oleh tokoh agama, pihak kepolisian, Forum Komunikasi Umat Beragama dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
"Tanjungpinang itu kota majemuk, dan dapat dikatakan sebagai miniaturnya Indonesia. Semangat kebersamaan dan kerukunan umat beragama harus tetap dipupuk di dalam kemajemukan tersebut," ungkapnya.
Narasumber dalam seminar yang digelar Forum Sangsaka tersebut adalah Rizaldi Siregar, akademisi yang juga Ketua Lembaga Penyuluh Agama Islam Kepri, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kepri Razali Jaya, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol Berliando dan Kepala Kesbangpol Linmas Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim.
Rizaldi mengemukakan, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat menghargai pluralitas. Islam memiliki semangat mendorong kehidupan masyarakat agar terus berada dalam kondisi aman dan damai.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam," kata Rizaldi Siregar, seorang akademisi yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang diadakan oleh Forum Sangsaka Kepri.
Karena itu, kata dia, dalam upaya untuk mewujudkan Tanjungpinang yang aman dan damai itu, maka nilai-nilai Islam itu harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Rizaldi pun mengatakan, kalau ada provokator yang berusaha untuk memecah belah umat, maka umat Islam sebagai mayoritas harus berperan aktif menetralisir itu.
"Namun pluralitas berbeda dengan pluralisme," katanya di hadapan seratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara Kompol Berliando mengatakan, memelihara kerukunan umat beragama merupakan tugas seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian sendiri secara konsisten melakukan berbagai kegiatan untuk menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama.
"Pembangunan yang diprogramkan pemerintah akan berjalan dengan baik dan maksimal jika Tanjungpinang aman," ujarnya.
Abdul Kadir Ibrahim sendiri dalam pemaparannya mengatakan bahwa memang saat ini perlu dibangun kesadaran bersama untuk menjaga pluralitas di Tanjunginang untuk menjaga kehidupan yang aman dan damai. Tanjungpinang sendiri sejak dulu sudah menjadi kota yang majemuk seiring masuknya berbagai suku bangsa dan agama.
Ensiklopedi Hukum Islam: Ahlul Kitab
Ahl Al-Kitab artinya orang yang mempunyai kitab. Sebutan bagi komunitas yang memercayai dan berpegang kepada agama yang memiliki kitab suci yang berasal dari Tuhan selain Alquran.
Pembicaraan tentang Ahlul Kitab dalam kajian fikih antara lain mengenai cakupan pengertiannya, hukum menikahinya, dan hukum memakan sembelihannya.
Berdasarkan petunjuk Alquran, ulama tafsir dan fikih sepakat menyatakan komunitas Yahudi dan Nasrani adalah Ahlul Kitab, sedangkan komunitas lainnya diperselisihkan.
Dengan kata lain, setiap Alquran menyebut istilah Ahlul Kitab dengan berbagai istilahnya, maka yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani baik secara bersama-sama mapun secara terpisah. Alquran menyebut kaum Yahudi dan Nasrani dengan panggilan Ahlul Kitab untuk membedakan mereka dari kaum penyembah berhala.
Mengenai hukum memakan binatang sembilihan Ahlul Kitab terdapat perselisihan pendapat di antara ulama fikih. Jumhur mufassir dan fukaha seperti Ibnu Abbas dan beberapa tokoh kalangan tabi'in seperti Ata bin Abi Rabah, Muhammadi bin Syihad Az-Zuhri, Amir bin Syurahil Asy-Sya'bi, dan Makhul bin Abu Muslim berpendapat, umat Islam boleh (halal) secara mutlak memakan sembelihan Ahlul Kitab.
Sementara itu, terdapat juga sahabat seperti Aisyah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar (putra Umar bin Khathab), dan Tawus bin Al-Kaisan Al-Yamani, membolehkan memakan sembelihan Ahlul Kitab dengan ketentuan Ahlul Kitab yang dimaksud ketika menyembelih hewan menyebut nama Allah SWT. Jika ketika menyembelih hewan itu tidak disebut nama Allah SWT, maka haram memakan binatang sembelihan tersebut.
Menikahi perempuan Ahlul Kitab. Sebagian besar sahabat Rasulullah, ahli tafsir, dan ulama fikih sepakat tentang kebolehan lelaki Muslim menikahi perempuan Ahlul Kitab, dalam hal ini Yahudi dan Nasrani.
Pendapat mereka ini berdasarkan pada:
1. Firman Allah SWT dalam surat Al-Ma'idah ayat 5 yang secara tegas menghalalkan pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab.
2. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang menetapkan keharaman menikahi perempuan musyrik (musyrikah), sementara firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 ditentukan menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara status musyrikah dan Ahlul Kitab dan masing-masing mempunyai ketentuan sendiri, yakni haram mengawini perempuan musyrikah dan halal menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Kendatipun jumhur ulama tafsir dan fikih membolehkan perkawinan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab, ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, dan sebagian ulama mazhab Maliki, memandang makruh laki-laki Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab yang berada di bawah lindungan pemerintahan Islam.
Berbeda dengan pandangan di atas, Ibnu Umar tidak sependapat dengan para sahabat dan ulama yang membolehkan seorang Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab. Ia berpendapat bahwa Ahlul Kitab adalah bagian dari orang-orang musyrik. "Saya tidak tahu lagi adakah syirik yang lebih besar dari ungkapan seorang perempuan bahwa tuhannya adalah Isa atau salah satu dari hamba Allah," kata Ibnu Umar.
Senada dengan pendapat Ibnu Umar di atas adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui fatwanya, MUI melarang perkawinan antara orang mulim dan non-Muslim (baik Ahlul Kitab atau bukan Ahlul Kitab), baik laki-lakinya yang Muslim ataupun perempuannya yang Muslimah.
Pertimbangan atau alasan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut adalah untuk menghindari timbulnya keburukan/kerugian (mafsadat) yang lebih besar di samping kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkannya.
Pembicaraan tentang Ahlul Kitab dalam kajian fikih antara lain mengenai cakupan pengertiannya, hukum menikahinya, dan hukum memakan sembelihannya.
Berdasarkan petunjuk Alquran, ulama tafsir dan fikih sepakat menyatakan komunitas Yahudi dan Nasrani adalah Ahlul Kitab, sedangkan komunitas lainnya diperselisihkan.
Dengan kata lain, setiap Alquran menyebut istilah Ahlul Kitab dengan berbagai istilahnya, maka yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani baik secara bersama-sama mapun secara terpisah. Alquran menyebut kaum Yahudi dan Nasrani dengan panggilan Ahlul Kitab untuk membedakan mereka dari kaum penyembah berhala.
Mengenai hukum memakan binatang sembilihan Ahlul Kitab terdapat perselisihan pendapat di antara ulama fikih. Jumhur mufassir dan fukaha seperti Ibnu Abbas dan beberapa tokoh kalangan tabi'in seperti Ata bin Abi Rabah, Muhammadi bin Syihad Az-Zuhri, Amir bin Syurahil Asy-Sya'bi, dan Makhul bin Abu Muslim berpendapat, umat Islam boleh (halal) secara mutlak memakan sembelihan Ahlul Kitab.
Sementara itu, terdapat juga sahabat seperti Aisyah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar (putra Umar bin Khathab), dan Tawus bin Al-Kaisan Al-Yamani, membolehkan memakan sembelihan Ahlul Kitab dengan ketentuan Ahlul Kitab yang dimaksud ketika menyembelih hewan menyebut nama Allah SWT. Jika ketika menyembelih hewan itu tidak disebut nama Allah SWT, maka haram memakan binatang sembelihan tersebut.
Menikahi perempuan Ahlul Kitab. Sebagian besar sahabat Rasulullah, ahli tafsir, dan ulama fikih sepakat tentang kebolehan lelaki Muslim menikahi perempuan Ahlul Kitab, dalam hal ini Yahudi dan Nasrani.
Pendapat mereka ini berdasarkan pada:
1. Firman Allah SWT dalam surat Al-Ma'idah ayat 5 yang secara tegas menghalalkan pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab.
2. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang menetapkan keharaman menikahi perempuan musyrik (musyrikah), sementara firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 ditentukan menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara status musyrikah dan Ahlul Kitab dan masing-masing mempunyai ketentuan sendiri, yakni haram mengawini perempuan musyrikah dan halal menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Kendatipun jumhur ulama tafsir dan fikih membolehkan perkawinan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab, ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, dan sebagian ulama mazhab Maliki, memandang makruh laki-laki Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab yang berada di bawah lindungan pemerintahan Islam.
Berbeda dengan pandangan di atas, Ibnu Umar tidak sependapat dengan para sahabat dan ulama yang membolehkan seorang Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab. Ia berpendapat bahwa Ahlul Kitab adalah bagian dari orang-orang musyrik. "Saya tidak tahu lagi adakah syirik yang lebih besar dari ungkapan seorang perempuan bahwa tuhannya adalah Isa atau salah satu dari hamba Allah," kata Ibnu Umar.
