Jumat, 09 Maret 2012

Mustafa Akyol: Islam Menghargai Liberalisme dan Kebebasan Individual

Pasca serangan teroris 9/11 tahun 2001 lalu, kajian dan studi tentang Islam semakin memudar. Hal tersebut diperparah dengan adanya krisis ekonomi dan peperangan yang berkepanjangan di banyak negara Islam beberapa dekade terakhir. Pemberontakan di Tunisia, Mesir, Suriah, dan masalah nuklir Iran kembali menyita perhatian global. Gerakan menuntut perubahan di beberapa negara Islam, yang saat ini sedang mengalami konflik, menjadi bukti warga Islam di negara tersebut menuntut adanya kebebasan.

Tarik menarik kepentingan negara-negara yang mempunyai 'kekuasaan' lebih besar di kawasan Timur Tengah ternyata juga memberi pengaruh bagi terbentuknya opini internasional, bahkan keamanan dunia. Banyak pihak berpendapat, negara-negara kawasan Timur Tengah akan sedikit banyak membentuk gambaran dunia pada masa mendatang.

Nah, terkait hal ini, reporter Religious Dispatches, Haroon Moghul, mewawancarai Mustafa Akyol, seorang intelektual yang mendalami kajian tentang Islam modern dan negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah. Akyol sebagaian besar membahas isu-isu Islam, serta melawan ekstremisme Islam dan terorisme dari sudut pandang Muslim.

Akyol--yang juga penulis buku berjudul 'Islam tanpa Ekstrimisme: Studi Kasus Islam Tentang Kebebasan'--saat ini tinggal di Istambul. Selain aktif menulis buku, dia aktif sebagai kolumnis di surat kabar. Berikut wawancara Haroon Moghul dengan Mustafa Akyol tentang bukunya tersebut dan pandangannya terhadap isu kebebasan dan modernisme di Islam, dilansir dari Religious Dispatches:

Bolehkah Anda bercerita tentang bagaimana dan mengapa Anda menulis buku ini?

Isu utama yang dibahas dalam buku ini adalah tentang masalah kebebasan dalam Islam. Saya berpendapat, agama Islam, pada intinya tidak menolak adanya kebebasan, melainkan menghargai setiap individu dan kelompok. Momentum pendasaran iman pada awal pembentukannya diwarnai dengan beberapa paham teologis dan keputusan politik yang kontroversi. Oleh karena itu, perdebatan tentang elemen koersif dalam hukum Islam dan budaya dapat terjadi dan mengarah pada dilakukannya reformasi. Sebagaimana yang saya bahas dan angkat dalam buku saya tentang sejarah 'liberalisme Islam', yang muncul pada masa Kekaisaran Ottoman di Turki, sampai sekarang.

Anda menulis buku ini untuk siapa?

Saya menulis buku ini untuk semua orang, baik muslim maupun non-muslim yang menyatakan Islam dan demokrasi liberal itu tidak sejalan atau berseberangan. Saya jelas-jelas tidak setuju dengan pandangan mereka tersebut. Saya ingin menunjukkan, pada dasarnya pandangan liberalisme dalam Islam mungkin terjadi perbedaan sikap. Dengan kata lain, di kalangan umat Islam sendiri ada perbedaan pandangan dan sikap terkait dengan liberalisme ini. Sebagai contoh, pandangan tentang kebebasan yang terkait dengan perbuatan dosa. Beberapa kalangan umat Muslim dapat saja mentolerir kebebasan tersebut karena perkara menilai dan menghakimi sesuatu itu dosa atau tidak adalah wewenang Allah. Namun, beberapa kalangan umat Muslim yang lain ada yang berpendapat sikap penghinaan terhadap Allah juga adalah suatu dosa dan kejahatan.

Menurut Anda, apa sebenarnya yang dimaksud dengan liberalisme?

