Selasa, 07 Agustus 2012

Sinergi Islam dan Pancasila

Beragama adalah pilihan individual yang bersifat fitri yang merupakan hak privasi setiap individu yang total dan utuh. Dalam perspektif ini, pluralitas agama harus pula diakui keberadaannya secara utuh pula. Perbedaan agama bukanlah ancaman bagi "disintegrasi nasional", karena tidak ada agama yang menghendaki perpecahan. Tetapi agama dalam berfungsi sebagai pemicu perpecahan nasional ketika agama diposisikan sebagai alat politik (as tools of political engineering) untuk merumuskan kepentingan pribadi dan golongan dalam konteks struggle for power.

Secara sosiologis masyarakat Indonesia memiliki komitmen beragama yang tinggi. Agama diyakini sebagai suatu otonomi pribadi yang paling asasi, namun memiliki implikasi sosial yang sangat kompleks dan sensitif. Keberagamaan yang diyakini oleh individu menuntut untuk ditegakkan dan dihormati dalam tata pergaulan sosial dan dalam suasana keberagamaan yang pluralistic. Keterbukaan visi dan persepsi tentang konsekwensi pluralisme agama menjadi penting untuk pengembangan wawasan keagamaan dan kebangsaan. Pluralisme agama sebagai salah satu aspek kemajemukan yang dimiliki bangsa merupakan faktor strategis yang harus dikelola secara arif agar tidak menggoyahkan kebersamaan dalam kedamaian.

Selanjutnya realitas menunjukkan bahwa banyak diantara kita yang belum menyadari bahwa tatanan masyarakat Madinah yang didirikan oleh Muhammad SAW adalah identik dengan negara dengan kewarganegaraan majemuk secara suku dan keyakinan. Mereka terdiri dari suku arab Islam baik dari Makkah, Madinah, dan suku-suku dari wilayah luar keduanya. Masyarakat madinah juga terdiri dari berbagai suku dan keyakinan, seperti Yahudi, Nasrani, majusi, bahkan mereka yang masih musyrik. Sebagai landasan negara baru tersebut, Rasulullah SAW memproklamasikan suatu konstitusi dasar yang kemudian lebih dikenal dengan “Mitsaq Madinah” (Piagam Madinah).

Dengan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 Pasal itu, Nabi SAW telah meletakkan sendi-sendi kehidupan nation-state masyarakat majemuk secara etnis dan agama, yang meliputi:

Pertama, semua pemeluk Islam, walaupun terdiri dari banyak suku, baik pendatang maupun penduduk asli Madinah, merupakan suatu komunitas (ukhwah Islamiyah). Kedua, hubungan antara sesama komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan komunitas lainnya didasarkan pada nilai-nilai humanis yaitu: (1) bertetangga baik, (2) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, (3) membela mereka yang teraniaya, (4) saling menasehati dan konsultasi, dan (5) menghormati kebebasan beragama.

Pada dasarnya, lima prinsip tersebut jelas merepresentasikan persamaan “hak dan kewajiban” sesama warganegara tanpa diskriminasi yang dibasisi oleh suku dan agama dan pemupukan semangat persahabatan serta saling bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah bersama, serta saling membantu dalam menghadapi tantangan bersama yang disebut “ukhwah Wathaniyah”.

Mendasarkan pada piagam tersebut, mayoritas ulama dengan tegas mendeklarasikan bahwa “NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah upaya final” bagi umat Islam untuk mendirikan sebuah negara. Dengan demikian dipahami bahwa dalam pandangan Islam, bangsa (nation) tidak dibangun berdasarkan agama (based on religion). Melainkan dibangun atas nama pluralitas (al ummah), rasa persaudaraan (al qaumiyah), solidaritas dalam keragaman (al Syu’ubiyah), kesederajatan (al musawah), dan cinta tanah air (al wathaniyah). Karenanya, nasionalisme merupakan formulasi dari kesadaran warganya yang secara empirik membutuhkan kongruensi dengan negara (state) sebagai wadah yang obyektif dan bersifat politis.