Senada dengan pendapat Ibnu Umar di atas adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui fatwanya, MUI melarang perkawinan antara orang mulim dan non-Muslim (baik Ahlul Kitab atau bukan Ahlul Kitab), baik laki-lakinya yang Muslim ataupun perempuannya yang Muslimah.
Pertimbangan atau alasan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut adalah untuk menghindari timbulnya keburukan/kerugian (mafsadat) yang lebih besar di samping kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkannya.
Hujjatul Islam: Sayyid Sabiq, Ulama Fikih yang Ulung (1)
Nama Sayyid Sabiq tidak bisa dilepaskan dari ilmu fikih. Salah satu disiplin ilmu dalam kajian studi Islam inilah yang menjadikannya sebagai salah satu tokoh Muslim dunia berpengaruh saat ini.
Lahir di Mesir, pada tahun 1915, ia dikenal sebagai ulama yang mempunyai otoritas akademis dalam bidang fikih. Selain dikenal sebagai ulama fikih, masyarakat Muslim dunia juga mengenal Sayyid sebagai salah satu tokoh gerakan Islam terbesar di dunia, Ikhwanul Muslimin.
Awal perkenalannya dengan Ikhwanul Muslimin terjadi ketika ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar di fakultas syari’ah. Pada saat bergabung dengan Ikhwanul Muslimin inilah Sayyid mulai menekuni dunia tulis menulis.
Tulisannya dimuat di berbagai majalah terbitan Mesir, termasuk majalah mingguan milik gerakan Ikhwanul Muslimin. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai Fiqih Thaharah.
Karena keaktifannya dalam dakwah, tak heran jika pimpinan Ikhwanul Muslimin, Hasan Al-Banna, mengangkat Sayyid sebagai salah satu orang kepercayaannya. Pada tahun 1948, ia bersama dengan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya ikut serta dalam perang Palestina melawan penjajah Israel. Akibatnya, ia dipenjara di bawah tanah pada 1949-1950. Setelah bebas, Sayyid Sabiq kembali ke Al-Azhar dan mendalami bidang dakwah.
Kemudian pada tahun 1951, ia memutuskan bekerja di Kementerian Awqaf Mesir. Di Kementerian Awqaf, Sayyid menempati posisi puncak hingga menjadi Wakil Kementerian Awqaf. Pada 1964, Sayyid hijrah ke Yaman, dan kemudian menetap di Arab Saudi. Di sini ia mengajar mata kuliah Dakwah dan Ushuluddin di Universitas Ummul-Qura selama lebih dari 20 tahun.
Sayyid Sabiq termasuk orang yang banyak mengembara untuk menyampaikan dakwah. Banyak negara yang dikunjunginya termasuk Indonesia, Inggris, negara-negara bekas Uni Soviet dan seluruh negara Arab. Aktivitas dakwah juga ia lakukan di lingkungan tempat tinggalnya, dengan mengadakan pengajian rutin di rumahnya. Pengajian yang diadakan untuk kaum wanita dan kalangan yang telah berumah tangga dibedakan harinya dengan pengajian untuk kaum laki-laki.
Kegigihannya dalam menyampaikan dakwah juga terlihat manakala ia menjalani masa tahanan di penjara. Ketika berada dalam penjara, beliau dengan lantang dan bersemangat menerangkan hukum fikih dan agama kepada para tahanan politik yang ditangkap bersamanya. Tidak hanya para tahanan, petugas penjara yang mengawal mereka turut mengikuti kuliah tidak resmi sang ulama dari balik jeruji besi penjara.
Dalam setiap dakwahnya, dia selalu menyerukan agar umat Islam bersatu, merapatkan barisan, dan tidak berpecah belah yang dapat menyebabkan umat menjadi lemah. Ia juga mengajak agar membentengi para pemudi dan pemuda Islam dari upaya-upaya musuh Allah dengan membiasakan mereka beramal islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan serta memahami Alquran dan As-Sunnah.
Lahir di Mesir, pada tahun 1915, ia dikenal sebagai ulama yang mempunyai otoritas akademis dalam bidang fikih. Selain dikenal sebagai ulama fikih, masyarakat Muslim dunia juga mengenal Sayyid sebagai salah satu tokoh gerakan Islam terbesar di dunia, Ikhwanul Muslimin.