Liberalisme terkait dengan suatu sistem politik dan ekonomi yang membatasi kekuasaan negara, serta memberi ruang bagi individu untuk berasosiasi dengan orang atau kelompok lain, sehingga akhirnya bebas menentukan nasibnya sendiri. Menurut hemat saya, kebebasan menjadi nilai yang penting sepanjang sejarah manusia sampai era modern saat ini. Liberalisme juga menjadi media atau sarana paling baik bagi umat Islam dalam menghidupi ajaran Islam dengan cara mereka masing-masing.

Jika memang Anda mengatakan Islam lebih menekankan kebebasan individu, lalu bagaimana umat Islam menjalankan perannya dalam masalah-masalah sosial di dunia saat ini? Dalam rangka melindungi kebebasan individu dari kekuasaan negara yang Anda maksud tersebut, apakah Islam perlu melakukan kerjasama dengan lembaga intermediasi yang ada?

Saya tentu saja tidak ingin mengatakan bahwa umat Islam tidak boleh bermasyarakat. Sama sekali tidak. Justru sebenarnya pernyataan saya itu menjadi dasar yang kuat bagi terciptanya civil society, yang pada gilirannya akan memberdayakan individu tersebut menghadapi ancaman yang datang dari dunia modern. Namun, saya yakin, penekanan yang kuat terhadap pentingnya iman dan perbuatan individu di Al-Quran sampai saat ini telah dipengaruhi oleh pola pikir komunitarian, selama berabad-abad masa awal pembentukan paham individualisme di Islam. Saya juga mengangkat dalam buku saya bagaimana perbedaan-perbedaan yang muncul antara paham di dalam Al-Quran dan tradisi pasca adanya Al-Quran.

Anda tadi menyatakan, umat Muslim seharusnya dapat mentolerir dosa. Tapi tentu saja, bukan berarti umat Islam tetap mentolerir dosa karena aksi pembunuhan, perselingkuhan, dan kebohongan dalam keadaan tertentu, bukan? Dalam situasi apa atau perbuatan seperti apa yang dikategorikan oleh Islam sebagai dosa dan layak dikecam?

Anda benar. Poin itulah yang ingin saya tekankan dalam buku saya terutama dalam bagian tentang 'kebebasan untuk berbuat dosa'. Saya ingin mengangkat dan mempertanyakan tentang perbedaan antara dosa dan kejahatan. Dosa adalah tindakan pembangkangan pribadi untuk Allah, seperti minum anggur atau menahan diri dari doa harian. Tapi kejahatan adalah tindakan yang menyakiti orang lain, seperti pembunuhan atau pencurian. Hampir semua kejahatan itu dosa, namun tidak semua dosa dapat dianggap kejahatan.

Terkait dengan pernyataan Anda yang ingin membedakan antara dosa dan kejahatan, banyak umat Islam yang lain seperti halnya juga umat agama lain meyakini bahwa dosa juga harus dihukum secara sosial. Bagaimana tanggapan Anda tentang hal tersebut?

Saya tidak setuju dengan pandangan teologis tersebut. Dalam Al-Quran diceritakan bahwa Sodom dan Gomora musnah karena bencana alam bukan karena dikaitkan dengan dosa mereka. Saya pikir bencana alam yang terjadi oleh sebab-sebab alamiah yang sudah ditentukan Allah tidak berhubungan dengan dosa manusia. Bencana alam tidak dapat selektif memilih siapa yang akan jadi korbannya. Sekalipun banyak pihak yang menyatakan bencana alam itu terjadi karena dosa, ide subjektif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum objektif yang dipaksakan kepada orang lain. Kita berhak meyakini teologi agama kita masing-masing namun tidak berhak memaksakannya pada orang lain.

Sebagai seorang muslim, saya melihat saat ini ada banyak buku yang membingkai Islam dalam framing ekstrimisme. Apakah Anda setuju bila buku Anda juga memiliki intensi atau narasi yang sama terkait pandangan Anda di dalam buku Anda tersebut?

