Beragama adalah pilihan individual yang bersifat fitri yang merupakan
hak privasi setiap individu yang total dan utuh. Dalam perspektif ini,
pluralitas agama harus pula diakui keberadaannya secara utuh pula.
Perbedaan agama bukanlah ancaman bagi "disintegrasi nasional", karena
tidak ada agama yang menghendaki perpecahan. Tetapi agama dalam
berfungsi sebagai pemicu perpecahan nasional ketika agama diposisikan
sebagai alat politik (as tools of political engineering) untuk merumuskan kepentingan pribadi dan golongan dalam konteks struggle for power.
Secara
sosiologis masyarakat Indonesia memiliki komitmen beragama yang tinggi.
Agama diyakini sebagai suatu otonomi pribadi yang paling asasi, namun
memiliki implikasi sosial yang sangat kompleks dan sensitif.
Keberagamaan yang diyakini oleh individu menuntut untuk ditegakkan dan
dihormati dalam tata pergaulan sosial dan dalam suasana keberagamaan
yang pluralistic. Keterbukaan visi dan persepsi tentang konsekwensi
pluralisme agama menjadi penting untuk pengembangan wawasan keagamaan
dan kebangsaan. Pluralisme agama sebagai salah satu aspek kemajemukan
yang dimiliki bangsa merupakan faktor strategis yang harus dikelola
secara arif agar tidak menggoyahkan kebersamaan dalam kedamaian.
Selanjutnya
realitas menunjukkan bahwa banyak diantara kita yang belum menyadari
bahwa tatanan masyarakat Madinah yang didirikan oleh Muhammad SAW adalah
identik dengan negara dengan kewarganegaraan majemuk secara suku dan
keyakinan. Mereka terdiri dari suku arab Islam baik dari Makkah,
Madinah, dan suku-suku dari wilayah luar keduanya. Masyarakat madinah
juga terdiri dari berbagai suku dan keyakinan, seperti Yahudi, Nasrani,
majusi, bahkan mereka yang masih musyrik. Sebagai landasan negara baru
tersebut, Rasulullah SAW memproklamasikan suatu konstitusi dasar yang
kemudian lebih dikenal dengan “Mitsaq Madinah” (Piagam Madinah).
Dengan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 Pasal itu, Nabi SAW telah meletakkan sendi-sendi kehidupan nation-state masyarakat majemuk secara etnis dan agama, yang meliputi:
Pertama,
semua pemeluk Islam, walaupun terdiri dari banyak suku, baik pendatang
maupun penduduk asli Madinah, merupakan suatu komunitas (ukhwah
Islamiyah). Kedua, hubungan antara sesama komunitas Islam dan
antara anggota komunitas Islam dengan komunitas lainnya didasarkan pada
nilai-nilai humanis yaitu: (1) bertetangga baik, (2) saling membantu
dalam menghadapi musuh bersama, (3) membela mereka yang teraniaya, (4)
saling menasehati dan konsultasi, dan (5) menghormati kebebasan
beragama.
Pada dasarnya, lima prinsip tersebut jelas
merepresentasikan persamaan “hak dan kewajiban” sesama warganegara tanpa
diskriminasi yang dibasisi oleh suku dan agama dan pemupukan semangat
persahabatan serta saling bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah
bersama, serta saling membantu dalam menghadapi tantangan bersama yang
disebut “ukhwah Wathaniyah”.
Mendasarkan pada piagam tersebut,
mayoritas ulama dengan tegas mendeklarasikan bahwa “NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah upaya final” bagi umat Islam
untuk mendirikan sebuah negara. Dengan demikian dipahami bahwa dalam
pandangan Islam, bangsa (nation) tidak dibangun berdasarkan agama (based on religion). Melainkan dibangun atas nama pluralitas (al ummah), rasa persaudaraan (al qaumiyah), solidaritas dalam keragaman (al Syu’ubiyah), kesederajatan (al musawah), dan cinta tanah air (al wathaniyah).
Karenanya, nasionalisme merupakan formulasi dari kesadaran warganya
yang secara empirik membutuhkan kongruensi dengan negara (state) sebagai
wadah yang obyektif dan bersifat politis.
Baik bunyi maupun ruh
Piagam madinah itu dijiwai oleh wahyu Tuhan tentang hakekat dari risalah
Islam yang diterioma Rasulullah SAW selama beliau masih berada di
makkah dan pada tahun-tahun pertama periode Madinah, yaitu bahwa tidak
ada paksaan untuk menganut suatu agama (QS Al Baqarah: 256). Selanjutnya
bahwa Islam mengakui pluralitas agama (QS Al Kafirun: 1-6); larangan
Rasulullah SAW untuk memaksa orang menerima Islam (QS Yunus:99); anjuran
kepada umat Islam untuk mengajak umat Ahli kitab kembali kepada
kesepakatan untuk tidak menyembah selain kepada Allah (QS Ali Imron:
64); tidak ada larangan bagi umat Islam untuk berbuat baik, berlaku adil
dan saling tolong menolong dengan non muslim yang tidak memerangi Islam
(QS Al Mumtahanah: 8-9).
Secara komparatif, sikap Rasulullah SAW
tersebut jauh mendahului konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini
ada, misalnya Pasal 18 dari Universal Declaration of Human Right 1948
yang juga mengakui hak kebebasan beragama, termasuk kebebasan berganti
agama,dan kebebasan untuk mengamalkan dan mengajarkan agama, baiksecara
individu maupun kolektif. Sementara itu dalam Pasal 1 Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerances of Discrimination Based on The Religion and Belief
tahun 1981 antara lain menyatakan bahwa kebebasan beragama, termasuk
kebebasan pengamalan dan pengajaran agama hanya dapat dibatasi oleh
undang-undang negara yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum,
keamanan, kesehatan, hak asasi, serta kebebasan dari sesama warga
Negara lain.
Indonesia, dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar
serta kehadiran enam agama dunia, dalam sejarahnya tidak pernah
mengalami krisis besar yang disebabkan oleh masalah agama. Tetapi kita
tidak boleh cepat puas dan harus tetap waspada terhadap kemungkinan
terjadinya perubahan pola kerukunan hidup antar umat beragama yang telah
merupakan tradisi luhur para pendahulu bangsa ini.
Lebih
lanjut, kehidupan umat beragama di Indonesia pada dekade akhir-akhir ini
mengisyaratkan “lampu kuning” bagi kita. Tampaknya pasca reformasi yang
dapat dibilang tidak tuntas dan proses modernisasi-globalisasi, selain
membawa dampak positif bagi kehidupan bangsa, juga telah menimbulkan
dampak negatif bagi integrasi bangsa dan negara. Di beberapa kawasan di
negeri ini masih terjadi gangguan terhadap relasi harmonis antar umat
beragama, yang tidak selalu disebabkan oleh masalah agama murni,
melainkan oleh faktor-faktor politik dan ekonomi. Tetapi terlepas apakah
penyebab gangguan itu masalah murni agama atau faktor-faktor lain, umat
beragama harus segera dapat “mendesain ulang”, dan menyegarkan kembali
wawasan dialog yang lebih mencerdaskan dan well organized.
Problem hubungan antar agama bukan hanya merupakan tanggung jawab
pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita bersama sebagai umat dan
warga bangsa.
Dalam rangka kembali kepada kehidupan yang serasi
antar umat beragama dari berbagai agama di Indonesia, kita harus
memanfaatkan hak kebebasan beragama dengan penuh tanggung jawab. Yakni
hak yang diimbangi oleh rasa tanggung jawab untuk menghormati kebebasan
golongan lain. Tegasnya, kita memanfaatkan kebebasan beragama sebatas
tidak menyinggung atau merugikan golongan agama lain. Bagi masyarakat
majemuk secara agama dan etnis seperti di Indonesia, “toleransi” adalah key word
bagi kerukunan dan dialog kehidupan beragama. Dalam hal ini, terdapat
ungkapan “Freedom is not license”. Kebebasan bukan berarti seseorang
bebas secara mutlak untuk berbuat seenaknya, seperti tercantum dalam
pasal 1 dari Declaration of the Elimination of All Forms of Intolerances and Discrimination Based on Religion and Belief 1981.
Dalam
ranah ini pemerintah bersama masyarakat dapat mengambil langkah
operasional melalui forum-forum lintas agama dan etnis untuk
mensinergikan kebebasan beragama serta kebebasan mengamalkan ajaran
agama dan berdakwah yang bersifat transformatif tanpa mengganggu
eksistensi agama lain yang pada gilirannya akan membahayakan kehidupan
bersama dalam kontek agama, nusa dan bangsa.
Lebih lanjut, dalam
ajaran Islam, risalah Nabi Muhammad SAW membingkai potret kehidupan
umat manusia semesta alam, yang merupakan komitmen Allah SWT terhadap
penciptaan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi atau khalifatullah fi al-ardh
(QS al-Baqarah 30). Secara terminologis, khalifah berkedudukan mewakili
posisi dan peran ke-Tuhan-an di muka bumi. Hal ini bermakna manusia
dengan segala relativitasnya selalu berupaya membenahi diri dengan
potensi yang ada padanya agar mengimplementasikan public good dan ketenteraman di muka bumi dalam konteks safety for all (rahmatan lil’alamin).
Terpilihnya
manusia sebagai khalifah bertujuan untuk membentuk kebudayaan yang
agung dan mulia, karena ia memiliki kemampuan intelektual dasar dalam
berbudaya. Keberadaan manusia ditengah masyarakat dan lintasan sejarah
ditandai oleh kemampuan intelektual, sikap kritis, kreatif, dan inovatif
untuk merancang lahirnya karya baru yang agung melalui kemampuan yang
dimilikinya. Inilah terobosan cerdas dalam mengukir sejarah baru yang
menjadi cermin hidup (mir’atu al-hayah) dan tolok ukur bagi
generasi mendatang (QS 6 : 6-11), sekaligus merupakan instrumen bagi
proses terciptanya keunggulan manusia dalam perspektif kompetisi
kualitatif dari setiap individu (QS 9 : 105).
Manakala manusia
melahirkan karya kemanusiaannya tanpa menimbulkan gejolak sosial atau
bersifat destruktif dan konstruktif terhadap sesama manusia, perilaku
itu menjawab semua keraguan dan kecemburuan malaikat kepada Allah, bahwa
kehadirannya hanya menimbulkan “pertumpahan darah”. Jika manusia mampu
mewujudkannya maka hal itu adalah kekayaan yang tak terhingga yang
dimiliki oleh setiap manusia. Karenanya, merupakan keharusan bagi setiap
individu nahdliyyin untuk mencerdaskan dirinya dalam lingkungan dan
dimensi ruang dan waktu dimana ia berada.
Sebagai penutup tulisan ini marilah kita perhatikan sebuah hadits Nabi: “Siapa yang melawan dzimmi (non muslim yang tidak memusuhi Islam) sama dengan melawanku”.
Karenanya, terbukti dalam Sirrah Nabawiyyah bahwa Abu Thalib, paman
Nabi sendiri yang mengasuhnya sampai wafat tetap tidak beragama Islam,
sekalipun banyak membantu perjuangan beliau. Dan, last but not least, marilah kita renungkan pula suatu ungkapan dalam bahasa Arab : “al-Din lillah wa al-Wathan li al-jami”, "Agama untuk Allah SWT sedangkan tanah air adalah milik kita semua."
Pada
akhirnya, secara sustainable umat Islam harus membuktikan kemampuannya
untuk mengamalkan paradigma keberagamaan yang instrinsik dan lebih fokus
untuk meningkatkan dimensi “spiritualitas” dalam rangka taqorrub
kepada-Nya melalui cinta sesama menuju pintu gerbang makna kehidupan
yang sejati.
Khatibul Umam Wiranu
Selasa, 07 Agustus 2012
Jumat, 09 Maret 2012
Mustafa Akyol: Islam Menghargai Liberalisme dan Kebebasan Individual
Pasca serangan teroris 9/11 tahun 2001 lalu, kajian dan studi tentang Islam semakin memudar. Hal tersebut diperparah dengan adanya krisis ekonomi dan peperangan yang berkepanjangan di banyak negara Islam beberapa dekade terakhir. Pemberontakan di Tunisia, Mesir, Suriah, dan masalah nuklir Iran kembali menyita perhatian global. Gerakan menuntut perubahan di beberapa negara Islam, yang saat ini sedang mengalami konflik, menjadi bukti warga Islam di negara tersebut menuntut adanya kebebasan.