Awal perkenalannya dengan Ikhwanul Muslimin terjadi ketika ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar di fakultas syari’ah. Pada saat bergabung dengan Ikhwanul Muslimin inilah Sayyid mulai menekuni dunia tulis menulis.
Tulisannya dimuat di berbagai majalah terbitan Mesir, termasuk majalah mingguan milik gerakan Ikhwanul Muslimin. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai Fiqih Thaharah.
Karena keaktifannya dalam dakwah, tak heran jika pimpinan Ikhwanul Muslimin, Hasan Al-Banna, mengangkat Sayyid sebagai salah satu orang kepercayaannya. Pada tahun 1948, ia bersama dengan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya ikut serta dalam perang Palestina melawan penjajah Israel. Akibatnya, ia dipenjara di bawah tanah pada 1949-1950. Setelah bebas, Sayyid Sabiq kembali ke Al-Azhar dan mendalami bidang dakwah.
Kemudian pada tahun 1951, ia memutuskan bekerja di Kementerian Awqaf Mesir. Di Kementerian Awqaf, Sayyid menempati posisi puncak hingga menjadi Wakil Kementerian Awqaf. Pada 1964, Sayyid hijrah ke Yaman, dan kemudian menetap di Arab Saudi. Di sini ia mengajar mata kuliah Dakwah dan Ushuluddin di Universitas Ummul-Qura selama lebih dari 20 tahun.
Sayyid Sabiq termasuk orang yang banyak mengembara untuk menyampaikan dakwah. Banyak negara yang dikunjunginya termasuk Indonesia, Inggris, negara-negara bekas Uni Soviet dan seluruh negara Arab. Aktivitas dakwah juga ia lakukan di lingkungan tempat tinggalnya, dengan mengadakan pengajian rutin di rumahnya. Pengajian yang diadakan untuk kaum wanita dan kalangan yang telah berumah tangga dibedakan harinya dengan pengajian untuk kaum laki-laki.
Kegigihannya dalam menyampaikan dakwah juga terlihat manakala ia menjalani masa tahanan di penjara. Ketika berada dalam penjara, beliau dengan lantang dan bersemangat menerangkan hukum fikih dan agama kepada para tahanan politik yang ditangkap bersamanya. Tidak hanya para tahanan, petugas penjara yang mengawal mereka turut mengikuti kuliah tidak resmi sang ulama dari balik jeruji besi penjara.
Dalam setiap dakwahnya, dia selalu menyerukan agar umat Islam bersatu, merapatkan barisan, dan tidak berpecah belah yang dapat menyebabkan umat menjadi lemah. Ia juga mengajak agar membentengi para pemudi dan pemuda Islam dari upaya-upaya musuh Allah dengan membiasakan mereka beramal islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan serta memahami Alquran dan As-Sunnah.
Makkah Jadi Pusat Penyatuan Tanggal Hijriah
Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, bakal menjadi pusat lembaga riset dan astronomi sesuai dengan rekomendasi konferensi Liga Muslim sedunia guna menyatukan penanggalan hijriah dengan melibatkan para ulama terkemuka.
Rekomendasi dari konferensi tersebut amat penting karena terkait dengan penentuan penetapan bulan Qomariah. Tentu pula melibatkan para ulama syariah, ulama ahli hisab dan falak.
Seperti diberitakan sebelumnya Lembaga Fikih Islam (Islamic Fiqh Academy) di bawah Liga Muslim Sedunia, pada Ahad 13 Februri 2012, bertempat di kantor lembaga muslim sedunia mengadakan konferensi penentuan bulan Qomariah.
Konferensi keempat tersebut dipimpin oleh Mufti Umum Arab Saudi Selaku Ketua Lembaga Ulama Besar dan riset ilmiah serta fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Al- Syeikh dan dihadiri oleh Sekjen Liga Muslim Sedunia Dr. Abdullah bin Abdul muhsin Al-Turki dan Sekjen Lembaga Fikih Islam Sholeh bin Zein Al-Marzuki AL-Bagmi.
Dalam konferensi tersebut dibahas enam makalah terkait: sejauh mana pengitungan dengan hisab astronomi dalam hal negatif dan dalam hal positif.
Sidang itu juga diikuti oleh menteri wakaf dan urusan agama Jordania, Dr. Abdussalam Al-Abbadi, anggota dewan ulama Saudi Syeikh Abdullah bin Sulaiman al-muni', mantan mufti Republik Arab Mesir Dr. Naser Farid Muhammad Washel, anggota komisi ilmiah konferensi Syeikh Abdul Aziz bin Sholeh al-Humeid, anggota lembaga riset Islam di Azhar Dr Muhammad bin Ahmad al-Sholeh serta anggota lembaga pengajaran Universitas Imam Muhammad binsuud Dr. Muhammad bin TurkiAl-Khastlan.