Ekstremisme adalah istilah yang tidak jelas, dan saya benar-benar ingin fokus pada sesuatu yang lebih spesifik yaitu otoritarianisme dalam hukum dan budaya Islam. Dengan kata lain, buku ini bukan membahas mengapa umat Islam harus menolak terorisme, yang mana mayoritas muslim di dunia juga melakukannya. Namun, buku ini hendak menekankan, tidak semua orang dapat dianggap atau dituduh liberal bila memperjuangkan isu-isu tentang interpretasi yang berbeda dari Islam.

Dari informasi yang saya terima Anda memiliki pengaruh besar di Turki. Dan tentu saja, Islam di Turki semakin menyita perhatian dunia. Dari perspektif Anda, bagaimana Anda melihat Islam di Turki saat ini? Hal baik dan buruk apa yang dapat dinilai dari perkembangan Islam di sana?

Sekalipun kami bangsa Turki yang masih berkutat dengan masalah politik dan budaya kami, namun memang tidak dapat dipungkiri demokrasi di Turki memiliki pengalaman yang jauh lebih baik dengan demokrasi. Kebanyakan warga Turki merasa berutang budi pada Ataturk dan reformasi kelompok ultra-sekulernya terkait dengan hal ini. Sampai saat ini pandangan arus utama Islam di Turki sudah berdamai dengan sekuler (tapi bukan sekularis).

Dapatkah Anda menjelaskan perbedaan lebih jauh antara negara sekuler dan negara sekuleris?

Negara sekuler pada umumnya bersikap netral terhadap agama, menghormati praktik agama, kecuali yang merugikan. Negara sekularis biasanya mendesak adanya sekularisasi di kalangan masyarakatnya dan melarang praktik-praktik keagamaan dan lembaga keagamaan. Kebanyakan diktator komunis beberapa abad yang lalu memimpin negaranya menjadi negara yang sekularis.

Di negara-negara seperti Mesir, Libya dan Yaman, demokrasi akan secara eksplisit merongrong partai-partai Islam walaupun kebanyakan dari mereka menyangkal hal tersebut. Apakah partai-partai ini dapat berkontribusi untuk membangun masyarakat demokratis? Apakah mungkin untuk membangun suatu negara yang melampaui negara sekuler di mana negara akan bersikap netral terhadap agama dan sekularisme?

Menjadi Islam atau agama Islam itu tidak selalu berarti otoriter, partai-partai politik Islam yang mendukung demokrasi terinspirasi oleh prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai dan mengartikulasikannya dalam aturan demokrasi liberal. Namun, partai-partai Islam lainnya seperti misalnya Partai Kebebasan dan Keadilan Mesir, suatu cabang dari Ikhwanul Muslimin, tampaknya masih meyakini negara Islam harus menjalankan syariat Islam di kalangan masyarakatnya. Hal ini bukan terkait dengan otoritarianisme, tapi siapapun yang memaksakan Islam melalui negara akan menerapkan 'Islam' yang dia mengerti. Akan tetapi menurut saya, negara harus dapat bersikap netral setiap kali menanggapi masalah yang terkait dengan agama.

Bagaimana Anda melihat Islam di Eropa? Di Amerika? Apakah Anda berpikir peristiwa pemberontakan Arab Spring membuat keadaan lebih baik atau lebih buruk?

Sebagian besar orang di Amerika dan lebih lagi di Eropa menganggap Islam sebagai agama para imigran. Komunitas imigran kadang-kadang memiliki masalah keterasingannya. Orang sekitarnya juga cenderung tidak ramah dan tidak jarang hal ini memunculkan friksi antara umat Islam dan non-Islam. Saya tentu saja sangat mendukung peristiwa Arab Spring, karena peristiwa tersebut dapat menjatuhkan para diktator yang menindas masyarakat Arab selama beberapa dekade.  Tapi hal penting yang harus diingat adalah terciptanya demokrasi tidak muncul dalam semalam, namun memerlukan waktu lama dan usaha keras.

Apa sebenarnya tujuan Islam itu? Atau mungkin dengan kata lain, apa yang menarik Anda, dan membuat Anda berafiliasi dengan agama ini?