Baik bunyi maupun ruh Piagam madinah itu dijiwai oleh wahyu Tuhan tentang hakekat dari risalah Islam yang diterioma Rasulullah SAW selama beliau masih berada di makkah dan pada tahun-tahun pertama periode Madinah, yaitu bahwa tidak ada paksaan untuk menganut suatu agama (QS Al Baqarah: 256). Selanjutnya bahwa Islam mengakui pluralitas agama (QS Al Kafirun: 1-6); larangan Rasulullah SAW untuk memaksa orang menerima Islam (QS Yunus:99); anjuran kepada umat Islam untuk mengajak umat Ahli kitab kembali kepada kesepakatan untuk tidak menyembah selain kepada Allah (QS Ali Imron: 64); tidak ada larangan bagi umat Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan saling tolong menolong dengan non muslim yang tidak memerangi Islam (QS Al Mumtahanah: 8-9).

Secara komparatif, sikap Rasulullah SAW tersebut jauh mendahului konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini ada, misalnya Pasal 18 dari Universal Declaration of Human Right 1948 yang juga mengakui hak kebebasan beragama, termasuk kebebasan berganti agama,dan kebebasan untuk mengamalkan dan mengajarkan agama, baiksecara individu maupun kolektif. Sementara itu dalam Pasal 1 Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerances of Discrimination Based on The Religion and Belief tahun 1981 antara lain menyatakan bahwa kebebasan beragama, termasuk kebebasan pengamalan dan pengajaran agama hanya dapat dibatasi oleh undang-undang negara yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan, kesehatan, hak asasi, serta kebebasan dari sesama warga Negara lain.

  Indonesia, dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar serta kehadiran enam agama dunia, dalam sejarahnya tidak pernah mengalami krisis besar yang disebabkan oleh masalah agama. Tetapi kita tidak boleh cepat puas dan harus tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya perubahan pola kerukunan hidup antar umat beragama yang telah merupakan tradisi luhur para pendahulu bangsa ini.

Lebih lanjut, kehidupan umat beragama di Indonesia pada dekade akhir-akhir ini mengisyaratkan “lampu kuning” bagi kita. Tampaknya pasca reformasi yang dapat dibilang tidak tuntas dan proses modernisasi-globalisasi, selain membawa dampak positif bagi kehidupan bangsa, juga telah menimbulkan dampak negatif bagi integrasi bangsa dan negara. Di beberapa kawasan di negeri ini masih terjadi gangguan terhadap relasi harmonis antar umat beragama, yang tidak selalu disebabkan oleh masalah agama murni, melainkan oleh faktor-faktor politik dan ekonomi. Tetapi terlepas apakah penyebab gangguan itu masalah murni agama atau faktor-faktor lain, umat beragama harus segera dapat “mendesain ulang”, dan menyegarkan kembali wawasan dialog yang lebih mencerdaskan dan well organized. Problem hubungan antar agama bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita bersama sebagai umat dan warga bangsa.

Dalam rangka kembali kepada kehidupan yang serasi antar umat beragama dari berbagai agama di Indonesia, kita harus memanfaatkan hak kebebasan beragama dengan penuh tanggung jawab. Yakni hak yang diimbangi oleh rasa tanggung jawab untuk menghormati kebebasan golongan lain. Tegasnya, kita memanfaatkan kebebasan beragama sebatas tidak menyinggung atau merugikan golongan agama lain. Bagi masyarakat majemuk secara agama dan etnis seperti di Indonesia, “toleransi” adalah key word bagi kerukunan dan dialog kehidupan beragama. Dalam hal ini, terdapat ungkapan “Freedom is not license”. Kebebasan bukan berarti seseorang bebas secara mutlak untuk berbuat seenaknya, seperti tercantum dalam pasal 1 dari Declaration of the Elimination of All Forms of Intolerances and Discrimination Based on Religion and Belief 1981.