Para peserta menjelaskan bahwa perbedaan negara-negara Islam dalam penentuan bulan Qomariyah bukan hal yang baru, hal ini merupakan perbedaan yang terjadi sejak lama seiring dengan meluasnya Islam ke barat dan ke timur ke selatan dan utara, namun perbedaan ini baru terasa pada zaman ini setelah berkembangnya teknologi dan informasi.
Dunia seakan akan dalam satu kampung. Perbedaan yang paling utama adalah dalam penentuan bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dimana terjadi perbedaan penentuan tanggal antara negara Arab dan Islam dan ada kemungkinan disatukan antara mereka sesuai dengan ru'yat syar'iyah dan ilmiah yang patuh pada dalil qoth'i dan dhanni Alquran dan sunnah serta ijtihad para ahli fikih.
Setelah itu dibahas tiga masalah pokok, pertama : teks-teks syariat terkait ru'yat bulan Qomariyah. Kedua: mazhab para ahli fikih dan para mujtahid dalam metode ru'yat syariyah dalam penentuan penanggalan hijriyah terpadu dan bulan komariyah. Ketiga: mengutamakan dan memilih hal yang harus diikuti dan diterapkan secara praktek di antara umat Islam dewasa ini.
Menurut Abdullah M Umar, dari kantor Konsulat Jendral RI di Jeddah, pada konferensi yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihasilkan resolusi sebagai berikut:
Pertama, bahwa asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah adalah ru'yat, apakah dilakukan dengan menggunakan mata saja atau dengan bantuan alat astronomi, dan jika tidak terlihat hilal maka disempurnakan 30 hari. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh imam bukhori.
Hadis-hadis tersebut tentu saja merupakan dalil bahwa rukyat merupakan asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah Kedua, bahwa melihat hilal merupakan wajib kifayah, tidak sah hal yang wajib kecuali dengan hal ini. Hal ini diperkuat oleh tindakan dan keputusan Rasulullah.
Ketiga, saksi harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan agar persaksiannya diterima dan ditolak jika tidak terpenuhi, istbat dapat diterima sesuai dengan cara pandang melihat hilal, dll dan kesaksiannya tidak diragukan.
Keempat, pehitungan astronomi atau hisab falak merupakan ilmu yang ada untuk menunjang ru'yat yang memiliki landasan dan kaidah tertentu, hasilnya patut menjadi pertimbangan, diantaranya untuk mengetahui waktu yang berdekatan, mengetahui terbenamnya bulan sebelum terbenamnya atau terbitnya matahari.
Ketinggian bulan di ufuk dalam suatu malam yang didahului oleh kedekatannya sedikit atau banyak. Untuk itu hendaknya kesaksian melihat hilal diterima jika rukyat dianggap tidak mustahil dari segi ilmu yang diterima secara qathi' sesuai yang dikeluarkan oleh lembaga astronomi yang resmi.
Hal tersebut dalam keadaan tidak terjadinya iqtiron (kedekatan) atau dalam keadaan tenggelamnya bulan sebelum hilangnya matahari. Kelima, rukyat hilal bagi muslim minoritas di sebuah negara kawasan atau regional disesuaikan dengan muslim lainnya sebagai praktek dari penyatuan puasa dan berbukanya.
Keenam, terkait dengan negara dimana terdapat muslim minoritas, yang tidak mungkin melihat hilal karena berbagai sebab, maka harus mengikuti negara Islam terdekat atau negara terdekat yang ada umat Islamnya. Keluarnya keputusan hilal di negara tersbut melalui perwakilan islamic center atau lembaga lain.
Ketujuh, penentuan awal bulan Qomariyah terkait dengan ibadah merupakan masalah syariah yang menjadi tanggung jawab para ulama syariah melalui lembaga yang resmi, adapun tanggung jawab para ahli astronomi dan lembaga astronomi dalam memberikan perhitungan atronomi yang mendetail terkait kelahiran bulan dan posisi hilal, memperkirakan keadaan rukyat di tiap tempat dan hal lain yang merupakan informasi yang dapat membantu lembaga syariat dalam mengeluarkan keputusan yang detail dan benar.