Tarik menarik kepentingan negara-negara yang mempunyai 'kekuasaan' lebih besar di kawasan Timur Tengah ternyata juga memberi pengaruh bagi terbentuknya opini internasional, bahkan keamanan dunia. Banyak pihak berpendapat, negara-negara kawasan Timur Tengah akan sedikit banyak membentuk gambaran dunia pada masa mendatang.
Nah, terkait hal ini, reporter Religious Dispatches, Haroon Moghul, mewawancarai Mustafa Akyol, seorang intelektual yang mendalami kajian tentang Islam modern dan negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah. Akyol sebagaian besar membahas isu-isu Islam, serta melawan ekstremisme Islam dan terorisme dari sudut pandang Muslim.
Akyol--yang juga penulis buku berjudul 'Islam tanpa Ekstrimisme: Studi Kasus Islam Tentang Kebebasan'--saat ini tinggal di Istambul. Selain aktif menulis buku, dia aktif sebagai kolumnis di surat kabar. Berikut wawancara Haroon Moghul dengan Mustafa Akyol tentang bukunya tersebut dan pandangannya terhadap isu kebebasan dan modernisme di Islam, dilansir dari Religious Dispatches:
Bolehkah Anda bercerita tentang bagaimana dan mengapa Anda menulis buku ini?
Isu utama yang dibahas dalam buku ini adalah tentang masalah kebebasan dalam Islam. Saya berpendapat, agama Islam, pada intinya tidak menolak adanya kebebasan, melainkan menghargai setiap individu dan kelompok. Momentum pendasaran iman pada awal pembentukannya diwarnai dengan beberapa paham teologis dan keputusan politik yang kontroversi. Oleh karena itu, perdebatan tentang elemen koersif dalam hukum Islam dan budaya dapat terjadi dan mengarah pada dilakukannya reformasi. Sebagaimana yang saya bahas dan angkat dalam buku saya tentang sejarah 'liberalisme Islam', yang muncul pada masa Kekaisaran Ottoman di Turki, sampai sekarang.
Anda menulis buku ini untuk siapa?
Saya menulis buku ini untuk semua orang, baik muslim maupun non-muslim yang menyatakan Islam dan demokrasi liberal itu tidak sejalan atau berseberangan. Saya jelas-jelas tidak setuju dengan pandangan mereka tersebut. Saya ingin menunjukkan, pada dasarnya pandangan liberalisme dalam Islam mungkin terjadi perbedaan sikap. Dengan kata lain, di kalangan umat Islam sendiri ada perbedaan pandangan dan sikap terkait dengan liberalisme ini. Sebagai contoh, pandangan tentang kebebasan yang terkait dengan perbuatan dosa. Beberapa kalangan umat Muslim dapat saja mentolerir kebebasan tersebut karena perkara menilai dan menghakimi sesuatu itu dosa atau tidak adalah wewenang Allah. Namun, beberapa kalangan umat Muslim yang lain ada yang berpendapat sikap penghinaan terhadap Allah juga adalah suatu dosa dan kejahatan.
Menurut Anda, apa sebenarnya yang dimaksud dengan liberalisme?
Liberalisme terkait dengan suatu sistem politik dan ekonomi yang membatasi kekuasaan negara, serta memberi ruang bagi individu untuk berasosiasi dengan orang atau kelompok lain, sehingga akhirnya bebas menentukan nasibnya sendiri. Menurut hemat saya, kebebasan menjadi nilai yang penting sepanjang sejarah manusia sampai era modern saat ini. Liberalisme juga menjadi media atau sarana paling baik bagi umat Islam dalam menghidupi ajaran Islam dengan cara mereka masing-masing.
Jika memang Anda mengatakan Islam lebih menekankan kebebasan individu, lalu bagaimana umat Islam menjalankan perannya dalam masalah-masalah sosial di dunia saat ini? Dalam rangka melindungi kebebasan individu dari kekuasaan negara yang Anda maksud tersebut, apakah Islam perlu melakukan kerjasama dengan lembaga intermediasi yang ada?
Saya tentu saja tidak ingin mengatakan bahwa umat Islam tidak boleh bermasyarakat. Sama sekali tidak. Justru sebenarnya pernyataan saya itu menjadi dasar yang kuat bagi terciptanya civil society, yang pada gilirannya akan memberdayakan individu tersebut menghadapi ancaman yang datang dari dunia modern. Namun, saya yakin, penekanan yang kuat terhadap pentingnya iman dan perbuatan individu di Al-Quran sampai saat ini telah dipengaruhi oleh pola pikir komunitarian, selama berabad-abad masa awal pembentukan paham individualisme di Islam. Saya juga mengangkat dalam buku saya bagaimana perbedaan-perbedaan yang muncul antara paham di dalam Al-Quran dan tradisi pasca adanya Al-Quran.
Anda tadi menyatakan, umat Muslim seharusnya dapat mentolerir dosa. Tapi tentu saja, bukan berarti umat Islam tetap mentolerir dosa karena aksi pembunuhan, perselingkuhan, dan kebohongan dalam keadaan tertentu, bukan? Dalam situasi apa atau perbuatan seperti apa yang dikategorikan oleh Islam sebagai dosa dan layak dikecam?
Anda benar. Poin itulah yang ingin saya tekankan dalam buku saya terutama dalam bagian tentang 'kebebasan untuk berbuat dosa'. Saya ingin mengangkat dan mempertanyakan tentang perbedaan antara dosa dan kejahatan. Dosa adalah tindakan pembangkangan pribadi untuk Allah, seperti minum anggur atau menahan diri dari doa harian. Tapi kejahatan adalah tindakan yang menyakiti orang lain, seperti pembunuhan atau pencurian. Hampir semua kejahatan itu dosa, namun tidak semua dosa dapat dianggap kejahatan.
Terkait dengan pernyataan Anda yang ingin membedakan antara dosa dan kejahatan, banyak umat Islam yang lain seperti halnya juga umat agama lain meyakini bahwa dosa juga harus dihukum secara sosial. Bagaimana tanggapan Anda tentang hal tersebut?
Saya tidak setuju dengan pandangan teologis tersebut. Dalam Al-Quran diceritakan bahwa Sodom dan Gomora musnah karena bencana alam bukan karena dikaitkan dengan dosa mereka. Saya pikir bencana alam yang terjadi oleh sebab-sebab alamiah yang sudah ditentukan Allah tidak berhubungan dengan dosa manusia. Bencana alam tidak dapat selektif memilih siapa yang akan jadi korbannya. Sekalipun banyak pihak yang menyatakan bencana alam itu terjadi karena dosa, ide subjektif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum objektif yang dipaksakan kepada orang lain. Kita berhak meyakini teologi agama kita masing-masing namun tidak berhak memaksakannya pada orang lain.
Sebagai seorang muslim, saya melihat saat ini ada banyak buku yang membingkai Islam dalam framing ekstrimisme. Apakah Anda setuju bila buku Anda juga memiliki intensi atau narasi yang sama terkait pandangan Anda di dalam buku Anda tersebut?
Ekstremisme adalah istilah yang tidak jelas, dan saya benar-benar ingin fokus pada sesuatu yang lebih spesifik yaitu otoritarianisme dalam hukum dan budaya Islam. Dengan kata lain, buku ini bukan membahas mengapa umat Islam harus menolak terorisme, yang mana mayoritas muslim di dunia juga melakukannya. Namun, buku ini hendak menekankan, tidak semua orang dapat dianggap atau dituduh liberal bila memperjuangkan isu-isu tentang interpretasi yang berbeda dari Islam.
Dari informasi yang saya terima Anda memiliki pengaruh besar di Turki. Dan tentu saja, Islam di Turki semakin menyita perhatian dunia. Dari perspektif Anda, bagaimana Anda melihat Islam di Turki saat ini? Hal baik dan buruk apa yang dapat dinilai dari perkembangan Islam di sana?
Sekalipun kami bangsa Turki yang masih berkutat dengan masalah politik dan budaya kami, namun memang tidak dapat dipungkiri demokrasi di Turki memiliki pengalaman yang jauh lebih baik dengan demokrasi. Kebanyakan warga Turki merasa berutang budi pada Ataturk dan reformasi kelompok ultra-sekulernya terkait dengan hal ini. Sampai saat ini pandangan arus utama Islam di Turki sudah berdamai dengan sekuler (tapi bukan sekularis).
Dapatkah Anda menjelaskan perbedaan lebih jauh antara negara sekuler dan negara sekuleris?
Negara sekuler pada umumnya bersikap netral terhadap agama, menghormati praktik agama, kecuali yang merugikan. Negara sekularis biasanya mendesak adanya sekularisasi di kalangan masyarakatnya dan melarang praktik-praktik keagamaan dan lembaga keagamaan. Kebanyakan diktator komunis beberapa abad yang lalu memimpin negaranya menjadi negara yang sekularis.
Di negara-negara seperti Mesir, Libya dan Yaman, demokrasi akan secara eksplisit merongrong partai-partai Islam walaupun kebanyakan dari mereka menyangkal hal tersebut. Apakah partai-partai ini dapat berkontribusi untuk membangun masyarakat demokratis? Apakah mungkin untuk membangun suatu negara yang melampaui negara sekuler di mana negara akan bersikap netral terhadap agama dan sekularisme?
Menjadi Islam atau agama Islam itu tidak selalu berarti otoriter, partai-partai politik Islam yang mendukung demokrasi terinspirasi oleh prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai dan mengartikulasikannya dalam aturan demokrasi liberal. Namun, partai-partai Islam lainnya seperti misalnya Partai Kebebasan dan Keadilan Mesir, suatu cabang dari Ikhwanul Muslimin, tampaknya masih meyakini negara Islam harus menjalankan syariat Islam di kalangan masyarakatnya. Hal ini bukan terkait dengan otoritarianisme, tapi siapapun yang memaksakan Islam melalui negara akan menerapkan 'Islam' yang dia mengerti. Akan tetapi menurut saya, negara harus dapat bersikap netral setiap kali menanggapi masalah yang terkait dengan agama.
Bagaimana Anda melihat Islam di Eropa? Di Amerika? Apakah Anda berpikir peristiwa pemberontakan Arab Spring membuat keadaan lebih baik atau lebih buruk?
Sebagian besar orang di Amerika dan lebih lagi di Eropa menganggap Islam sebagai agama para imigran. Komunitas imigran kadang-kadang memiliki masalah keterasingannya. Orang sekitarnya juga cenderung tidak ramah dan tidak jarang hal ini memunculkan friksi antara umat Islam dan non-Islam. Saya tentu saja sangat mendukung peristiwa Arab Spring, karena peristiwa tersebut dapat menjatuhkan para diktator yang menindas masyarakat Arab selama beberapa dekade. Tapi hal penting yang harus diingat adalah terciptanya demokrasi tidak muncul dalam semalam, namun memerlukan waktu lama dan usaha keras.
Apa sebenarnya tujuan Islam itu? Atau mungkin dengan kata lain, apa yang menarik Anda, dan membuat Anda berafiliasi dengan agama ini?
Saya yakin tujuan utama Islam itu sama dengan agama-agama monoteis yang lain, yaitu untuk membuat semua manusia sadar akan pencipta-Nya dan tujuan-Nya menciptakan mereka. Dengan kata lain, intinya adalah tentang bagaimana menghubungkan antara Allah dan manusia. Tentu saja, Allah, melalui Al-Qur'an, memberikan orang beberapa aturan dan prinsip-prinsip yang akan memandu perilaku seorang umat Islam. Namun, menurut hemat saya aturan-aturan dan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks struktur sosial harus selalu dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan bersifat kontekstual. Apa yang membuat saya berafiliasi dengan Islam? Saya percaya bahwa saya memiliki pencipta, dan Islam adalah jalan lurus yang saya tahu dan yakini untuk terhubung dengan-Nya.
Misalkan saja saya mendirikan suatu madrasah. Kira-kira buku, pemikiran, atau ide apa saja yang akan Anda rekomendasikan bagi para ilmuwan Muslim, teolog, dan pengkhotbah di generasi berikut?
Terkait dengan itu, untuk kurikulumnya saya akan merekomendasikan. Pertama, terjemahan dan komentar yang baik tentang Al-Quran. Kemudian buku yang bagus tentang sejarah pemikiran Islam, yang akan dengan mudah mempelajari semua warna yang berbeda dari agama kita yang telah berkembang dalam empat belas abad terakhir ini. Terkait dengan Di antara penulis modern, saya sarankan buku-buku karangan Alia Izzetbegovic, Muhammad Abduh, Fazlur Rahman, dan bahkan Said Nursi, seorang sarjana Turko-Kurdi Islam dan pahlawan kebebasan yang dikenal di luar Turki. Akhirnya, saya juga akan menambahkan Alkitab untuk kurikulum.
