Beragama adalah pilihan individual yang bersifat fitri yang merupakan
hak privasi setiap individu yang total dan utuh. Dalam perspektif ini,
pluralitas agama harus pula diakui keberadaannya secara utuh pula.
Perbedaan agama bukanlah ancaman bagi "disintegrasi nasional", karena
tidak ada agama yang menghendaki perpecahan. Tetapi agama dalam
berfungsi sebagai pemicu perpecahan nasional ketika agama diposisikan
sebagai alat politik (as tools of political engineering) untuk merumuskan kepentingan pribadi dan golongan dalam konteks struggle for power.
Secara
sosiologis masyarakat Indonesia memiliki komitmen beragama yang tinggi.
Agama diyakini sebagai suatu otonomi pribadi yang paling asasi, namun
memiliki implikasi sosial yang sangat kompleks dan sensitif.
Keberagamaan yang diyakini oleh individu menuntut untuk ditegakkan dan
dihormati dalam tata pergaulan sosial dan dalam suasana keberagamaan
yang pluralistic. Keterbukaan visi dan persepsi tentang konsekwensi
pluralisme agama menjadi penting untuk pengembangan wawasan keagamaan
dan kebangsaan. Pluralisme agama sebagai salah satu aspek kemajemukan
yang dimiliki bangsa merupakan faktor strategis yang harus dikelola
secara arif agar tidak menggoyahkan kebersamaan dalam kedamaian.
Selanjutnya
realitas menunjukkan bahwa banyak diantara kita yang belum menyadari
bahwa tatanan masyarakat Madinah yang didirikan oleh Muhammad SAW adalah
identik dengan negara dengan kewarganegaraan majemuk secara suku dan
keyakinan. Mereka terdiri dari suku arab Islam baik dari Makkah,
Madinah, dan suku-suku dari wilayah luar keduanya. Masyarakat madinah
juga terdiri dari berbagai suku dan keyakinan, seperti Yahudi, Nasrani,
majusi, bahkan mereka yang masih musyrik. Sebagai landasan negara baru
tersebut, Rasulullah SAW memproklamasikan suatu konstitusi dasar yang
kemudian lebih dikenal dengan “Mitsaq Madinah” (Piagam Madinah).
Dengan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 Pasal itu, Nabi SAW telah meletakkan sendi-sendi kehidupan nation-state masyarakat majemuk secara etnis dan agama, yang meliputi:
Pertama,
semua pemeluk Islam, walaupun terdiri dari banyak suku, baik pendatang
maupun penduduk asli Madinah, merupakan suatu komunitas (ukhwah
Islamiyah). Kedua, hubungan antara sesama komunitas Islam dan
antara anggota komunitas Islam dengan komunitas lainnya didasarkan pada
nilai-nilai humanis yaitu: (1) bertetangga baik, (2) saling membantu
dalam menghadapi musuh bersama, (3) membela mereka yang teraniaya, (4)
saling menasehati dan konsultasi, dan (5) menghormati kebebasan
beragama.
Pada dasarnya, lima prinsip tersebut jelas
merepresentasikan persamaan “hak dan kewajiban” sesama warganegara tanpa
diskriminasi yang dibasisi oleh suku dan agama dan pemupukan semangat
persahabatan serta saling bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah
bersama, serta saling membantu dalam menghadapi tantangan bersama yang
disebut “ukhwah Wathaniyah”.
Mendasarkan pada piagam tersebut,
mayoritas ulama dengan tegas mendeklarasikan bahwa “NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah upaya final” bagi umat Islam
untuk mendirikan sebuah negara. Dengan demikian dipahami bahwa dalam
pandangan Islam, bangsa (nation) tidak dibangun berdasarkan agama (based on religion). Melainkan dibangun atas nama pluralitas (al ummah), rasa persaudaraan (al qaumiyah), solidaritas dalam keragaman (al Syu’ubiyah), kesederajatan (al musawah), dan cinta tanah air (al wathaniyah).