Kedelapan, syariat tidak melarang penggunaan metodelogi ilmu moderen seperti, perhitungan astronomi, alat pengintai dll dalam kemaslahatan dan pergaulan manusia. islam tidak bertentangan dengan ilmu dan realitanya.
Kesembilan, jika masuknya bulan terbukti oleh lembaga syariat dan dilegalisasi oleh pemerintah di sebuah negara islam maka tidak boleh diragukan setelah keputusan dikeluarkan. karena hal ini merupakan masalah ijtihad dimana perbedaan diputuskan oleh pemerintah.
Ke-10, menyerukan kepada pemerintahan Islam untuk memperhatikan metode rukyat dan menentukan lembaga rukyat dalam hal ini konferensi memuji upaya sebagian negara Islam dalam rukyat dan menciptakan tempat dua astronomi, terutama upaya Saudi dengan mendirikan King Abdul Aziz City for Sience and Teknologi.
Ke-11, konferensi merekomendasikan agar Liga Muslim sedunia membentuk lembaga ilmiah terdiri dari para ulama syariah dan ulama astronomi yang ahli dalam riset dan kajian kedua bidang tersebut. Lembaga tersebut diharapkan berpusat di Mekkah dan akan menyatukan tanggal dimulainya kalender hijriyah yang menjadi acuan umat Islam seluruh dunia.
Rekomendasi dari konferensi tersebut amat penting karena terkait dengan penentuan penetapan bulan Qomariah. Tentu pula melibatkan para ulama syariah, ulama ahli hisab dan falak.
Seperti diberitakan sebelumnya Lembaga Fikih Islam (Islamic Fiqh Academy) di bawah Liga Muslim Sedunia, pada Ahad 13 Februri 2012, bertempat di kantor lembaga muslim sedunia mengadakan konferensi penentuan bulan Qomariah.
Konferensi keempat tersebut dipimpin oleh Mufti Umum Arab Saudi Selaku Ketua Lembaga Ulama Besar dan riset ilmiah serta fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Al- Syeikh dan dihadiri oleh Sekjen Liga Muslim Sedunia Dr. Abdullah bin Abdul muhsin Al-Turki dan Sekjen Lembaga Fikih Islam Sholeh bin Zein Al-Marzuki AL-Bagmi.
Dalam konferensi tersebut dibahas enam makalah terkait: sejauh mana pengitungan dengan hisab astronomi dalam hal negatif dan dalam hal positif.
Sidang itu juga diikuti oleh menteri wakaf dan urusan agama Jordania, Dr. Abdussalam Al-Abbadi, anggota dewan ulama Saudi Syeikh Abdullah bin Sulaiman al-muni', mantan mufti Republik Arab Mesir Dr. Naser Farid Muhammad Washel, anggota komisi ilmiah konferensi Syeikh Abdul Aziz bin Sholeh al-Humeid, anggota lembaga riset Islam di Azhar Dr Muhammad bin Ahmad al-Sholeh serta anggota lembaga pengajaran Universitas Imam Muhammad binsuud Dr. Muhammad bin TurkiAl-Khastlan.
Para peserta menjelaskan bahwa perbedaan negara-negara Islam dalam penentuan bulan Qomariyah bukan hal yang baru, hal ini merupakan perbedaan yang terjadi sejak lama seiring dengan meluasnya Islam ke barat dan ke timur ke selatan dan utara, namun perbedaan ini baru terasa pada zaman ini setelah berkembangnya teknologi dan informasi.
Dunia seakan akan dalam satu kampung. Perbedaan yang paling utama adalah dalam penentuan bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dimana terjadi perbedaan penentuan tanggal antara negara Arab dan Islam dan ada kemungkinan disatukan antara mereka sesuai dengan ru'yat syar'iyah dan ilmiah yang patuh pada dalil qoth'i dan dhanni Alquran dan sunnah serta ijtihad para ahli fikih.
Setelah itu dibahas tiga masalah pokok, pertama : teks-teks syariat terkait ru'yat bulan Qomariyah. Kedua: mazhab para ahli fikih dan para mujtahid dalam metode ru'yat syariyah dalam penentuan penanggalan hijriyah terpadu dan bulan komariyah. Ketiga: mengutamakan dan memilih hal yang harus diikuti dan diterapkan secara praktek di antara umat Islam dewasa ini.
Menurut Abdullah M Umar, dari kantor Konsulat Jendral RI di Jeddah, pada konferensi yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihasilkan resolusi sebagai berikut:
Pertama, bahwa asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah adalah ru'yat, apakah dilakukan dengan menggunakan mata saja atau dengan bantuan alat astronomi, dan jika tidak terlihat hilal maka disempurnakan 30 hari. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh imam bukhori.