Dalam ranah ini pemerintah bersama masyarakat dapat mengambil langkah operasional melalui forum-forum lintas agama dan etnis untuk mensinergikan kebebasan beragama serta kebebasan mengamalkan ajaran agama dan berdakwah yang bersifat transformatif tanpa mengganggu eksistensi agama lain yang pada gilirannya akan membahayakan kehidupan bersama dalam kontek agama, nusa dan bangsa.

Lebih lanjut, dalam ajaran Islam, risalah Nabi Muhammad SAW membingkai potret kehidupan umat manusia semesta alam, yang merupakan komitmen Allah SWT terhadap penciptaan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi atau khalifatullah fi al-ardh (QS al-Baqarah 30). Secara terminologis, khalifah berkedudukan mewakili posisi dan peran ke-Tuhan-an di muka bumi. Hal ini bermakna manusia dengan segala relativitasnya selalu berupaya membenahi diri dengan potensi yang ada padanya agar mengimplementasikan public good dan ketenteraman di muka bumi dalam konteks safety for all (rahmatan lil’alamin).

Terpilihnya manusia sebagai khalifah bertujuan untuk membentuk kebudayaan yang agung dan mulia, karena ia memiliki kemampuan intelektual dasar dalam berbudaya. Keberadaan manusia ditengah masyarakat dan lintasan sejarah ditandai oleh kemampuan intelektual, sikap kritis, kreatif, dan inovatif untuk merancang lahirnya karya baru yang agung melalui kemampuan yang dimilikinya. Inilah terobosan cerdas dalam mengukir sejarah baru yang menjadi cermin hidup (mir’atu al-hayah) dan tolok ukur bagi generasi mendatang (QS 6 : 6-11), sekaligus merupakan instrumen bagi proses terciptanya keunggulan manusia dalam perspektif kompetisi kualitatif dari setiap individu (QS 9 : 105).

Manakala manusia melahirkan karya kemanusiaannya tanpa menimbulkan gejolak sosial atau bersifat destruktif dan konstruktif terhadap sesama manusia, perilaku itu menjawab semua keraguan dan kecemburuan malaikat kepada Allah, bahwa kehadirannya hanya menimbulkan “pertumpahan darah”. Jika manusia mampu mewujudkannya maka hal itu adalah kekayaan yang tak terhingga yang dimiliki oleh setiap manusia. Karenanya, merupakan keharusan bagi setiap individu nahdliyyin untuk mencerdaskan dirinya dalam lingkungan dan dimensi ruang dan waktu dimana ia berada.

Sebagai penutup tulisan ini marilah kita perhatikan sebuah hadits Nabi: “Siapa yang melawan dzimmi (non muslim yang tidak memusuhi Islam) sama dengan melawanku”. Karenanya, terbukti dalam Sirrah Nabawiyyah bahwa Abu Thalib, paman Nabi sendiri yang mengasuhnya sampai wafat tetap tidak beragama Islam, sekalipun banyak membantu perjuangan beliau. Dan, last but not least, marilah kita renungkan pula suatu ungkapan dalam bahasa Arab : “al-Din lillah wa al-Wathan li al-jami”, "Agama untuk Allah SWT sedangkan tanah air adalah milik kita semua."

Pada akhirnya, secara sustainable umat Islam harus membuktikan kemampuannya untuk mengamalkan paradigma keberagamaan yang instrinsik dan lebih fokus untuk meningkatkan dimensi “spiritualitas” dalam rangka taqorrub kepada-Nya melalui cinta sesama menuju pintu gerbang makna kehidupan yang sejati.

Khatibul Umam Wiranu

Jumat, 09 Maret 2012

Mustafa Akyol: Islam Menghargai Liberalisme dan Kebebasan Individual

Pasca serangan teroris 9/11 tahun 2001 lalu, kajian dan studi tentang Islam semakin memudar. Hal tersebut diperparah dengan adanya krisis ekonomi dan peperangan yang berkepanjangan di banyak negara Islam beberapa dekade terakhir. Pemberontakan di Tunisia, Mesir, Suriah, dan masalah nuklir Iran kembali menyita perhatian global. Gerakan menuntut perubahan di beberapa negara Islam, yang saat ini sedang mengalami konflik, menjadi bukti warga Islam di negara tersebut menuntut adanya kebebasan.