Karenanya, nasionalisme merupakan formulasi dari kesadaran warganya
yang secara empirik membutuhkan kongruensi dengan negara (state) sebagai
wadah yang obyektif dan bersifat politis.
Baik bunyi maupun ruh
Piagam madinah itu dijiwai oleh wahyu Tuhan tentang hakekat dari risalah
Islam yang diterioma Rasulullah SAW selama beliau masih berada di
makkah dan pada tahun-tahun pertama periode Madinah, yaitu bahwa tidak
ada paksaan untuk menganut suatu agama (QS Al Baqarah: 256). Selanjutnya
bahwa Islam mengakui pluralitas agama (QS Al Kafirun: 1-6); larangan
Rasulullah SAW untuk memaksa orang menerima Islam (QS Yunus:99); anjuran
kepada umat Islam untuk mengajak umat Ahli kitab kembali kepada
kesepakatan untuk tidak menyembah selain kepada Allah (QS Ali Imron:
64); tidak ada larangan bagi umat Islam untuk berbuat baik, berlaku adil
dan saling tolong menolong dengan non muslim yang tidak memerangi Islam
(QS Al Mumtahanah: 8-9).
Secara komparatif, sikap Rasulullah SAW
tersebut jauh mendahului konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini
ada, misalnya Pasal 18 dari Universal Declaration of Human Right 1948
yang juga mengakui hak kebebasan beragama, termasuk kebebasan berganti
agama,dan kebebasan untuk mengamalkan dan mengajarkan agama, baiksecara
individu maupun kolektif. Sementara itu dalam Pasal 1 Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerances of Discrimination Based on The Religion and Belief
tahun 1981 antara lain menyatakan bahwa kebebasan beragama, termasuk
kebebasan pengamalan dan pengajaran agama hanya dapat dibatasi oleh
undang-undang negara yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum,
keamanan, kesehatan, hak asasi, serta kebebasan dari sesama warga
Negara lain.
Indonesia, dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar
serta kehadiran enam agama dunia, dalam sejarahnya tidak pernah
mengalami krisis besar yang disebabkan oleh masalah agama. Tetapi kita
tidak boleh cepat puas dan harus tetap waspada terhadap kemungkinan
terjadinya perubahan pola kerukunan hidup antar umat beragama yang telah
merupakan tradisi luhur para pendahulu bangsa ini.
Lebih
lanjut, kehidupan umat beragama di Indonesia pada dekade akhir-akhir ini
mengisyaratkan “lampu kuning” bagi kita. Tampaknya pasca reformasi yang
dapat dibilang tidak tuntas dan proses modernisasi-globalisasi, selain
membawa dampak positif bagi kehidupan bangsa, juga telah menimbulkan
dampak negatif bagi integrasi bangsa dan negara. Di beberapa kawasan di
negeri ini masih terjadi gangguan terhadap relasi harmonis antar umat
beragama, yang tidak selalu disebabkan oleh masalah agama murni,
melainkan oleh faktor-faktor politik dan ekonomi. Tetapi terlepas apakah
penyebab gangguan itu masalah murni agama atau faktor-faktor lain, umat
beragama harus segera dapat “mendesain ulang”, dan menyegarkan kembali
wawasan dialog yang lebih mencerdaskan dan well organized.
Problem hubungan antar agama bukan hanya merupakan tanggung jawab
pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita bersama sebagai umat dan
warga bangsa.
Dalam rangka kembali kepada kehidupan yang serasi
antar umat beragama dari berbagai agama di Indonesia, kita harus
memanfaatkan hak kebebasan beragama dengan penuh tanggung jawab. Yakni
hak yang diimbangi oleh rasa tanggung jawab untuk menghormati kebebasan
golongan lain. Tegasnya, kita memanfaatkan kebebasan beragama sebatas
tidak menyinggung atau merugikan golongan agama lain. Bagi masyarakat
majemuk secara agama dan etnis seperti di Indonesia, “toleransi” adalah key word
bagi kerukunan dan dialog kehidupan beragama. Dalam hal ini, terdapat
ungkapan “Freedom is not license”. Kebebasan bukan berarti seseorang
bebas secara mutlak untuk berbuat seenaknya, seperti tercantum dalam
pasal 1 dari Declaration of the Elimination of All Forms of Intolerances and Discrimination Based on Religion and Belief 1981.