Tarik menarik kepentingan negara-negara yang mempunyai 'kekuasaan' lebih besar di kawasan Timur Tengah ternyata juga memberi pengaruh bagi terbentuknya opini internasional, bahkan keamanan dunia. Banyak pihak berpendapat, negara-negara kawasan Timur Tengah akan sedikit banyak membentuk gambaran dunia pada masa mendatang.
Nah, terkait hal ini, reporter Religious Dispatches, Haroon Moghul, mewawancarai Mustafa Akyol, seorang intelektual yang mendalami kajian tentang Islam modern dan negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah. Akyol sebagaian besar membahas isu-isu Islam, serta melawan ekstremisme Islam dan terorisme dari sudut pandang Muslim.
Akyol--yang juga penulis buku berjudul 'Islam tanpa Ekstrimisme: Studi Kasus Islam Tentang Kebebasan'--saat ini tinggal di Istambul. Selain aktif menulis buku, dia aktif sebagai kolumnis di surat kabar. Berikut wawancara Haroon Moghul dengan Mustafa Akyol tentang bukunya tersebut dan pandangannya terhadap isu kebebasan dan modernisme di Islam, dilansir dari Religious Dispatches:
Bolehkah Anda bercerita tentang bagaimana dan mengapa Anda menulis buku ini?
Isu utama yang dibahas dalam buku ini adalah tentang masalah kebebasan dalam Islam. Saya berpendapat, agama Islam, pada intinya tidak menolak adanya kebebasan, melainkan menghargai setiap individu dan kelompok. Momentum pendasaran iman pada awal pembentukannya diwarnai dengan beberapa paham teologis dan keputusan politik yang kontroversi. Oleh karena itu, perdebatan tentang elemen koersif dalam hukum Islam dan budaya dapat terjadi dan mengarah pada dilakukannya reformasi. Sebagaimana yang saya bahas dan angkat dalam buku saya tentang sejarah 'liberalisme Islam', yang muncul pada masa Kekaisaran Ottoman di Turki, sampai sekarang.
Anda menulis buku ini untuk siapa?
Saya menulis buku ini untuk semua orang, baik muslim maupun non-muslim yang menyatakan Islam dan demokrasi liberal itu tidak sejalan atau berseberangan. Saya jelas-jelas tidak setuju dengan pandangan mereka tersebut. Saya ingin menunjukkan, pada dasarnya pandangan liberalisme dalam Islam mungkin terjadi perbedaan sikap. Dengan kata lain, di kalangan umat Islam sendiri ada perbedaan pandangan dan sikap terkait dengan liberalisme ini. Sebagai contoh, pandangan tentang kebebasan yang terkait dengan perbuatan dosa. Beberapa kalangan umat Muslim dapat saja mentolerir kebebasan tersebut karena perkara menilai dan menghakimi sesuatu itu dosa atau tidak adalah wewenang Allah. Namun, beberapa kalangan umat Muslim yang lain ada yang berpendapat sikap penghinaan terhadap Allah juga adalah suatu dosa dan kejahatan.
Menurut Anda, apa sebenarnya yang dimaksud dengan liberalisme?
Liberalisme terkait dengan suatu sistem politik dan ekonomi yang membatasi kekuasaan negara, serta memberi ruang bagi individu untuk berasosiasi dengan orang atau kelompok lain, sehingga akhirnya bebas menentukan nasibnya sendiri. Menurut hemat saya, kebebasan menjadi nilai yang penting sepanjang sejarah manusia sampai era modern saat ini. Liberalisme juga menjadi media atau sarana paling baik bagi umat Islam dalam menghidupi ajaran Islam dengan cara mereka masing-masing.
Jika memang Anda mengatakan Islam lebih menekankan kebebasan individu, lalu bagaimana umat Islam menjalankan perannya dalam masalah-masalah sosial di dunia saat ini? Dalam rangka melindungi kebebasan individu dari kekuasaan negara yang Anda maksud tersebut, apakah Islam perlu melakukan kerjasama dengan lembaga intermediasi yang ada?
Saya tentu saja tidak ingin mengatakan bahwa umat Islam tidak boleh bermasyarakat. Sama sekali tidak. Justru sebenarnya pernyataan saya itu menjadi dasar yang kuat bagi terciptanya civil society, yang pada gilirannya akan memberdayakan individu tersebut menghadapi ancaman yang datang dari dunia modern. Namun, saya yakin, penekanan yang kuat terhadap pentingnya iman dan perbuatan individu di Al-Quran sampai saat ini telah dipengaruhi oleh pola pikir komunitarian, selama berabad-abad masa awal pembentukan paham individualisme di Islam. Saya juga mengangkat dalam buku saya bagaimana perbedaan-perbedaan yang muncul antara paham di dalam Al-Quran dan tradisi pasca adanya Al-Quran.
Anda tadi menyatakan, umat Muslim seharusnya dapat mentolerir dosa. Tapi tentu saja, bukan berarti umat Islam tetap mentolerir dosa karena aksi pembunuhan, perselingkuhan, dan kebohongan dalam keadaan tertentu, bukan? Dalam situasi apa atau perbuatan seperti apa yang dikategorikan oleh Islam sebagai dosa dan layak dikecam?
Anda benar. Poin itulah yang ingin saya tekankan dalam buku saya terutama dalam bagian tentang 'kebebasan untuk berbuat dosa'. Saya ingin mengangkat dan mempertanyakan tentang perbedaan antara dosa dan kejahatan. Dosa adalah tindakan pembangkangan pribadi untuk Allah, seperti minum anggur atau menahan diri dari doa harian. Tapi kejahatan adalah tindakan yang menyakiti orang lain, seperti pembunuhan atau pencurian. Hampir semua kejahatan itu dosa, namun tidak semua dosa dapat dianggap kejahatan.
Terkait dengan pernyataan Anda yang ingin membedakan antara dosa dan kejahatan, banyak umat Islam yang lain seperti halnya juga umat agama lain meyakini bahwa dosa juga harus dihukum secara sosial. Bagaimana tanggapan Anda tentang hal tersebut?
Saya tidak setuju dengan pandangan teologis tersebut. Dalam Al-Quran diceritakan bahwa Sodom dan Gomora musnah karena bencana alam bukan karena dikaitkan dengan dosa mereka. Saya pikir bencana alam yang terjadi oleh sebab-sebab alamiah yang sudah ditentukan Allah tidak berhubungan dengan dosa manusia. Bencana alam tidak dapat selektif memilih siapa yang akan jadi korbannya. Sekalipun banyak pihak yang menyatakan bencana alam itu terjadi karena dosa, ide subjektif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum objektif yang dipaksakan kepada orang lain. Kita berhak meyakini teologi agama kita masing-masing namun tidak berhak memaksakannya pada orang lain.
Sebagai seorang muslim, saya melihat saat ini ada banyak buku yang membingkai Islam dalam framing ekstrimisme. Apakah Anda setuju bila buku Anda juga memiliki intensi atau narasi yang sama terkait pandangan Anda di dalam buku Anda tersebut?
Ekstremisme adalah istilah yang tidak jelas, dan saya benar-benar ingin fokus pada sesuatu yang lebih spesifik yaitu otoritarianisme dalam hukum dan budaya Islam. Dengan kata lain, buku ini bukan membahas mengapa umat Islam harus menolak terorisme, yang mana mayoritas muslim di dunia juga melakukannya. Namun, buku ini hendak menekankan, tidak semua orang dapat dianggap atau dituduh liberal bila memperjuangkan isu-isu tentang interpretasi yang berbeda dari Islam.
Dari informasi yang saya terima Anda memiliki pengaruh besar di Turki. Dan tentu saja, Islam di Turki semakin menyita perhatian dunia. Dari perspektif Anda, bagaimana Anda melihat Islam di Turki saat ini? Hal baik dan buruk apa yang dapat dinilai dari perkembangan Islam di sana?
Sekalipun kami bangsa Turki yang masih berkutat dengan masalah politik dan budaya kami, namun memang tidak dapat dipungkiri demokrasi di Turki memiliki pengalaman yang jauh lebih baik dengan demokrasi. Kebanyakan warga Turki merasa berutang budi pada Ataturk dan reformasi kelompok ultra-sekulernya terkait dengan hal ini. Sampai saat ini pandangan arus utama Islam di Turki sudah berdamai dengan sekuler (tapi bukan sekularis).
Dapatkah Anda menjelaskan perbedaan lebih jauh antara negara sekuler dan negara sekuleris?
Negara sekuler pada umumnya bersikap netral terhadap agama, menghormati praktik agama, kecuali yang merugikan. Negara sekularis biasanya mendesak adanya sekularisasi di kalangan masyarakatnya dan melarang praktik-praktik keagamaan dan lembaga keagamaan. Kebanyakan diktator komunis beberapa abad yang lalu memimpin negaranya menjadi negara yang sekularis.
Di negara-negara seperti Mesir, Libya dan Yaman, demokrasi akan secara eksplisit merongrong partai-partai Islam walaupun kebanyakan dari mereka menyangkal hal tersebut. Apakah partai-partai ini dapat berkontribusi untuk membangun masyarakat demokratis? Apakah mungkin untuk membangun suatu negara yang melampaui negara sekuler di mana negara akan bersikap netral terhadap agama dan sekularisme?
Menjadi Islam atau agama Islam itu tidak selalu berarti otoriter, partai-partai politik Islam yang mendukung demokrasi terinspirasi oleh prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai dan mengartikulasikannya dalam aturan demokrasi liberal. Namun, partai-partai Islam lainnya seperti misalnya Partai Kebebasan dan Keadilan Mesir, suatu cabang dari Ikhwanul Muslimin, tampaknya masih meyakini negara Islam harus menjalankan syariat Islam di kalangan masyarakatnya. Hal ini bukan terkait dengan otoritarianisme, tapi siapapun yang memaksakan Islam melalui negara akan menerapkan 'Islam' yang dia mengerti. Akan tetapi menurut saya, negara harus dapat bersikap netral setiap kali menanggapi masalah yang terkait dengan agama.
Bagaimana Anda melihat Islam di Eropa? Di Amerika? Apakah Anda berpikir peristiwa pemberontakan Arab Spring membuat keadaan lebih baik atau lebih buruk?
Sebagian besar orang di Amerika dan lebih lagi di Eropa menganggap Islam sebagai agama para imigran. Komunitas imigran kadang-kadang memiliki masalah keterasingannya. Orang sekitarnya juga cenderung tidak ramah dan tidak jarang hal ini memunculkan friksi antara umat Islam dan non-Islam. Saya tentu saja sangat mendukung peristiwa Arab Spring, karena peristiwa tersebut dapat menjatuhkan para diktator yang menindas masyarakat Arab selama beberapa dekade. Tapi hal penting yang harus diingat adalah terciptanya demokrasi tidak muncul dalam semalam, namun memerlukan waktu lama dan usaha keras.
Apa sebenarnya tujuan Islam itu? Atau mungkin dengan kata lain, apa yang menarik Anda, dan membuat Anda berafiliasi dengan agama ini?
Saya yakin tujuan utama Islam itu sama dengan agama-agama monoteis yang lain, yaitu untuk membuat semua manusia sadar akan pencipta-Nya dan tujuan-Nya menciptakan mereka. Dengan kata lain, intinya adalah tentang bagaimana menghubungkan antara Allah dan manusia. Tentu saja, Allah, melalui Al-Qur'an, memberikan orang beberapa aturan dan prinsip-prinsip yang akan memandu perilaku seorang umat Islam. Namun, menurut hemat saya aturan-aturan dan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks struktur sosial harus selalu dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan bersifat kontekstual. Apa yang membuat saya berafiliasi dengan Islam? Saya percaya bahwa saya memiliki pencipta, dan Islam adalah jalan lurus yang saya tahu dan yakini untuk terhubung dengan-Nya.
Misalkan saja saya mendirikan suatu madrasah. Kira-kira buku, pemikiran, atau ide apa saja yang akan Anda rekomendasikan bagi para ilmuwan Muslim, teolog, dan pengkhotbah di generasi berikut?