Tarik menarik kepentingan negara-negara yang mempunyai 'kekuasaan' lebih besar di kawasan Timur Tengah ternyata juga memberi pengaruh bagi terbentuknya opini internasional, bahkan keamanan dunia. Banyak pihak berpendapat, negara-negara kawasan Timur Tengah akan sedikit banyak membentuk gambaran dunia pada masa mendatang.

Nah, terkait hal ini, reporter Religious Dispatches, Haroon Moghul, mewawancarai Mustafa Akyol, seorang intelektual yang mendalami kajian tentang Islam modern dan negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah. Akyol sebagaian besar membahas isu-isu Islam, serta melawan ekstremisme Islam dan terorisme dari sudut pandang Muslim.

Akyol--yang juga penulis buku berjudul 'Islam tanpa Ekstrimisme: Studi Kasus Islam Tentang Kebebasan'--saat ini tinggal di Istambul. Selain aktif menulis buku, dia aktif sebagai kolumnis di surat kabar. Berikut wawancara Haroon Moghul dengan Mustafa Akyol tentang bukunya tersebut dan pandangannya terhadap isu kebebasan dan modernisme di Islam, dilansir dari Religious Dispatches:

Bolehkah Anda bercerita tentang bagaimana dan mengapa Anda menulis buku ini?

Isu utama yang dibahas dalam buku ini adalah tentang masalah kebebasan dalam Islam. Saya berpendapat, agama Islam, pada intinya tidak menolak adanya kebebasan, melainkan menghargai setiap individu dan kelompok. Momentum pendasaran iman pada awal pembentukannya diwarnai dengan beberapa paham teologis dan keputusan politik yang kontroversi. Oleh karena itu, perdebatan tentang elemen koersif dalam hukum Islam dan budaya dapat terjadi dan mengarah pada dilakukannya reformasi. Sebagaimana yang saya bahas dan angkat dalam buku saya tentang sejarah 'liberalisme Islam', yang muncul pada masa Kekaisaran Ottoman di Turki, sampai sekarang.

Anda menulis buku ini untuk siapa?

Saya menulis buku ini untuk semua orang, baik muslim maupun non-muslim yang menyatakan Islam dan demokrasi liberal itu tidak sejalan atau berseberangan. Saya jelas-jelas tidak setuju dengan pandangan mereka tersebut. Saya ingin menunjukkan, pada dasarnya pandangan liberalisme dalam Islam mungkin terjadi perbedaan sikap. Dengan kata lain, di kalangan umat Islam sendiri ada perbedaan pandangan dan sikap terkait dengan liberalisme ini. Sebagai contoh, pandangan tentang kebebasan yang terkait dengan perbuatan dosa. Beberapa kalangan umat Muslim dapat saja mentolerir kebebasan tersebut karena perkara menilai dan menghakimi sesuatu itu dosa atau tidak adalah wewenang Allah. Namun, beberapa kalangan umat Muslim yang lain ada yang berpendapat sikap penghinaan terhadap Allah juga adalah suatu dosa dan kejahatan.

Menurut Anda, apa sebenarnya yang dimaksud dengan liberalisme?

Liberalisme terkait dengan suatu sistem politik dan ekonomi yang membatasi kekuasaan negara, serta memberi ruang bagi individu untuk berasosiasi dengan orang atau kelompok lain, sehingga akhirnya bebas menentukan nasibnya sendiri. Menurut hemat saya, kebebasan menjadi nilai yang penting sepanjang sejarah manusia sampai era modern saat ini. Liberalisme juga menjadi media atau sarana paling baik bagi umat Islam dalam menghidupi ajaran Islam dengan cara mereka masing-masing.