Dalam
ranah ini pemerintah bersama masyarakat dapat mengambil langkah
operasional melalui forum-forum lintas agama dan etnis untuk
mensinergikan kebebasan beragama serta kebebasan mengamalkan ajaran
agama dan berdakwah yang bersifat transformatif tanpa mengganggu
eksistensi agama lain yang pada gilirannya akan membahayakan kehidupan
bersama dalam kontek agama, nusa dan bangsa.
Lebih lanjut, dalam
ajaran Islam, risalah Nabi Muhammad SAW membingkai potret kehidupan
umat manusia semesta alam, yang merupakan komitmen Allah SWT terhadap
penciptaan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi atau khalifatullah fi al-ardh
(QS al-Baqarah 30). Secara terminologis, khalifah berkedudukan mewakili
posisi dan peran ke-Tuhan-an di muka bumi. Hal ini bermakna manusia
dengan segala relativitasnya selalu berupaya membenahi diri dengan
potensi yang ada padanya agar mengimplementasikan public good dan ketenteraman di muka bumi dalam konteks safety for all (rahmatan lil’alamin).
Terpilihnya
manusia sebagai khalifah bertujuan untuk membentuk kebudayaan yang
agung dan mulia, karena ia memiliki kemampuan intelektual dasar dalam
berbudaya. Keberadaan manusia ditengah masyarakat dan lintasan sejarah
ditandai oleh kemampuan intelektual, sikap kritis, kreatif, dan inovatif
untuk merancang lahirnya karya baru yang agung melalui kemampuan yang
dimilikinya. Inilah terobosan cerdas dalam mengukir sejarah baru yang
menjadi cermin hidup (mir’atu al-hayah) dan tolok ukur bagi
generasi mendatang (QS 6 : 6-11), sekaligus merupakan instrumen bagi
proses terciptanya keunggulan manusia dalam perspektif kompetisi
kualitatif dari setiap individu (QS 9 : 105).
Manakala manusia
melahirkan karya kemanusiaannya tanpa menimbulkan gejolak sosial atau
bersifat destruktif dan konstruktif terhadap sesama manusia, perilaku
itu menjawab semua keraguan dan kecemburuan malaikat kepada Allah, bahwa
kehadirannya hanya menimbulkan “pertumpahan darah”. Jika manusia mampu
mewujudkannya maka hal itu adalah kekayaan yang tak terhingga yang
dimiliki oleh setiap manusia. Karenanya, merupakan keharusan bagi setiap
individu nahdliyyin untuk mencerdaskan dirinya dalam lingkungan dan
dimensi ruang dan waktu dimana ia berada.
Sebagai penutup tulisan ini marilah kita perhatikan sebuah hadits Nabi: “Siapa yang melawan dzimmi (non muslim yang tidak memusuhi Islam) sama dengan melawanku”.
Karenanya, terbukti dalam Sirrah Nabawiyyah bahwa Abu Thalib, paman
Nabi sendiri yang mengasuhnya sampai wafat tetap tidak beragama Islam,
sekalipun banyak membantu perjuangan beliau. Dan, last but not least, marilah kita renungkan pula suatu ungkapan dalam bahasa Arab : “al-Din lillah wa al-Wathan li al-jami”, "Agama untuk Allah SWT sedangkan tanah air adalah milik kita semua."
Pada
akhirnya, secara sustainable umat Islam harus membuktikan kemampuannya
untuk mengamalkan paradigma keberagamaan yang instrinsik dan lebih fokus
untuk meningkatkan dimensi “spiritualitas” dalam rangka taqorrub
kepada-Nya melalui cinta sesama menuju pintu gerbang makna kehidupan
yang sejati.
Khatibul Umam Wiranu