Terkait dengan itu, untuk kurikulumnya saya akan merekomendasikan. Pertama, terjemahan dan komentar yang baik tentang Al-Quran. Kemudian buku yang bagus tentang sejarah pemikiran Islam, yang akan dengan mudah mempelajari semua warna yang berbeda dari agama kita yang telah berkembang dalam empat belas abad terakhir ini. Terkait dengan Di antara penulis modern, saya sarankan buku-buku karangan Alia Izzetbegovic, Muhammad Abduh, Fazlur Rahman, dan bahkan Said Nursi, seorang sarjana Turko-Kurdi Islam dan pahlawan kebebasan yang dikenal di luar Turki. Akhirnya, saya juga akan menambahkan Alkitab untuk kurikulum.
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Ahwal artinya keadaan; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat.
Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.
Orang pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al-Ahwal Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Syariat/Agama dalam Hal Keluarga).
Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.
Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir.
Penerapan berbagi masalah yang terdapat dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab berbeda-beda. Di Mesir dan di sebagian negara Arab, masalah hibah berada di luar kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, sementara di negara Arab lainnya dimasukkan dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Dalam perkembagnan selanjutnya, masalah wakaf dimasukkan dalam wewenang Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (1934).
Berbeda halnya dengn Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Para hakim di Arab Saudi pada umumnya menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga dengan merujuk kepada kitab-kitab fikih mazhab Hanbali, mazhab resmi kerajaan tersebut.
Di Indonesia, persoalan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.
Orang pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al-Ahwal Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Syariat/Agama dalam Hal Keluarga).
Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.
Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir.
Penerapan berbagi masalah yang terdapat dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab berbeda-beda. Di Mesir dan di sebagian negara Arab, masalah hibah berada di luar kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, sementara di negara Arab lainnya dimasukkan dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Dalam perkembagnan selanjutnya, masalah wakaf dimasukkan dalam wewenang Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (1934).
Berbeda halnya dengn Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Para hakim di Arab Saudi pada umumnya menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga dengan merujuk kepada kitab-kitab fikih mazhab Hanbali, mazhab resmi kerajaan tersebut.
Di Indonesia, persoalan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kekerasan Agama tak Bisa Hapus Pluralisme
Kekerasan oleh kelompok penganut agama tertentu mengakibatkan masyarakat gentar dan cemas serta menghilangkan sikap ramah agama. Cara ini dimaksudkan untuk menghapus pluralism, namun tidak pernah akan tercapai tujuan demikian.
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Periset Pusat Studi Islam (PSI) UII Drs. Yusdani, MAg menyatakan, kenyataan dalam masyarakat bahwa bangsa ini adalah pluralis, ini tidak bisa dihapuskan dengan kekerasan yang dilakukan oleh kaum fundamentalis. Dia mengatakan kekerasan atas nama agama dan sejenisnya hanya mengantarkan pada pembusukan nilai-nilai kebenaran dan menghalalkan segala cara.
Menurut dia kecenderungan yang massif dalam kekerasan yang mengatasnamakan agama harus diketahui akar persoalannya. Ini mengantisipasi kondisi yang lebih buruk. “Kita perlu memahami kekerasan atas nama agama melalui kajian yang menyeluruh dari berbagai lintas disiplin. Berbagai pakar lintas disiplin ilmu harus dilibatkan untuk menemukan solusi yang terbaik,” ujar dia.
Upaya menunjukkan solusi dari sisi akademik, menurut dia, sebagai respons yang paling tepat untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap fenomena kekerasan berpayung agama. “Akademisi penting memberikan solusi, agar masyarakat tidak bingung melihat keadaan yang salah dalam kekerasan atas nama agama,” tegasnya.
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Periset Pusat Studi Islam (PSI) UII Drs. Yusdani, MAg menyatakan, kenyataan dalam masyarakat bahwa bangsa ini adalah pluralis, ini tidak bisa dihapuskan dengan kekerasan yang dilakukan oleh kaum fundamentalis. Dia mengatakan kekerasan atas nama agama dan sejenisnya hanya mengantarkan pada pembusukan nilai-nilai kebenaran dan menghalalkan segala cara.
Menurut dia kecenderungan yang massif dalam kekerasan yang mengatasnamakan agama harus diketahui akar persoalannya. Ini mengantisipasi kondisi yang lebih buruk. “Kita perlu memahami kekerasan atas nama agama melalui kajian yang menyeluruh dari berbagai lintas disiplin. Berbagai pakar lintas disiplin ilmu harus dilibatkan untuk menemukan solusi yang terbaik,” ujar dia.
Upaya menunjukkan solusi dari sisi akademik, menurut dia, sebagai respons yang paling tepat untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap fenomena kekerasan berpayung agama. “Akademisi penting memberikan solusi, agar masyarakat tidak bingung melihat keadaan yang salah dalam kekerasan atas nama agama,” tegasnya.
Selasa, 21 Februari 2012
IAIN Walisongo Tetap Menekankan Kajian Islam
Berubahnya status IAIN Walisongo menjadi Universitas Islam Negeri tidak akan mengurangi kajian-kajian islam yang selama ini memang menjadi konsentrasi. Sebab, dalam alquran yang menjadi sentra kajian juga mengajarkan kajian ilmu pengetahuan lain di luar agama, seperti kesehatan dan eksak. Hal tesebut ditegaskan Wakil Rektor 1 IAIN Walisongo Prof Dr Achmad Gunaryo menanggapi pernyataan Mendikbud yang memandang IAIN tidak perlu menjadi UIN.
"Selama ini, kita terlalu terpolarisasi antara ilmu agama dan umum. Ini yang perlu diluruskan, sebab di dalam kajian Alquran juga terdapat pengetahuan alam seperti falak," kata Prof Gunaryo, Selasa (7/2). Dia memandang, sikap Kemdikbud yang keberatan dengan status UIN lebih kepada politis dari pada pendidikan.
Prof Gunaryo menegaskan, ilmu Islam tidak sekadar menyangkut agama, sebab dalam Islam juga mempelajari ilmu alam seperti air, tanah, kelautan dan udara. "Satu hal yang perlu diluruskan, semua pihak harus memahami perubahan status ini tidak akan melunturkan atau menghilangkan kajian agama yang selama ini menjadi konsentrasi pembelajaran di IAIN Walisongo," kata dia.
"Saya melihat ada sikap dikotomi menyangkut IAIN di bawah Kementerian Agama. Hal ini terlihat dari sikap beberapa pihak yang memandang soal pendidikan seharusnya di bawah Kemdikbud," jelasnya. Padahal, lanjut Prof Gunaryo, dalam UU pendidikan disebutkan siapa saja yang mempunyai kemampuan menyelenggarakan pendidikan diperbolehkan, termasuk Kementerian Agama.
Meski demikian, pihaknya tetap terus mengajukan perubahan status menjadi UIN. "Justru dengan menjadi UIN, kami lebih leluasa menggali kajian-kajian Islam dari berbagai aspek bidang ilmu. Di setiap fakultas eksak yang didirikan juga diwajibkan melakukan penelitian dan kajian Islam khususnya Alquran," tandas dia.
"Selama ini, kita terlalu terpolarisasi antara ilmu agama dan umum. Ini yang perlu diluruskan, sebab di dalam kajian Alquran juga terdapat pengetahuan alam seperti falak," kata Prof Gunaryo, Selasa (7/2). Dia memandang, sikap Kemdikbud yang keberatan dengan status UIN lebih kepada politis dari pada pendidikan.
Prof Gunaryo menegaskan, ilmu Islam tidak sekadar menyangkut agama, sebab dalam Islam juga mempelajari ilmu alam seperti air, tanah, kelautan dan udara. "Satu hal yang perlu diluruskan, semua pihak harus memahami perubahan status ini tidak akan melunturkan atau menghilangkan kajian agama yang selama ini menjadi konsentrasi pembelajaran di IAIN Walisongo," kata dia.
"Saya melihat ada sikap dikotomi menyangkut IAIN di bawah Kementerian Agama. Hal ini terlihat dari sikap beberapa pihak yang memandang soal pendidikan seharusnya di bawah Kemdikbud," jelasnya. Padahal, lanjut Prof Gunaryo, dalam UU pendidikan disebutkan siapa saja yang mempunyai kemampuan menyelenggarakan pendidikan diperbolehkan, termasuk Kementerian Agama.
Meski demikian, pihaknya tetap terus mengajukan perubahan status menjadi UIN. "Justru dengan menjadi UIN, kami lebih leluasa menggali kajian-kajian Islam dari berbagai aspek bidang ilmu. Di setiap fakultas eksak yang didirikan juga diwajibkan melakukan penelitian dan kajian Islam khususnya Alquran," tandas dia.
UMM Jadi Pusat Kajian Tarjih dan Fatwa
Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ahad (29/1), berlangsung hangat.
Tak kurang 200 peserta yang terdiri dari para ulama tarjih, tokoh muda Muhammadiyah, kader tarjih dan akademisi mengikuti acara sehari bertajuk "Asketisme Islam untuk Keteladanan Bangsa" ini.
Ketua MTT, Dr Syamsuddin, MA, mengatakan nilai-nilai kezuhudan (asketisme) bisa menjadi pedoman bagi kader-kader Muhammadiyah. Pengejewantahan sikap zuhud itu dapat dilakukan dalam berbagai sisi kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan nasional.
"Seorang pemimpin harus menunjukkan sikap zuhud agar menjadi teladan bagi rakyatnya. Dalam kajian tarjih inilah kita akan merumuskan zuhud untuk membangun keteladanan pemimpin," ujar Din.
Rektor UMM, Muhadjir Effendy, mendukung agar Majlis Tarjih lebih sering lagi melakukan kajian. Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), tarjih merupakan ruh bagi Muhammadiyah. "Membahas tarjih adalah menghidupkan ruh Muhammadiyah. Jadi, jangan hanya mengurusi yang jasad saja di Muhammadiyah. Tarjih ini lebih bersifat substansial," kata san rektor.
Oleh karena tarjih tidak bisa menghasilkan sumber dana, maka idealnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) secara bergilir menyelenggarakan secara rutin.
Menurut Muhadjir, Muhammadiyah sesungguhnya memiliki cukup banyak ulama yang dapat membimbing umat melalui kajian-kajian tarjih itu. Hanya saja kyai di kalangan Muhammadiyah kurang dikenal walau selalu didengar dan diikuti pendapatnya. "Produk ke-kyai-an itu harus kita ciptakan, agar kita juga bisa memiliki tarjih dan menjadikan kekuatan dalam ber-istinbath terhadap hukum-hukum Islam," terangnya.
Tak kurang 200 peserta yang terdiri dari para ulama tarjih, tokoh muda Muhammadiyah, kader tarjih dan akademisi mengikuti acara sehari bertajuk "Asketisme Islam untuk Keteladanan Bangsa" ini.
Ketua MTT, Dr Syamsuddin, MA, mengatakan nilai-nilai kezuhudan (asketisme) bisa menjadi pedoman bagi kader-kader Muhammadiyah. Pengejewantahan sikap zuhud itu dapat dilakukan dalam berbagai sisi kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan nasional.
"Seorang pemimpin harus menunjukkan sikap zuhud agar menjadi teladan bagi rakyatnya. Dalam kajian tarjih inilah kita akan merumuskan zuhud untuk membangun keteladanan pemimpin," ujar Din.
Rektor UMM, Muhadjir Effendy, mendukung agar Majlis Tarjih lebih sering lagi melakukan kajian. Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), tarjih merupakan ruh bagi Muhammadiyah. "Membahas tarjih adalah menghidupkan ruh Muhammadiyah. Jadi, jangan hanya mengurusi yang jasad saja di Muhammadiyah. Tarjih ini lebih bersifat substansial," kata san rektor.
Oleh karena tarjih tidak bisa menghasilkan sumber dana, maka idealnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) secara bergilir menyelenggarakan secara rutin.
Menurut Muhadjir, Muhammadiyah sesungguhnya memiliki cukup banyak ulama yang dapat membimbing umat melalui kajian-kajian tarjih itu. Hanya saja kyai di kalangan Muhammadiyah kurang dikenal walau selalu didengar dan diikuti pendapatnya. "Produk ke-kyai-an itu harus kita ciptakan, agar kita juga bisa memiliki tarjih dan menjadikan kekuatan dalam ber-istinbath terhadap hukum-hukum Islam," terangnya.
Minggu, 19 Februari 2012
Ahmad Thomson: Ku Temukan Tuhan dalam Islam
Pemilik nama kecil Martin Thomson ini dikenal sebagai pengacara terkemuka di Inggris. Ia juga mengetuai Wynne Chambers, badan hukum Islam yang didirikannya pada 1994.