Jika memang Anda mengatakan Islam lebih menekankan kebebasan individu, lalu bagaimana umat Islam menjalankan perannya dalam masalah-masalah sosial di dunia saat ini? Dalam rangka melindungi kebebasan individu dari kekuasaan negara yang Anda maksud tersebut, apakah Islam perlu melakukan kerjasama dengan lembaga intermediasi yang ada?

Saya tentu saja tidak ingin mengatakan bahwa umat Islam tidak boleh bermasyarakat. Sama sekali tidak. Justru sebenarnya pernyataan saya itu menjadi dasar yang kuat bagi terciptanya civil society, yang pada gilirannya akan memberdayakan individu tersebut menghadapi ancaman yang datang dari dunia modern. Namun, saya yakin, penekanan yang kuat terhadap pentingnya iman dan perbuatan individu di Al-Quran sampai saat ini telah dipengaruhi oleh pola pikir komunitarian, selama berabad-abad masa awal pembentukan paham individualisme di Islam. Saya juga mengangkat dalam buku saya bagaimana perbedaan-perbedaan yang muncul antara paham di dalam Al-Quran dan tradisi pasca adanya Al-Quran.

Anda tadi menyatakan, umat Muslim seharusnya dapat mentolerir dosa. Tapi tentu saja, bukan berarti umat Islam tetap mentolerir dosa karena aksi pembunuhan, perselingkuhan, dan kebohongan dalam keadaan tertentu, bukan? Dalam situasi apa atau perbuatan seperti apa yang dikategorikan oleh Islam sebagai dosa dan layak dikecam?

Anda benar. Poin itulah yang ingin saya tekankan dalam buku saya terutama dalam bagian tentang 'kebebasan untuk berbuat dosa'. Saya ingin mengangkat dan mempertanyakan tentang perbedaan antara dosa dan kejahatan. Dosa adalah tindakan pembangkangan pribadi untuk Allah, seperti minum anggur atau menahan diri dari doa harian. Tapi kejahatan adalah tindakan yang menyakiti orang lain, seperti pembunuhan atau pencurian. Hampir semua kejahatan itu dosa, namun tidak semua dosa dapat dianggap kejahatan.

Terkait dengan pernyataan Anda yang ingin membedakan antara dosa dan kejahatan, banyak umat Islam yang lain seperti halnya juga umat agama lain meyakini bahwa dosa juga harus dihukum secara sosial. Bagaimana tanggapan Anda tentang hal tersebut?

Saya tidak setuju dengan pandangan teologis tersebut. Dalam Al-Quran diceritakan bahwa Sodom dan Gomora musnah karena bencana alam bukan karena dikaitkan dengan dosa mereka. Saya pikir bencana alam yang terjadi oleh sebab-sebab alamiah yang sudah ditentukan Allah tidak berhubungan dengan dosa manusia. Bencana alam tidak dapat selektif memilih siapa yang akan jadi korbannya. Sekalipun banyak pihak yang menyatakan bencana alam itu terjadi karena dosa, ide subjektif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum objektif yang dipaksakan kepada orang lain. Kita berhak meyakini teologi agama kita masing-masing namun tidak berhak memaksakannya pada orang lain.

Sebagai seorang muslim, saya melihat saat ini ada banyak buku yang membingkai Islam dalam framing ekstrimisme. Apakah Anda setuju bila buku Anda juga memiliki intensi atau narasi yang sama terkait pandangan Anda di dalam buku Anda tersebut?

Ekstremisme adalah istilah yang tidak jelas, dan saya benar-benar ingin fokus pada sesuatu yang lebih spesifik yaitu otoritarianisme dalam hukum dan budaya Islam. Dengan kata lain, buku ini bukan membahas mengapa umat Islam harus menolak terorisme, yang mana mayoritas muslim di dunia juga melakukannya. Namun, buku ini hendak menekankan, tidak semua orang dapat dianggap atau dituduh liberal bila memperjuangkan isu-isu tentang interpretasi yang berbeda dari Islam.