Hadis-hadis tersebut tentu saja merupakan dalil bahwa rukyat merupakan asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah Kedua, bahwa melihat hilal merupakan wajib kifayah, tidak sah hal yang wajib kecuali dengan hal ini. Hal ini diperkuat oleh tindakan dan keputusan Rasulullah.
Ketiga, saksi harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan agar persaksiannya diterima dan ditolak jika tidak terpenuhi, istbat dapat diterima sesuai dengan cara pandang melihat hilal, dll dan kesaksiannya tidak diragukan.
Keempat, pehitungan astronomi atau hisab falak merupakan ilmu yang ada untuk menunjang ru'yat yang memiliki landasan dan kaidah tertentu, hasilnya patut menjadi pertimbangan, diantaranya untuk mengetahui waktu yang berdekatan, mengetahui terbenamnya bulan sebelum terbenamnya atau terbitnya matahari.
Ketinggian bulan di ufuk dalam suatu malam yang didahului oleh kedekatannya sedikit atau banyak. Untuk itu hendaknya kesaksian melihat hilal diterima jika rukyat dianggap tidak mustahil dari segi ilmu yang diterima secara qathi' sesuai yang dikeluarkan oleh lembaga astronomi yang resmi.
Hal tersebut dalam keadaan tidak terjadinya iqtiron (kedekatan) atau dalam keadaan tenggelamnya bulan sebelum hilangnya matahari. Kelima, rukyat hilal bagi muslim minoritas di sebuah negara kawasan atau regional disesuaikan dengan muslim lainnya sebagai praktek dari penyatuan puasa dan berbukanya.
Keenam, terkait dengan negara dimana terdapat muslim minoritas, yang tidak mungkin melihat hilal karena berbagai sebab, maka harus mengikuti negara Islam terdekat atau negara terdekat yang ada umat Islamnya. Keluarnya keputusan hilal di negara tersbut melalui perwakilan islamic center atau lembaga lain.
Ketujuh, penentuan awal bulan Qomariyah terkait dengan ibadah merupakan masalah syariah yang menjadi tanggung jawab para ulama syariah melalui lembaga yang resmi, adapun tanggung jawab para ahli astronomi dan lembaga astronomi dalam memberikan perhitungan atronomi yang mendetail terkait kelahiran bulan dan posisi hilal, memperkirakan keadaan rukyat di tiap tempat dan hal lain yang merupakan informasi yang dapat membantu lembaga syariat dalam mengeluarkan keputusan yang detail dan benar.
Kedelapan, syariat tidak melarang penggunaan metodelogi ilmu moderen seperti, perhitungan astronomi, alat pengintai dll dalam kemaslahatan dan pergaulan manusia. islam tidak bertentangan dengan ilmu dan realitanya.
Kesembilan, jika masuknya bulan terbukti oleh lembaga syariat dan dilegalisasi oleh pemerintah di sebuah negara islam maka tidak boleh diragukan setelah keputusan dikeluarkan. karena hal ini merupakan masalah ijtihad dimana perbedaan diputuskan oleh pemerintah.
Ke-10, menyerukan kepada pemerintahan Islam untuk memperhatikan metode rukyat dan menentukan lembaga rukyat dalam hal ini konferensi memuji upaya sebagian negara Islam dalam rukyat dan menciptakan tempat dua astronomi, terutama upaya Saudi dengan mendirikan King Abdul Aziz City for Sience and Teknologi.
Ke-11, konferensi merekomendasikan agar Liga Muslim sedunia membentuk lembaga ilmiah terdiri dari para ulama syariah dan ulama astronomi yang ahli dalam riset dan kajian kedua bidang tersebut. Lembaga tersebut diharapkan berpusat di Mekkah dan akan menyatukan tanggal dimulainya kalender hijriyah yang menjadi acuan umat Islam seluruh dunia.
Pimpinan Pesantren Studi Banding ke Jepang
Sebanyak 12 pimpinan pesantren di Indonesia, melakukan tur ke sejumlah lokasi pengembangan Islam di Jepang.
Tur ini adalah salah satu rangkaian dari studi banding rombongan pimpinan pesantren yang telah dilakukan sejak 24 Januari hingga 4 Februari. Selain itu, para pimpinan pesantren juga mengikuti sejumlah diskusi tentang konservasi lingkungan, dan sistem pendidikan, di Negeri Sakura tersebut.