Berislam 38 tahun lalu, Thomson meyakini cara terbaik mengamalkan ajaran Islam adalah memahami dan meneladani sumbernya, yakni Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. “Seperti pepatah yang mengatakan bahwa semakin dekat kita pada sumber mata air, semakin murni air yang kita minum,” ujar pria kelahiran Afrika ini.
Dilahirkan di Rhodesia Utara (sekarang Zambia), Thomson menempuh pendidikan dasar serta menengahnya di Rhodesia Selatan (sekarang Zimbabwe). Masa awal hidupnya, ia lalui di daerah-daerah terpencil Afrika yang kala itu belum tersentuh peradaban modern, seperti listrik, gas, dan saluran air bersih.
Lahir dan besar di Afrika, Thomson muda merasa tidak puas pada ajaran Kristen. Ia mulai mempertanyakan banyak hal seperti, “Jika setiap manusia itu sama di hadapan Tuhan, lalu mengapa kaum Afrika kulit putih seperti dia harus beribadah di gereja yang berbeda dengan kaum kulit hitam?”
Pertanyaan lain yang kerap mengganggunya sebagai pemeluk Kristen adalah soal ketuhanan Yesus. “Jika Yesus adalah Tuhan, kepada siapa dahulu ia berdoa? Jika Yesus adalah Tuhan dan disalib, lalu siapa yang menghidupi surga dan dunia? Pertanyaan itu tak pernah terjawab selama aku memeluk ajaran Kristen,” ujar lulusan Exeter University, Inggris, ini.
Ketika berusia 12 tahun, Thomson sampai pada satu titik di mana ia memercayai Tuhan dan Yesus. “Hanya saja, aku tidak yakin pada gereja.” Terhenti pada berbagai pertanyaan itu, Thomson mulai membaca apa pun dan memikirkan kehidupan yang dijalaninya sejauh itu. Ia mengunjungi berbagai kelompok spiritual dan mencoba meditasi selama beberapa bulan. “Itu menenangkan, tapi sama sekali tak mengubah gaya hidupku.”
Hingga akhirnya, Thomson bertemu Syekh Abdalqadir as-Sufi (tokoh tarbiyah, penggagas Gerakan Dunia “Murabitun”). Pertemuan itu menjadi awal perkenalannya dengan Islam, agama yang tak pernah terpikirkan oleh Thomson sebelumnya.
Saat berbicara dengan Syekh Abdalqadir dan mendengarkan berbagai hal yang disampaikannya, Thomson merasa telah menemukan jalan menuju transformasi yang ia butuhkan. “Sejak itu, perlahan aku menemukan jawaban atas semua pertanyaan yang memenuhi otakku,” katanya. Thomson pun rutin mengunjungi pusat kajian Islam Syekh Abdalqadir. Ia juga membaca The Book of Strangeryang ditulis Sang Syekh.
Thomson mantap mengakhiri pencariannya pada 13 Agustus 1973. Ia pun mengikrarkan syahadat dan berhaji empat tahun kemudian. Sepulang haji, ia menyelesaikan pelatihannya sebagai pengacara. Lalu, pada 26 Juli 1979, ia dipanggil ke Pengadilan England & Wales dan mulai meniti karier di bidang advokasi dan hukum Islam.
Thomson pertama kali memperoleh perhatian publik pada 2001, saat tampil dalam sebuah film dokumenter berjudul My Name is Ahmed yang menyabet sebuah penghargaan. Ia pun tampil di film dokumenter lainnya, Prince Naseem’s Guide to Islam. Kedua film itu ditayangkan di BBC2 pada Agustus 2001. Setelah itu, wajahnya kerap mewarnai layar kaca dalam berbagai program, terutama program-program Islam.
Kini, hari-harinya diisi dengan aneka kegiatan keislaman, mulai dari memberikan ceramah rutin tentang Islam di berbagai wilayah di Inggris, menulis untuk Jurnal al-Kala, sampai menjadi kontributor tetap dalam konferensi lintas agama yang digelar setiap tahun di Masjid Regents Park dan Pusat Kebudayaan Islam.
Berislam 38 tahun lalu, Thomson meyakini cara terbaik mengamalkan ajaran Islam adalah memahami dan meneladani sumbernya, yakni Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. “Seperti pepatah yang mengatakan bahwa semakin dekat kita pada sumber mata air, semakin murni air yang kita minum,” ujar pria kelahiran Afrika ini.
Dilahirkan di Rhodesia Utara (sekarang Zambia), Thomson menempuh pendidikan dasar serta menengahnya di Rhodesia Selatan (sekarang Zimbabwe). Masa awal hidupnya, ia lalui di daerah-daerah terpencil Afrika yang kala itu belum tersentuh peradaban modern, seperti listrik, gas, dan saluran air bersih.
Lahir dan besar di Afrika, Thomson muda merasa tidak puas pada ajaran Kristen. Ia mulai mempertanyakan banyak hal seperti, “Jika setiap manusia itu sama di hadapan Tuhan, lalu mengapa kaum Afrika kulit putih seperti dia harus beribadah di gereja yang berbeda dengan kaum kulit hitam?”
Pertanyaan lain yang kerap mengganggunya sebagai pemeluk Kristen adalah soal ketuhanan Yesus. “Jika Yesus adalah Tuhan, kepada siapa dahulu ia berdoa? Jika Yesus adalah Tuhan dan disalib, lalu siapa yang menghidupi surga dan dunia? Pertanyaan itu tak pernah terjawab selama aku memeluk ajaran Kristen,” ujar lulusan Exeter University, Inggris, ini.
Ketika berusia 12 tahun, Thomson sampai pada satu titik di mana ia memercayai Tuhan dan Yesus. “Hanya saja, aku tidak yakin pada gereja.” Terhenti pada berbagai pertanyaan itu, Thomson mulai membaca apa pun dan memikirkan kehidupan yang dijalaninya sejauh itu. Ia mengunjungi berbagai kelompok spiritual dan mencoba meditasi selama beberapa bulan. “Itu menenangkan, tapi sama sekali tak mengubah gaya hidupku.”
Hingga akhirnya, Thomson bertemu Syekh Abdalqadir as-Sufi (tokoh tarbiyah, penggagas Gerakan Dunia “Murabitun”). Pertemuan itu menjadi awal perkenalannya dengan Islam, agama yang tak pernah terpikirkan oleh Thomson sebelumnya.
Saat berbicara dengan Syekh Abdalqadir dan mendengarkan berbagai hal yang disampaikannya, Thomson merasa telah menemukan jalan menuju transformasi yang ia butuhkan. “Sejak itu, perlahan aku menemukan jawaban atas semua pertanyaan yang memenuhi otakku,” katanya. Thomson pun rutin mengunjungi pusat kajian Islam Syekh Abdalqadir. Ia juga membaca The Book of Strangeryang ditulis Sang Syekh.
Thomson mantap mengakhiri pencariannya pada 13 Agustus 1973. Ia pun mengikrarkan syahadat dan berhaji empat tahun kemudian. Sepulang haji, ia menyelesaikan pelatihannya sebagai pengacara. Lalu, pada 26 Juli 1979, ia dipanggil ke Pengadilan England & Wales dan mulai meniti karier di bidang advokasi dan hukum Islam.
Thomson pertama kali memperoleh perhatian publik pada 2001, saat tampil dalam sebuah film dokumenter berjudul My Name is Ahmed yang menyabet sebuah penghargaan. Ia pun tampil di film dokumenter lainnya, Prince Naseem’s Guide to Islam. Kedua film itu ditayangkan di BBC2 pada Agustus 2001. Setelah itu, wajahnya kerap mewarnai layar kaca dalam berbagai program, terutama program-program Islam.
Kini, hari-harinya diisi dengan aneka kegiatan keislaman, mulai dari memberikan ceramah rutin tentang Islam di berbagai wilayah di Inggris, menulis untuk Jurnal al-Kala, sampai menjadi kontributor tetap dalam konferensi lintas agama yang digelar setiap tahun di Masjid Regents Park dan Pusat Kebudayaan Islam.
Hujjatul Islam: Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ulama Hadits Abad 20 (1)
Hadits merupakan salah satu rujukan sumber hukum Islam di samping kitab suci Alquran. Di dalam hadits itulah terkandung jawaban dan solusi masalah yang dihadapi oleh umat di berbagai bidang kehidupan.
Berbicara tentang ilmu hadits, umat Islam tidak akan melupakan jasa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani atau yang lebih dikenal dengan Syekh Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti derajat hadits.
Nama lengkapnya adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Al-Haj Nuh Al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H (1914 M) di Ashqodar (Shkodra), Ibukota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu, khususnya ilmu agama.
Ayahnya, Al-Haj Nuh, adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syariat di ibukota negara kesultanan Turki Usmani (yang kini menjadi Istanbul). Ia wafat pada hari Jumat malam, 21 Jumadil Tsaniyah 1420 H, atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999, di Yordania.
Ketika Ahmet Zogu berkuasa di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syekh Al-Haj Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan keluarganya. Akhirnya, ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam (Suriah, Yordania dan Lebanon sekarang) dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus.
Setiba di Damaskus, Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Ia masuk madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah Al-Is'af Al-Khairiyah. Ia belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida'iyah.
Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para ulama. Ia belajar Alquran dari ayahnya sampai selesai, selain juga mempelajari sebagian fikih mazhab Hanafi. Ia juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.
Pada usia 20 tahun, ia mulai mengkonsentrasikan diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah Al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syekh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul Al-Mughni an Hamli Al-Asfar fi Takhrij ma fi Al-Ishabah min Al-Akhbar, sebuah kitab karya Al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali.Kegiatan Syekh Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya yang berkomentar, ''Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit.''
Berbicara tentang ilmu hadits, umat Islam tidak akan melupakan jasa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani atau yang lebih dikenal dengan Syekh Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti derajat hadits.
Nama lengkapnya adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Al-Haj Nuh Al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H (1914 M) di Ashqodar (Shkodra), Ibukota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu, khususnya ilmu agama.
Ayahnya, Al-Haj Nuh, adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syariat di ibukota negara kesultanan Turki Usmani (yang kini menjadi Istanbul). Ia wafat pada hari Jumat malam, 21 Jumadil Tsaniyah 1420 H, atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999, di Yordania.
Ketika Ahmet Zogu berkuasa di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syekh Al-Haj Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan keluarganya. Akhirnya, ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam (Suriah, Yordania dan Lebanon sekarang) dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus.
Setiba di Damaskus, Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Ia masuk madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah Al-Is'af Al-Khairiyah. Ia belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida'iyah.
Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para ulama. Ia belajar Alquran dari ayahnya sampai selesai, selain juga mempelajari sebagian fikih mazhab Hanafi. Ia juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.
Pada usia 20 tahun, ia mulai mengkonsentrasikan diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah Al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syekh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul Al-Mughni an Hamli Al-Asfar fi Takhrij ma fi Al-Ishabah min Al-Akhbar, sebuah kitab karya Al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin karangan Imam al-Ghazali.Kegiatan Syekh Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya yang berkomentar, ''Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit.''
Forum Sangsaka bangkitkan semangat kerukunan umat beragama
Forum Sangsaka, kelompok kajian sosial kemasyarakatan di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berupaya membangkitkan semangat kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat setempat.
"Kerukunan umat beragama harus dilestarikan, karena damai itu indah," kata Erni Mirnawati, aktivis Forum Sangsaka,
Forum Sangsaka yang terdiri lima orang mahasiswa berprestasi di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji tersebut menggelar seminar bertemakan "Membangun Masyarakat Pluralis dan Toleran Dalam Upaya Mewujudkan Kota Tanjungpinang yang Aman dan Damai". Seminar tersebut, menurut Erni, sebagai salah satu strategi untuk mengingatkan sekaligus membangkitkan semangat menjaga kedamaian di Tanjungpinang.
Dalam seminar itu juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama oleh tokoh agama, pihak kepolisian, Forum Komunikasi Umat Beragama dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
"Tanjungpinang itu kota majemuk, dan dapat dikatakan sebagai miniaturnya Indonesia. Semangat kebersamaan dan kerukunan umat beragama harus tetap dipupuk di dalam kemajemukan tersebut," ungkapnya.
Narasumber dalam seminar yang digelar Forum Sangsaka tersebut adalah Rizaldi Siregar, akademisi yang juga Ketua Lembaga Penyuluh Agama Islam Kepri, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kepri Razali Jaya, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol Berliando dan Kepala Kesbangpol Linmas Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim.