Dari informasi yang saya terima Anda memiliki pengaruh besar di Turki. Dan tentu saja, Islam di Turki semakin menyita perhatian dunia. Dari perspektif Anda, bagaimana Anda melihat Islam di Turki saat ini? Hal baik dan buruk apa yang dapat dinilai dari perkembangan Islam di sana?

Sekalipun kami bangsa Turki yang masih berkutat dengan masalah politik dan budaya kami, namun memang tidak dapat dipungkiri demokrasi di Turki memiliki pengalaman yang jauh lebih baik dengan demokrasi. Kebanyakan warga Turki merasa berutang budi pada Ataturk dan reformasi kelompok ultra-sekulernya terkait dengan hal ini. Sampai saat ini pandangan arus utama Islam di Turki sudah berdamai dengan sekuler (tapi bukan sekularis).

Dapatkah Anda menjelaskan perbedaan lebih jauh antara negara sekuler dan negara sekuleris?

Negara sekuler pada umumnya bersikap netral terhadap agama, menghormati praktik agama, kecuali yang merugikan. Negara sekularis biasanya mendesak adanya sekularisasi di kalangan masyarakatnya dan melarang praktik-praktik keagamaan dan lembaga keagamaan. Kebanyakan diktator komunis beberapa abad yang lalu memimpin negaranya menjadi negara yang sekularis.

Di negara-negara seperti Mesir, Libya dan Yaman, demokrasi akan secara eksplisit merongrong partai-partai Islam walaupun kebanyakan dari mereka menyangkal hal tersebut. Apakah partai-partai ini dapat berkontribusi untuk membangun masyarakat demokratis? Apakah mungkin untuk membangun suatu negara yang melampaui negara sekuler di mana negara akan bersikap netral terhadap agama dan sekularisme?

Menjadi Islam atau agama Islam itu tidak selalu berarti otoriter, partai-partai politik Islam yang mendukung demokrasi terinspirasi oleh prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai dan mengartikulasikannya dalam aturan demokrasi liberal. Namun, partai-partai Islam lainnya seperti misalnya Partai Kebebasan dan Keadilan Mesir, suatu cabang dari Ikhwanul Muslimin, tampaknya masih meyakini negara Islam harus menjalankan syariat Islam di kalangan masyarakatnya. Hal ini bukan terkait dengan otoritarianisme, tapi siapapun yang memaksakan Islam melalui negara akan menerapkan 'Islam' yang dia mengerti. Akan tetapi menurut saya, negara harus dapat bersikap netral setiap kali menanggapi masalah yang terkait dengan agama.

Bagaimana Anda melihat Islam di Eropa? Di Amerika? Apakah Anda berpikir peristiwa pemberontakan Arab Spring membuat keadaan lebih baik atau lebih buruk?

Sebagian besar orang di Amerika dan lebih lagi di Eropa menganggap Islam sebagai agama para imigran. Komunitas imigran kadang-kadang memiliki masalah keterasingannya. Orang sekitarnya juga cenderung tidak ramah dan tidak jarang hal ini memunculkan friksi antara umat Islam dan non-Islam. Saya tentu saja sangat mendukung peristiwa Arab Spring, karena peristiwa tersebut dapat menjatuhkan para diktator yang menindas masyarakat Arab selama beberapa dekade.  Tapi hal penting yang harus diingat adalah terciptanya demokrasi tidak muncul dalam semalam, namun memerlukan waktu lama dan usaha keras.

Apa sebenarnya tujuan Islam itu? Atau mungkin dengan kata lain, apa yang menarik Anda, dan membuat Anda berafiliasi dengan agama ini?