"Selama di Jepang, kita silaturahmi dengan sejumlah komunitas Islam dan beberapa pusat kajian keislaman. Kami juga mengunjungi sejumlah SMP dan SMA percontohan, pusat penanggulangan bencana Kitaku, Dab Center for Southeast Asian Studies (Universitas Kyoto), Hiroshima Peace Institute dan Dome Bom Atomik, dan Pertanian Kyoto," jelas Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah (WI), Ir H Muhammad Kasim Saguni MA, melalui rilisnya, kemarin. Kasim adalah salah satu peserta mewakili Pesantren Wahdah Islamiyah, yang juga menjadi perwakilan pesantren dari Sulawesi Selatan.
Dia menambahkan, meski kebanyakan penduduk Jepang beragama Shinto dan Buddha, komunitas Islam di Negeri Sakura tersebut ternyata tumbuh subur. Di Negeri tersebut, terdapat Komunitas Muslim Pelajar Indonesia di Tokyo Institute Technology bernama "Midori".
"Ketuanya adalah Pembina Wahdah Islamiyah Bandung yang sementara studi Program Post Doktoral Jurusan Nuklir di Tokyo Institute Technology, Topan Sediapura MSi periode 2011-2012," ungkap Kasim, Kamis, 2 Februari.
Selain Kasim, sejumlah pimpinan pesantren juga ikut, diantaranya, pimpinan Center for the Study of Islam and Society UIN Jakarta, Madrasatul Qur'an Tebuireng Jawa Timur, Ma'had Ihya As-Sunnah Jawa Barat, Pesantren Ikhwanul Muslimin Jawa Barat, Yayasan Perguruan Al-Islam Surakarta Jawa Tengah, Pesantren Kauman Lasem Jawa Tengah, MAN Tambak Beras, Jawa Timur, Pesantren Al-Amien Prenduan Jawa Timur, Pesantren Modern Manahijussadat Banten, MAN Model Gorontalo, dan Pesantren Ushuluddin Singkawang Kalimantan Barat.
Studi banding tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Pemerintah Jepang.
Tur ini adalah salah satu rangkaian dari studi banding rombongan pimpinan pesantren yang telah dilakukan sejak 24 Januari hingga 4 Februari. Selain itu, para pimpinan pesantren juga mengikuti sejumlah diskusi tentang konservasi lingkungan, dan sistem pendidikan, di Negeri Sakura tersebut.
"Selama di Jepang, kita silaturahmi dengan sejumlah komunitas Islam dan beberapa pusat kajian keislaman. Kami juga mengunjungi sejumlah SMP dan SMA percontohan, pusat penanggulangan bencana Kitaku, Dab Center for Southeast Asian Studies (Universitas Kyoto), Hiroshima Peace Institute dan Dome Bom Atomik, dan Pertanian Kyoto," jelas Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah (WI), Ir H Muhammad Kasim Saguni MA, melalui rilisnya, kemarin. Kasim adalah salah satu peserta mewakili Pesantren Wahdah Islamiyah, yang juga menjadi perwakilan pesantren dari Sulawesi Selatan.
Dia menambahkan, meski kebanyakan penduduk Jepang beragama Shinto dan Buddha, komunitas Islam di Negeri Sakura tersebut ternyata tumbuh subur. Di Negeri tersebut, terdapat Komunitas Muslim Pelajar Indonesia di Tokyo Institute Technology bernama "Midori".
"Ketuanya adalah Pembina Wahdah Islamiyah Bandung yang sementara studi Program Post Doktoral Jurusan Nuklir di Tokyo Institute Technology, Topan Sediapura MSi periode 2011-2012," ungkap Kasim, Kamis, 2 Februari.
Selain Kasim, sejumlah pimpinan pesantren juga ikut, diantaranya, pimpinan Center for the Study of Islam and Society UIN Jakarta, Madrasatul Qur'an Tebuireng Jawa Timur, Ma'had Ihya As-Sunnah Jawa Barat, Pesantren Ikhwanul Muslimin Jawa Barat, Yayasan Perguruan Al-Islam Surakarta Jawa Tengah, Pesantren Kauman Lasem Jawa Tengah, MAN Tambak Beras, Jawa Timur, Pesantren Al-Amien Prenduan Jawa Timur, Pesantren Modern Manahijussadat Banten, MAN Model Gorontalo, dan Pesantren Ushuluddin Singkawang Kalimantan Barat.
Studi banding tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Pemerintah Jepang.
Langganan:
Postingan (Atom)