Rizaldi mengemukakan, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat menghargai pluralitas. Islam memiliki semangat mendorong kehidupan masyarakat agar terus berada dalam kondisi aman dan damai.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam," kata Rizaldi Siregar, seorang akademisi yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang diadakan oleh Forum Sangsaka Kepri.
Karena itu, kata dia, dalam upaya untuk mewujudkan Tanjungpinang yang aman dan damai itu, maka nilai-nilai Islam itu harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Rizaldi pun mengatakan, kalau ada provokator yang berusaha untuk memecah belah umat, maka umat Islam sebagai mayoritas harus berperan aktif menetralisir itu.
"Namun pluralitas berbeda dengan pluralisme," katanya di hadapan seratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara Kompol Berliando mengatakan, memelihara kerukunan umat beragama merupakan tugas seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian sendiri secara konsisten melakukan berbagai kegiatan untuk menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama.
"Pembangunan yang diprogramkan pemerintah akan berjalan dengan baik dan maksimal jika Tanjungpinang aman," ujarnya.
Abdul Kadir Ibrahim sendiri dalam pemaparannya mengatakan bahwa memang saat ini perlu dibangun kesadaran bersama untuk menjaga pluralitas di Tanjunginang untuk menjaga kehidupan yang aman dan damai. Tanjungpinang sendiri sejak dulu sudah menjadi kota yang majemuk seiring masuknya berbagai suku bangsa dan agama.
"Kerukunan umat beragama harus dilestarikan, karena damai itu indah," kata Erni Mirnawati, aktivis Forum Sangsaka,
Forum Sangsaka yang terdiri lima orang mahasiswa berprestasi di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji tersebut menggelar seminar bertemakan "Membangun Masyarakat Pluralis dan Toleran Dalam Upaya Mewujudkan Kota Tanjungpinang yang Aman dan Damai". Seminar tersebut, menurut Erni, sebagai salah satu strategi untuk mengingatkan sekaligus membangkitkan semangat menjaga kedamaian di Tanjungpinang.
Dalam seminar itu juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama oleh tokoh agama, pihak kepolisian, Forum Komunikasi Umat Beragama dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama.
"Tanjungpinang itu kota majemuk, dan dapat dikatakan sebagai miniaturnya Indonesia. Semangat kebersamaan dan kerukunan umat beragama harus tetap dipupuk di dalam kemajemukan tersebut," ungkapnya.
Narasumber dalam seminar yang digelar Forum Sangsaka tersebut adalah Rizaldi Siregar, akademisi yang juga Ketua Lembaga Penyuluh Agama Islam Kepri, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kepri Razali Jaya, Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol Berliando dan Kepala Kesbangpol Linmas Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim.
Rizaldi mengemukakan, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat menghargai pluralitas. Islam memiliki semangat mendorong kehidupan masyarakat agar terus berada dalam kondisi aman dan damai.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam," kata Rizaldi Siregar, seorang akademisi yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang diadakan oleh Forum Sangsaka Kepri.
Karena itu, kata dia, dalam upaya untuk mewujudkan Tanjungpinang yang aman dan damai itu, maka nilai-nilai Islam itu harus diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Rizaldi pun mengatakan, kalau ada provokator yang berusaha untuk memecah belah umat, maka umat Islam sebagai mayoritas harus berperan aktif menetralisir itu.
"Namun pluralitas berbeda dengan pluralisme," katanya di hadapan seratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara Kompol Berliando mengatakan, memelihara kerukunan umat beragama merupakan tugas seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian sendiri secara konsisten melakukan berbagai kegiatan untuk menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama.
"Pembangunan yang diprogramkan pemerintah akan berjalan dengan baik dan maksimal jika Tanjungpinang aman," ujarnya.
Abdul Kadir Ibrahim sendiri dalam pemaparannya mengatakan bahwa memang saat ini perlu dibangun kesadaran bersama untuk menjaga pluralitas di Tanjunginang untuk menjaga kehidupan yang aman dan damai. Tanjungpinang sendiri sejak dulu sudah menjadi kota yang majemuk seiring masuknya berbagai suku bangsa dan agama.
Ensiklopedi Hukum Islam: Ahlul Kitab
Ahl Al-Kitab artinya orang yang mempunyai kitab. Sebutan bagi komunitas yang memercayai dan berpegang kepada agama yang memiliki kitab suci yang berasal dari Tuhan selain Alquran.
Pembicaraan tentang Ahlul Kitab dalam kajian fikih antara lain mengenai cakupan pengertiannya, hukum menikahinya, dan hukum memakan sembelihannya.
Berdasarkan petunjuk Alquran, ulama tafsir dan fikih sepakat menyatakan komunitas Yahudi dan Nasrani adalah Ahlul Kitab, sedangkan komunitas lainnya diperselisihkan.
Dengan kata lain, setiap Alquran menyebut istilah Ahlul Kitab dengan berbagai istilahnya, maka yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani baik secara bersama-sama mapun secara terpisah. Alquran menyebut kaum Yahudi dan Nasrani dengan panggilan Ahlul Kitab untuk membedakan mereka dari kaum penyembah berhala.
Mengenai hukum memakan binatang sembilihan Ahlul Kitab terdapat perselisihan pendapat di antara ulama fikih. Jumhur mufassir dan fukaha seperti Ibnu Abbas dan beberapa tokoh kalangan tabi'in seperti Ata bin Abi Rabah, Muhammadi bin Syihad Az-Zuhri, Amir bin Syurahil Asy-Sya'bi, dan Makhul bin Abu Muslim berpendapat, umat Islam boleh (halal) secara mutlak memakan sembelihan Ahlul Kitab.
Sementara itu, terdapat juga sahabat seperti Aisyah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar (putra Umar bin Khathab), dan Tawus bin Al-Kaisan Al-Yamani, membolehkan memakan sembelihan Ahlul Kitab dengan ketentuan Ahlul Kitab yang dimaksud ketika menyembelih hewan menyebut nama Allah SWT. Jika ketika menyembelih hewan itu tidak disebut nama Allah SWT, maka haram memakan binatang sembelihan tersebut.
Menikahi perempuan Ahlul Kitab. Sebagian besar sahabat Rasulullah, ahli tafsir, dan ulama fikih sepakat tentang kebolehan lelaki Muslim menikahi perempuan Ahlul Kitab, dalam hal ini Yahudi dan Nasrani.
Pendapat mereka ini berdasarkan pada:
1. Firman Allah SWT dalam surat Al-Ma'idah ayat 5 yang secara tegas menghalalkan pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab.
2. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang menetapkan keharaman menikahi perempuan musyrik (musyrikah), sementara firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 ditentukan menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara status musyrikah dan Ahlul Kitab dan masing-masing mempunyai ketentuan sendiri, yakni haram mengawini perempuan musyrikah dan halal menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Kendatipun jumhur ulama tafsir dan fikih membolehkan perkawinan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab, ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, dan sebagian ulama mazhab Maliki, memandang makruh laki-laki Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab yang berada di bawah lindungan pemerintahan Islam.
Berbeda dengan pandangan di atas, Ibnu Umar tidak sependapat dengan para sahabat dan ulama yang membolehkan seorang Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab. Ia berpendapat bahwa Ahlul Kitab adalah bagian dari orang-orang musyrik. "Saya tidak tahu lagi adakah syirik yang lebih besar dari ungkapan seorang perempuan bahwa tuhannya adalah Isa atau salah satu dari hamba Allah," kata Ibnu Umar.
Senada dengan pendapat Ibnu Umar di atas adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui fatwanya, MUI melarang perkawinan antara orang mulim dan non-Muslim (baik Ahlul Kitab atau bukan Ahlul Kitab), baik laki-lakinya yang Muslim ataupun perempuannya yang Muslimah.
Pertimbangan atau alasan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut adalah untuk menghindari timbulnya keburukan/kerugian (mafsadat) yang lebih besar di samping kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkannya.
Pembicaraan tentang Ahlul Kitab dalam kajian fikih antara lain mengenai cakupan pengertiannya, hukum menikahinya, dan hukum memakan sembelihannya.
Berdasarkan petunjuk Alquran, ulama tafsir dan fikih sepakat menyatakan komunitas Yahudi dan Nasrani adalah Ahlul Kitab, sedangkan komunitas lainnya diperselisihkan.
Dengan kata lain, setiap Alquran menyebut istilah Ahlul Kitab dengan berbagai istilahnya, maka yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani baik secara bersama-sama mapun secara terpisah. Alquran menyebut kaum Yahudi dan Nasrani dengan panggilan Ahlul Kitab untuk membedakan mereka dari kaum penyembah berhala.
Mengenai hukum memakan binatang sembilihan Ahlul Kitab terdapat perselisihan pendapat di antara ulama fikih. Jumhur mufassir dan fukaha seperti Ibnu Abbas dan beberapa tokoh kalangan tabi'in seperti Ata bin Abi Rabah, Muhammadi bin Syihad Az-Zuhri, Amir bin Syurahil Asy-Sya'bi, dan Makhul bin Abu Muslim berpendapat, umat Islam boleh (halal) secara mutlak memakan sembelihan Ahlul Kitab.
Sementara itu, terdapat juga sahabat seperti Aisyah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar (putra Umar bin Khathab), dan Tawus bin Al-Kaisan Al-Yamani, membolehkan memakan sembelihan Ahlul Kitab dengan ketentuan Ahlul Kitab yang dimaksud ketika menyembelih hewan menyebut nama Allah SWT. Jika ketika menyembelih hewan itu tidak disebut nama Allah SWT, maka haram memakan binatang sembelihan tersebut.
Menikahi perempuan Ahlul Kitab. Sebagian besar sahabat Rasulullah, ahli tafsir, dan ulama fikih sepakat tentang kebolehan lelaki Muslim menikahi perempuan Ahlul Kitab, dalam hal ini Yahudi dan Nasrani.
Pendapat mereka ini berdasarkan pada:
1. Firman Allah SWT dalam surat Al-Ma'idah ayat 5 yang secara tegas menghalalkan pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab.
2. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang menetapkan keharaman menikahi perempuan musyrik (musyrikah), sementara firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 ditentukan menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara status musyrikah dan Ahlul Kitab dan masing-masing mempunyai ketentuan sendiri, yakni haram mengawini perempuan musyrikah dan halal menikahi perempuan Ahlul Kitab.
Kendatipun jumhur ulama tafsir dan fikih membolehkan perkawinan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahlul Kitab, ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, dan sebagian ulama mazhab Maliki, memandang makruh laki-laki Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab yang berada di bawah lindungan pemerintahan Islam.
Berbeda dengan pandangan di atas, Ibnu Umar tidak sependapat dengan para sahabat dan ulama yang membolehkan seorang Muslim mengawini perempuan Ahlul Kitab. Ia berpendapat bahwa Ahlul Kitab adalah bagian dari orang-orang musyrik. "Saya tidak tahu lagi adakah syirik yang lebih besar dari ungkapan seorang perempuan bahwa tuhannya adalah Isa atau salah satu dari hamba Allah," kata Ibnu Umar.
Senada dengan pendapat Ibnu Umar di atas adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui fatwanya, MUI melarang perkawinan antara orang mulim dan non-Muslim (baik Ahlul Kitab atau bukan Ahlul Kitab), baik laki-lakinya yang Muslim ataupun perempuannya yang Muslimah.
Pertimbangan atau alasan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut adalah untuk menghindari timbulnya keburukan/kerugian (mafsadat) yang lebih besar di samping kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkannya.
Hujjatul Islam: Sayyid Sabiq, Ulama Fikih yang Ulung (1)
Nama Sayyid Sabiq tidak bisa dilepaskan dari ilmu fikih. Salah satu disiplin ilmu dalam kajian studi Islam inilah yang menjadikannya sebagai salah satu tokoh Muslim dunia berpengaruh saat ini.
Lahir di Mesir, pada tahun 1915, ia dikenal sebagai ulama yang mempunyai otoritas akademis dalam bidang fikih. Selain dikenal sebagai ulama fikih, masyarakat Muslim dunia juga mengenal Sayyid sebagai salah satu tokoh gerakan Islam terbesar di dunia, Ikhwanul Muslimin.
Awal perkenalannya dengan Ikhwanul Muslimin terjadi ketika ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar di fakultas syari’ah. Pada saat bergabung dengan Ikhwanul Muslimin inilah Sayyid mulai menekuni dunia tulis menulis.