Saya yakin tujuan utama Islam itu sama dengan agama-agama monoteis yang lain, yaitu untuk membuat semua manusia sadar akan pencipta-Nya dan tujuan-Nya menciptakan mereka. Dengan kata lain, intinya adalah tentang bagaimana menghubungkan antara Allah dan manusia. Tentu saja, Allah, melalui Al-Qur'an, memberikan orang beberapa aturan dan prinsip-prinsip yang akan memandu perilaku seorang umat Islam. Namun, menurut hemat saya aturan-aturan dan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks struktur sosial harus selalu dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada dan bersifat kontekstual.  Apa yang membuat saya berafiliasi dengan Islam? Saya percaya bahwa saya memiliki pencipta, dan Islam adalah jalan lurus yang saya tahu dan yakini untuk terhubung dengan-Nya.

Misalkan saja saya mendirikan suatu madrasah. Kira-kira buku, pemikiran, atau ide apa saja yang akan Anda rekomendasikan bagi para ilmuwan Muslim, teolog, dan pengkhotbah di generasi berikut?

Terkait dengan itu, untuk kurikulumnya saya akan merekomendasikan. Pertama, terjemahan dan komentar yang baik tentang Al-Quran. Kemudian buku yang bagus tentang sejarah pemikiran Islam, yang akan dengan mudah mempelajari semua warna yang berbeda dari agama kita yang telah berkembang dalam empat belas abad terakhir ini. Terkait dengan Di antara penulis modern, saya sarankan buku-buku karangan Alia Izzetbegovic, Muhammad Abduh, Fazlur Rahman, dan bahkan Said Nursi, seorang sarjana Turko-Kurdi Islam dan pahlawan kebebasan yang dikenal di luar Turki. Akhirnya, saya juga akan menambahkan Alkitab untuk kurikulum.

Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah

Ahwal artinya keadaan; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat.

Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.

Orang pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al-Ahwal Asy-Syar'iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Syariat/Agama dalam Hal Keluarga).

Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.

Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir.

Penerapan berbagi masalah yang terdapat dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab berbeda-beda. Di Mesir dan di sebagian negara Arab, masalah hibah berada di luar kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, sementara di negara Arab lainnya dimasukkan dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Dalam perkembagnan selanjutnya, masalah wakaf dimasukkan dalam wewenang Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (1934).

Berbeda halnya dengn Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Para hakim di Arab Saudi pada umumnya menyelesaikan masalah-masalah hukum keluarga dengan merujuk kepada kitab-kitab fikih mazhab Hanbali, mazhab resmi kerajaan tersebut.

Di Indonesia, persoalan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep. Menag No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kekerasan Agama tak Bisa Hapus Pluralisme

Kekerasan oleh kelompok penganut agama tertentu mengakibatkan masyarakat gentar dan cemas serta menghilangkan sikap ramah agama. Cara ini dimaksudkan untuk menghapus pluralism, namun tidak pernah akan tercapai tujuan demikian.
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Periset Pusat Studi Islam (PSI) UII Drs. Yusdani, MAg menyatakan, kenyataan dalam masyarakat bahwa bangsa ini adalah pluralis, ini tidak bisa dihapuskan dengan kekerasan yang dilakukan oleh kaum fundamentalis. Dia mengatakan kekerasan atas nama agama dan sejenisnya hanya mengantarkan pada pembusukan nilai-nilai kebenaran dan menghalalkan segala cara.
Menurut dia kecenderungan yang massif dalam kekerasan yang mengatasnamakan agama harus diketahui akar persoalannya. Ini mengantisipasi kondisi yang lebih buruk. “Kita perlu memahami kekerasan atas nama agama melalui kajian yang menyeluruh dari berbagai lintas disiplin. Berbagai pakar lintas disiplin ilmu harus dilibatkan untuk menemukan solusi yang terbaik,” ujar dia.
Upaya menunjukkan solusi dari sisi akademik, menurut dia, sebagai respons yang paling tepat untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap fenomena kekerasan berpayung agama. “Akademisi penting memberikan solusi, agar masyarakat tidak bingung melihat keadaan yang salah dalam kekerasan atas nama agama,” tegasnya.