Saya yakin tujuan utama Islam itu sama dengan agama-agama monoteis yang lain, yaitu untuk membuat semua manusia sadar akan pencipta-Nya dan tujuan-Nya menciptakan mereka. Dengan kata lain, intinya adalah tentang bagaimana menghubungkan antara Allah dan manusia. Tentu saja, Allah, melalui Al-Qur'an, memberikan orang beberapa aturan dan prinsip-prinsip yang akan memandu perilaku seorang umat Islam. Namun, menurut hemat saya aturan-aturan dan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks struktur sosial harus selalu dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan bersifat kontekstual.  Apa yang membuat saya berafiliasi dengan Islam? Saya percaya bahwa saya memiliki pencipta, dan Islam adalah jalan lurus yang saya tahu dan yakini untuk terhubung dengan-Nya.

Misalkan saja saya mendirikan suatu madrasah. Kira-kira buku, pemikiran, atau ide apa saja yang akan Anda rekomendasikan bagi para ilmuwan Muslim, teolog, dan pengkhotbah di generasi berikut?

Terkait dengan itu, untuk kurikulumnya saya akan merekomendasikan. Pertama, terjemahan dan komentar yang baik tentang Al-Quran. Kemudian buku yang bagus tentang sejarah pemikiran Islam, yang akan dengan mudah mempelajari semua warna yang berbeda dari agama kita yang telah berkembang dalam empat belas abad terakhir ini. Terkait dengan Di antara penulis modern, saya sarankan buku-buku karangan Alia Izzetbegovic, Muhammad Abduh, Fazlur Rahman, dan bahkan Said Nursi, seorang sarjana Turko-Kurdi Islam dan pahlawan kebebasan yang dikenal di luar Turki. Akhirnya, saya juga akan menambahkan Alkitab untuk kurikulum.

Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah

Ahwal artinya keadaan; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat.

Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.

Orang pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al-Ahwal Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Syariat/Agama dalam Hal Keluarga).

Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.

Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir.

Penerapan berbagi masalah yang terdapat dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab berbeda-beda. Di Mesir dan di sebagian negara Arab, masalah hibah berada di luar kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, sementara di negara Arab lainnya dimasukkan dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Dalam perkembagnan selanjutnya, masalah wakaf dimasukkan dalam wewenang Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (1934).

Berbeda halnya dengn Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Para hakim di Arab Saudi pada umumnya menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga dengan merujuk kepada kitab-kitab fikih mazhab Hanbali, mazhab resmi kerajaan tersebut.

Di Indonesia, persoalan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kekerasan Agama tak Bisa Hapus Pluralisme

Kekerasan oleh kelompok penganut agama tertentu mengakibatkan masyarakat gentar dan cemas serta menghilangkan sikap ramah agama. Cara ini dimaksudkan untuk menghapus pluralism, namun tidak pernah akan tercapai tujuan demikian.
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Periset Pusat Studi Islam (PSI) UII Drs. Yusdani, MAg menyatakan, kenyataan dalam masyarakat bahwa bangsa ini adalah pluralis, ini tidak bisa dihapuskan dengan kekerasan yang dilakukan oleh kaum fundamentalis. Dia mengatakan kekerasan atas nama agama dan sejenisnya hanya mengantarkan pada pembusukan nilai-nilai kebenaran dan menghalalkan segala cara.
Menurut dia kecenderungan yang massif dalam kekerasan yang mengatasnamakan agama harus diketahui akar persoalannya. Ini mengantisipasi kondisi yang lebih buruk. “Kita perlu memahami kekerasan atas nama agama melalui kajian yang menyeluruh dari berbagai lintas disiplin. Berbagai pakar lintas disiplin ilmu harus dilibatkan untuk menemukan solusi yang terbaik,” ujar dia.
Upaya menunjukkan solusi dari sisi akademik, menurut dia, sebagai respons yang paling tepat untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap fenomena kekerasan berpayung agama. “Akademisi penting memberikan solusi, agar masyarakat tidak bingung melihat keadaan yang salah dalam kekerasan atas nama agama,” tegasnya.