Tulisannya dimuat di berbagai majalah terbitan Mesir, termasuk majalah mingguan milik gerakan Ikhwanul Muslimin. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai Fiqih Thaharah.
Karena keaktifannya dalam dakwah, tak heran jika pimpinan Ikhwanul Muslimin, Hasan Al-Banna, mengangkat Sayyid sebagai salah satu orang kepercayaannya. Pada tahun 1948, ia bersama dengan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya ikut serta dalam perang Palestina melawan penjajah Israel. Akibatnya, ia dipenjara di bawah tanah pada 1949-1950. Setelah bebas, Sayyid Sabiq kembali ke Al-Azhar dan mendalami bidang dakwah.
Kemudian pada tahun 1951, ia memutuskan bekerja di Kementerian Awqaf Mesir. Di Kementerian Awqaf, Sayyid menempati posisi puncak hingga menjadi Wakil Kementerian Awqaf. Pada 1964, Sayyid hijrah ke Yaman, dan kemudian menetap di Arab Saudi. Di sini ia mengajar mata kuliah Dakwah dan Ushuluddin di Universitas Ummul-Qura selama lebih dari 20 tahun.
Sayyid Sabiq termasuk orang yang banyak mengembara untuk menyampaikan dakwah. Banyak negara yang dikunjunginya termasuk Indonesia, Inggris, negara-negara bekas Uni Soviet dan seluruh negara Arab. Aktivitas dakwah juga ia lakukan di lingkungan tempat tinggalnya, dengan mengadakan pengajian rutin di rumahnya. Pengajian yang diadakan untuk kaum wanita dan kalangan yang telah berumah tangga dibedakan harinya dengan pengajian untuk kaum laki-laki.
Kegigihannya dalam menyampaikan dakwah juga terlihat manakala ia menjalani masa tahanan di penjara. Ketika berada dalam penjara, beliau dengan lantang dan bersemangat menerangkan hukum fikih dan agama kepada para tahanan politik yang ditangkap bersamanya. Tidak hanya para tahanan, petugas penjara yang mengawal mereka turut mengikuti kuliah tidak resmi sang ulama dari balik jeruji besi penjara.
Dalam setiap dakwahnya, dia selalu menyerukan agar umat Islam bersatu, merapatkan barisan, dan tidak berpecah belah yang dapat menyebabkan umat menjadi lemah. Ia juga mengajak agar membentengi para pemudi dan pemuda Islam dari upaya-upaya musuh Allah dengan membiasakan mereka beramal islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan serta memahami Alquran dan As-Sunnah.
Lahir di Mesir, pada tahun 1915, ia dikenal sebagai ulama yang mempunyai otoritas akademis dalam bidang fikih. Selain dikenal sebagai ulama fikih, masyarakat Muslim dunia juga mengenal Sayyid sebagai salah satu tokoh gerakan Islam terbesar di dunia, Ikhwanul Muslimin.
Awal perkenalannya dengan Ikhwanul Muslimin terjadi ketika ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar di fakultas syari’ah. Pada saat bergabung dengan Ikhwanul Muslimin inilah Sayyid mulai menekuni dunia tulis menulis.
Tulisannya dimuat di berbagai majalah terbitan Mesir, termasuk majalah mingguan milik gerakan Ikhwanul Muslimin. Di majalah ini, ia menulis artikel ringkas mengenai Fiqih Thaharah.
Karena keaktifannya dalam dakwah, tak heran jika pimpinan Ikhwanul Muslimin, Hasan Al-Banna, mengangkat Sayyid sebagai salah satu orang kepercayaannya. Pada tahun 1948, ia bersama dengan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya ikut serta dalam perang Palestina melawan penjajah Israel. Akibatnya, ia dipenjara di bawah tanah pada 1949-1950. Setelah bebas, Sayyid Sabiq kembali ke Al-Azhar dan mendalami bidang dakwah.
Kemudian pada tahun 1951, ia memutuskan bekerja di Kementerian Awqaf Mesir. Di Kementerian Awqaf, Sayyid menempati posisi puncak hingga menjadi Wakil Kementerian Awqaf. Pada 1964, Sayyid hijrah ke Yaman, dan kemudian menetap di Arab Saudi. Di sini ia mengajar mata kuliah Dakwah dan Ushuluddin di Universitas Ummul-Qura selama lebih dari 20 tahun.
Sayyid Sabiq termasuk orang yang banyak mengembara untuk menyampaikan dakwah. Banyak negara yang dikunjunginya termasuk Indonesia, Inggris, negara-negara bekas Uni Soviet dan seluruh negara Arab. Aktivitas dakwah juga ia lakukan di lingkungan tempat tinggalnya, dengan mengadakan pengajian rutin di rumahnya. Pengajian yang diadakan untuk kaum wanita dan kalangan yang telah berumah tangga dibedakan harinya dengan pengajian untuk kaum laki-laki.
Kegigihannya dalam menyampaikan dakwah juga terlihat manakala ia menjalani masa tahanan di penjara. Ketika berada dalam penjara, beliau dengan lantang dan bersemangat menerangkan hukum fikih dan agama kepada para tahanan politik yang ditangkap bersamanya. Tidak hanya para tahanan, petugas penjara yang mengawal mereka turut mengikuti kuliah tidak resmi sang ulama dari balik jeruji besi penjara.
Dalam setiap dakwahnya, dia selalu menyerukan agar umat Islam bersatu, merapatkan barisan, dan tidak berpecah belah yang dapat menyebabkan umat menjadi lemah. Ia juga mengajak agar membentengi para pemudi dan pemuda Islam dari upaya-upaya musuh Allah dengan membiasakan mereka beramal islami, memiliki kepekaan, memahami segala permasalahan kehidupan serta memahami Alquran dan As-Sunnah.
Makkah Jadi Pusat Penyatuan Tanggal Hijriah
Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, bakal menjadi pusat lembaga riset dan astronomi sesuai dengan rekomendasi konferensi Liga Muslim sedunia guna menyatukan penanggalan hijriah dengan melibatkan para ulama terkemuka.
Rekomendasi dari konferensi tersebut amat penting karena terkait dengan penentuan penetapan bulan Qomariah. Tentu pula melibatkan para ulama syariah, ulama ahli hisab dan falak.
Seperti diberitakan sebelumnya Lembaga Fikih Islam (Islamic Fiqh Academy) di bawah Liga Muslim Sedunia, pada Ahad 13 Februri 2012, bertempat di kantor lembaga muslim sedunia mengadakan konferensi penentuan bulan Qomariah.
Konferensi keempat tersebut dipimpin oleh Mufti Umum Arab Saudi Selaku Ketua Lembaga Ulama Besar dan riset ilmiah serta fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Al- Syeikh dan dihadiri oleh Sekjen Liga Muslim Sedunia Dr. Abdullah bin Abdul muhsin Al-Turki dan Sekjen Lembaga Fikih Islam Sholeh bin Zein Al-Marzuki AL-Bagmi.
Dalam konferensi tersebut dibahas enam makalah terkait: sejauh mana pengitungan dengan hisab astronomi dalam hal negatif dan dalam hal positif.
Sidang itu juga diikuti oleh menteri wakaf dan urusan agama Jordania, Dr. Abdussalam Al-Abbadi, anggota dewan ulama Saudi Syeikh Abdullah bin Sulaiman al-muni', mantan mufti Republik Arab Mesir Dr. Naser Farid Muhammad Washel, anggota komisi ilmiah konferensi Syeikh Abdul Aziz bin Sholeh al-Humeid, anggota lembaga riset Islam di Azhar Dr Muhammad bin Ahmad al-Sholeh serta anggota lembaga pengajaran Universitas Imam Muhammad binsuud Dr. Muhammad bin TurkiAl-Khastlan.
Para peserta menjelaskan bahwa perbedaan negara-negara Islam dalam penentuan bulan Qomariyah bukan hal yang baru, hal ini merupakan perbedaan yang terjadi sejak lama seiring dengan meluasnya Islam ke barat dan ke timur ke selatan dan utara, namun perbedaan ini baru terasa pada zaman ini setelah berkembangnya teknologi dan informasi.
Dunia seakan akan dalam satu kampung. Perbedaan yang paling utama adalah dalam penentuan bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dimana terjadi perbedaan penentuan tanggal antara negara Arab dan Islam dan ada kemungkinan disatukan antara mereka sesuai dengan ru'yat syar'iyah dan ilmiah yang patuh pada dalil qoth'i dan dhanni Alquran dan sunnah serta ijtihad para ahli fikih.
Setelah itu dibahas tiga masalah pokok, pertama : teks-teks syariat terkait ru'yat bulan Qomariyah. Kedua: mazhab para ahli fikih dan para mujtahid dalam metode ru'yat syariyah dalam penentuan penanggalan hijriyah terpadu dan bulan komariyah. Ketiga: mengutamakan dan memilih hal yang harus diikuti dan diterapkan secara praktek di antara umat Islam dewasa ini.
Menurut Abdullah M Umar, dari kantor Konsulat Jendral RI di Jeddah, pada konferensi yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihasilkan resolusi sebagai berikut:
Pertama, bahwa asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah adalah ru'yat, apakah dilakukan dengan menggunakan mata saja atau dengan bantuan alat astronomi, dan jika tidak terlihat hilal maka disempurnakan 30 hari. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh imam bukhori.
Hadis-hadis tersebut tentu saja merupakan dalil bahwa rukyat merupakan asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah Kedua, bahwa melihat hilal merupakan wajib kifayah, tidak sah hal yang wajib kecuali dengan hal ini. Hal ini diperkuat oleh tindakan dan keputusan Rasulullah.
Ketiga, saksi harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan agar persaksiannya diterima dan ditolak jika tidak terpenuhi, istbat dapat diterima sesuai dengan cara pandang melihat hilal, dll dan kesaksiannya tidak diragukan.
Keempat, pehitungan astronomi atau hisab falak merupakan ilmu yang ada untuk menunjang ru'yat yang memiliki landasan dan kaidah tertentu, hasilnya patut menjadi pertimbangan, diantaranya untuk mengetahui waktu yang berdekatan, mengetahui terbenamnya bulan sebelum terbenamnya atau terbitnya matahari.
Ketinggian bulan di ufuk dalam suatu malam yang didahului oleh kedekatannya sedikit atau banyak. Untuk itu hendaknya kesaksian melihat hilal diterima jika rukyat dianggap tidak mustahil dari segi ilmu yang diterima secara qathi' sesuai yang dikeluarkan oleh lembaga astronomi yang resmi.
Hal tersebut dalam keadaan tidak terjadinya iqtiron (kedekatan) atau dalam keadaan tenggelamnya bulan sebelum hilangnya matahari. Kelima, rukyat hilal bagi muslim minoritas di sebuah negara kawasan atau regional disesuaikan dengan muslim lainnya sebagai praktek dari penyatuan puasa dan berbukanya.
Keenam, terkait dengan negara dimana terdapat muslim minoritas, yang tidak mungkin melihat hilal karena berbagai sebab, maka harus mengikuti negara Islam terdekat atau negara terdekat yang ada umat Islamnya. Keluarnya keputusan hilal di negara tersbut melalui perwakilan islamic center atau lembaga lain.
Ketujuh, penentuan awal bulan Qomariyah terkait dengan ibadah merupakan masalah syariah yang menjadi tanggung jawab para ulama syariah melalui lembaga yang resmi, adapun tanggung jawab para ahli astronomi dan lembaga astronomi dalam memberikan perhitungan atronomi yang mendetail terkait kelahiran bulan dan posisi hilal, memperkirakan keadaan rukyat di tiap tempat dan hal lain yang merupakan informasi yang dapat membantu lembaga syariat dalam mengeluarkan keputusan yang detail dan benar.
Kedelapan, syariat tidak melarang penggunaan metodelogi ilmu moderen seperti, perhitungan astronomi, alat pengintai dll dalam kemaslahatan dan pergaulan manusia. islam tidak bertentangan dengan ilmu dan realitanya.
Kesembilan, jika masuknya bulan terbukti oleh lembaga syariat dan dilegalisasi oleh pemerintah di sebuah negara islam maka tidak boleh diragukan setelah keputusan dikeluarkan. karena hal ini merupakan masalah ijtihad dimana perbedaan diputuskan oleh pemerintah.
Ke-10, menyerukan kepada pemerintahan Islam untuk memperhatikan metode rukyat dan menentukan lembaga rukyat dalam hal ini konferensi memuji upaya sebagian negara Islam dalam rukyat dan menciptakan tempat dua astronomi, terutama upaya Saudi dengan mendirikan King Abdul Aziz City for Sience and Teknologi.
Ke-11, konferensi merekomendasikan agar Liga Muslim sedunia membentuk lembaga ilmiah terdiri dari para ulama syariah dan ulama astronomi yang ahli dalam riset dan kajian kedua bidang tersebut. Lembaga tersebut diharapkan berpusat di Mekkah dan akan menyatukan tanggal dimulainya kalender hijriyah yang menjadi acuan umat Islam seluruh dunia.
Rekomendasi dari konferensi tersebut amat penting karena terkait dengan penentuan penetapan bulan Qomariah. Tentu pula melibatkan para ulama syariah, ulama ahli hisab dan falak.
Seperti diberitakan sebelumnya Lembaga Fikih Islam (Islamic Fiqh Academy) di bawah Liga Muslim Sedunia, pada Ahad 13 Februri 2012, bertempat di kantor lembaga muslim sedunia mengadakan konferensi penentuan bulan Qomariah.
Konferensi keempat tersebut dipimpin oleh Mufti Umum Arab Saudi Selaku Ketua Lembaga Ulama Besar dan riset ilmiah serta fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Al- Syeikh dan dihadiri oleh Sekjen Liga Muslim Sedunia Dr. Abdullah bin Abdul muhsin Al-Turki dan Sekjen Lembaga Fikih Islam Sholeh bin Zein Al-Marzuki AL-Bagmi.
Dalam konferensi tersebut dibahas enam makalah terkait: sejauh mana pengitungan dengan hisab astronomi dalam hal negatif dan dalam hal positif.
Sidang itu juga diikuti oleh menteri wakaf dan urusan agama Jordania, Dr. Abdussalam Al-Abbadi, anggota dewan ulama Saudi Syeikh Abdullah bin Sulaiman al-muni', mantan mufti Republik Arab Mesir Dr. Naser Farid Muhammad Washel, anggota komisi ilmiah konferensi Syeikh Abdul Aziz bin Sholeh al-Humeid, anggota lembaga riset Islam di Azhar Dr Muhammad bin Ahmad al-Sholeh serta anggota lembaga pengajaran Universitas Imam Muhammad binsuud Dr. Muhammad bin TurkiAl-Khastlan.
Para peserta menjelaskan bahwa perbedaan negara-negara Islam dalam penentuan bulan Qomariyah bukan hal yang baru, hal ini merupakan perbedaan yang terjadi sejak lama seiring dengan meluasnya Islam ke barat dan ke timur ke selatan dan utara, namun perbedaan ini baru terasa pada zaman ini setelah berkembangnya teknologi dan informasi.
Dunia seakan akan dalam satu kampung. Perbedaan yang paling utama adalah dalam penentuan bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dimana terjadi perbedaan penentuan tanggal antara negara Arab dan Islam dan ada kemungkinan disatukan antara mereka sesuai dengan ru'yat syar'iyah dan ilmiah yang patuh pada dalil qoth'i dan dhanni Alquran dan sunnah serta ijtihad para ahli fikih.
Setelah itu dibahas tiga masalah pokok, pertama : teks-teks syariat terkait ru'yat bulan Qomariyah. Kedua: mazhab para ahli fikih dan para mujtahid dalam metode ru'yat syariyah dalam penentuan penanggalan hijriyah terpadu dan bulan komariyah. Ketiga: mengutamakan dan memilih hal yang harus diikuti dan diterapkan secara praktek di antara umat Islam dewasa ini.
Menurut Abdullah M Umar, dari kantor Konsulat Jendral RI di Jeddah, pada konferensi yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihasilkan resolusi sebagai berikut:
Pertama, bahwa asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah adalah ru'yat, apakah dilakukan dengan menggunakan mata saja atau dengan bantuan alat astronomi, dan jika tidak terlihat hilal maka disempurnakan 30 hari. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh imam bukhori.
Hadis-hadis tersebut tentu saja merupakan dalil bahwa rukyat merupakan asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah Kedua, bahwa melihat hilal merupakan wajib kifayah, tidak sah hal yang wajib kecuali dengan hal ini. Hal ini diperkuat oleh tindakan dan keputusan Rasulullah.
Ketiga, saksi harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan agar persaksiannya diterima dan ditolak jika tidak terpenuhi, istbat dapat diterima sesuai dengan cara pandang melihat hilal, dll dan kesaksiannya tidak diragukan.
Keempat, pehitungan astronomi atau hisab falak merupakan ilmu yang ada untuk menunjang ru'yat yang memiliki landasan dan kaidah tertentu, hasilnya patut menjadi pertimbangan, diantaranya untuk mengetahui waktu yang berdekatan, mengetahui terbenamnya bulan sebelum terbenamnya atau terbitnya matahari.
Ketinggian bulan di ufuk dalam suatu malam yang didahului oleh kedekatannya sedikit atau banyak. Untuk itu hendaknya kesaksian melihat hilal diterima jika rukyat dianggap tidak mustahil dari segi ilmu yang diterima secara qathi' sesuai yang dikeluarkan oleh lembaga astronomi yang resmi.
Hal tersebut dalam keadaan tidak terjadinya iqtiron (kedekatan) atau dalam keadaan tenggelamnya bulan sebelum hilangnya matahari. Kelima, rukyat hilal bagi muslim minoritas di sebuah negara kawasan atau regional disesuaikan dengan muslim lainnya sebagai praktek dari penyatuan puasa dan berbukanya.
Keenam, terkait dengan negara dimana terdapat muslim minoritas, yang tidak mungkin melihat hilal karena berbagai sebab, maka harus mengikuti negara Islam terdekat atau negara terdekat yang ada umat Islamnya. Keluarnya keputusan hilal di negara tersbut melalui perwakilan islamic center atau lembaga lain.
Ketujuh, penentuan awal bulan Qomariyah terkait dengan ibadah merupakan masalah syariah yang menjadi tanggung jawab para ulama syariah melalui lembaga yang resmi, adapun tanggung jawab para ahli astronomi dan lembaga astronomi dalam memberikan perhitungan atronomi yang mendetail terkait kelahiran bulan dan posisi hilal, memperkirakan keadaan rukyat di tiap tempat dan hal lain yang merupakan informasi yang dapat membantu lembaga syariat dalam mengeluarkan keputusan yang detail dan benar.
Kedelapan, syariat tidak melarang penggunaan metodelogi ilmu moderen seperti, perhitungan astronomi, alat pengintai dll dalam kemaslahatan dan pergaulan manusia. islam tidak bertentangan dengan ilmu dan realitanya.
Kesembilan, jika masuknya bulan terbukti oleh lembaga syariat dan dilegalisasi oleh pemerintah di sebuah negara islam maka tidak boleh diragukan setelah keputusan dikeluarkan. karena hal ini merupakan masalah ijtihad dimana perbedaan diputuskan oleh pemerintah.
Ke-10, menyerukan kepada pemerintahan Islam untuk memperhatikan metode rukyat dan menentukan lembaga rukyat dalam hal ini konferensi memuji upaya sebagian negara Islam dalam rukyat dan menciptakan tempat dua astronomi, terutama upaya Saudi dengan mendirikan King Abdul Aziz City for Sience and Teknologi.
Ke-11, konferensi merekomendasikan agar Liga Muslim sedunia membentuk lembaga ilmiah terdiri dari para ulama syariah dan ulama astronomi yang ahli dalam riset dan kajian kedua bidang tersebut. Lembaga tersebut diharapkan berpusat di Mekkah dan akan menyatukan tanggal dimulainya kalender hijriyah yang menjadi acuan umat Islam seluruh dunia.
Pimpinan Pesantren Studi Banding ke Jepang
Sebanyak 12 pimpinan pesantren di Indonesia, melakukan tur ke sejumlah lokasi pengembangan Islam di Jepang.
Tur ini adalah salah satu rangkaian dari studi banding rombongan pimpinan pesantren yang telah dilakukan sejak 24 Januari hingga 4 Februari. Selain itu, para pimpinan pesantren juga mengikuti sejumlah diskusi tentang konservasi lingkungan, dan sistem pendidikan, di Negeri Sakura tersebut.
"Selama di Jepang, kita silaturahmi dengan sejumlah komunitas Islam dan beberapa pusat kajian keislaman. Kami juga mengunjungi sejumlah SMP dan SMA percontohan, pusat penanggulangan bencana Kitaku, Dab Center for Southeast Asian Studies (Universitas Kyoto), Hiroshima Peace Institute dan Dome Bom Atomik, dan Pertanian Kyoto," jelas Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah (WI), Ir H Muhammad Kasim Saguni MA, melalui rilisnya, kemarin. Kasim adalah salah satu peserta mewakili Pesantren Wahdah Islamiyah, yang juga menjadi perwakilan pesantren dari Sulawesi Selatan.
Dia menambahkan, meski kebanyakan penduduk Jepang beragama Shinto dan Buddha, komunitas Islam di Negeri Sakura tersebut ternyata tumbuh subur. Di Negeri tersebut, terdapat Komunitas Muslim Pelajar Indonesia di Tokyo Institute Technology bernama "Midori".
"Ketuanya adalah Pembina Wahdah Islamiyah Bandung yang sementara studi Program Post Doktoral Jurusan Nuklir di Tokyo Institute Technology, Topan Sediapura MSi periode 2011-2012," ungkap Kasim, Kamis, 2 Februari.
Selain Kasim, sejumlah pimpinan pesantren juga ikut, diantaranya, pimpinan Center for the Study of Islam and Society UIN Jakarta, Madrasatul Qur'an Tebuireng Jawa Timur, Ma'had Ihya As-Sunnah Jawa Barat, Pesantren Ikhwanul Muslimin Jawa Barat, Yayasan Perguruan Al-Islam Surakarta Jawa Tengah, Pesantren Kauman Lasem Jawa Tengah, MAN Tambak Beras, Jawa Timur, Pesantren Al-Amien Prenduan Jawa Timur, Pesantren Modern Manahijussadat Banten, MAN Model Gorontalo, dan Pesantren Ushuluddin Singkawang Kalimantan Barat.
Studi banding tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Pemerintah Jepang.
Tur ini adalah salah satu rangkaian dari studi banding rombongan pimpinan pesantren yang telah dilakukan sejak 24 Januari hingga 4 Februari. Selain itu, para pimpinan pesantren juga mengikuti sejumlah diskusi tentang konservasi lingkungan, dan sistem pendidikan, di Negeri Sakura tersebut.
"Selama di Jepang, kita silaturahmi dengan sejumlah komunitas Islam dan beberapa pusat kajian keislaman. Kami juga mengunjungi sejumlah SMP dan SMA percontohan, pusat penanggulangan bencana Kitaku, Dab Center for Southeast Asian Studies (Universitas Kyoto), Hiroshima Peace Institute dan Dome Bom Atomik, dan Pertanian Kyoto," jelas Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah (WI), Ir H Muhammad Kasim Saguni MA, melalui rilisnya, kemarin. Kasim adalah salah satu peserta mewakili Pesantren Wahdah Islamiyah, yang juga menjadi perwakilan pesantren dari Sulawesi Selatan.
Dia menambahkan, meski kebanyakan penduduk Jepang beragama Shinto dan Buddha, komunitas Islam di Negeri Sakura tersebut ternyata tumbuh subur. Di Negeri tersebut, terdapat Komunitas Muslim Pelajar Indonesia di Tokyo Institute Technology bernama "Midori".
"Ketuanya adalah Pembina Wahdah Islamiyah Bandung yang sementara studi Program Post Doktoral Jurusan Nuklir di Tokyo Institute Technology, Topan Sediapura MSi periode 2011-2012," ungkap Kasim, Kamis, 2 Februari.
Selain Kasim, sejumlah pimpinan pesantren juga ikut, diantaranya, pimpinan Center for the Study of Islam and Society UIN Jakarta, Madrasatul Qur'an Tebuireng Jawa Timur, Ma'had Ihya As-Sunnah Jawa Barat, Pesantren Ikhwanul Muslimin Jawa Barat, Yayasan Perguruan Al-Islam Surakarta Jawa Tengah, Pesantren Kauman Lasem Jawa Tengah, MAN Tambak Beras, Jawa Timur, Pesantren Al-Amien Prenduan Jawa Timur, Pesantren Modern Manahijussadat Banten, MAN Model Gorontalo, dan Pesantren Ushuluddin Singkawang Kalimantan Barat.
Studi banding tersebut diselenggarakan atas kerja sama Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Pemerintah Jepang.
Langganan:
Postingan (Atom)