Selasa, 21 Februari 2012

IAIN Walisongo Tetap Menekankan Kajian Islam

Berubahnya status IAIN Walisongo menjadi Universitas Islam Negeri tidak akan mengurangi kajian-kajian islam yang selama ini memang menjadi konsentrasi. Sebab, dalam alquran yang menjadi sentra kajian juga mengajarkan kajian ilmu pengetahuan lain di luar agama, seperti kesehatan dan eksak. Hal tesebut ditegaskan Wakil Rektor 1 IAIN Walisongo Prof Dr Achmad Gunaryo menanggapi pernyataan Mendikbud yang memandang IAIN tidak perlu menjadi UIN.
"Selama ini, kita terlalu terpolarisasi antara ilmu agama dan umum. Ini yang perlu diluruskan, sebab di dalam kajian Alquran juga terdapat pengetahuan alam seperti falak," kata Prof Gunaryo, Selasa (7/2). Dia memandang, sikap Kemdikbud yang keberatan dengan status UIN lebih kepada politis dari pada pendidikan.
Prof Gunaryo menegaskan, ilmu Islam tidak sekadar menyangkut agama, sebab dalam Islam juga mempelajari ilmu alam seperti air, tanah, kelautan dan udara. "Satu hal yang perlu diluruskan, semua pihak harus memahami perubahan status ini tidak akan melunturkan atau menghilangkan kajian agama yang selama ini menjadi konsentrasi pembelajaran di IAIN Walisongo," kata dia.
"Saya melihat ada sikap dikotomi menyangkut IAIN di bawah Kementerian Agama. Hal ini terlihat dari sikap beberapa pihak yang memandang soal pendidikan seharusnya di bawah Kemdikbud," jelasnya. Padahal, lanjut Prof Gunaryo, dalam UU pendidikan disebutkan siapa saja yang mempunyai kemampuan menyelenggarakan pendidikan diperbolehkan, termasuk Kementerian Agama.
Meski demikian, pihaknya tetap terus mengajukan perubahan status menjadi UIN. "Justru dengan menjadi UIN, kami lebih leluasa menggali kajian-kajian Islam dari berbagai aspek bidang ilmu. Di setiap fakultas eksak yang didirikan juga diwajibkan melakukan penelitian dan kajian Islam khususnya Alquran," tandas dia.

UMM Jadi Pusat Kajian Tarjih dan Fatwa

Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ahad (29/1), berlangsung hangat.

Tak kurang 200 peserta yang terdiri dari para ulama tarjih, tokoh muda Muhammadiyah, kader tarjih dan akademisi mengikuti acara sehari bertajuk "Asketisme Islam untuk Keteladanan Bangsa" ini.

Ketua MTT, Dr Syamsuddin, MA, mengatakan nilai-nilai kezuhudan (asketisme) bisa menjadi pedoman bagi kader-kader Muhammadiyah. Pengejewantahan sikap zuhud itu dapat dilakukan dalam berbagai sisi kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan nasional.

"Seorang pemimpin harus menunjukkan sikap zuhud agar menjadi teladan bagi rakyatnya. Dalam kajian tarjih inilah kita akan merumuskan zuhud untuk membangun keteladanan pemimpin," ujar Din.

Rektor UMM, Muhadjir Effendy, mendukung agar Majlis Tarjih lebih sering lagi melakukan kajian. Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), tarjih merupakan ruh bagi Muhammadiyah. "Membahas tarjih adalah menghidupkan ruh Muhammadiyah. Jadi, jangan hanya mengurusi yang jasad saja di Muhammadiyah. Tarjih ini lebih bersifat substansial," kata san rektor.

Oleh karena tarjih tidak bisa menghasilkan sumber dana, maka idealnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) secara bergilir menyelenggarakan secara rutin.

Menurut Muhadjir, Muhammadiyah sesungguhnya memiliki cukup banyak ulama yang dapat membimbing umat melalui kajian-kajian tarjih itu. Hanya saja kyai di kalangan Muhammadiyah kurang dikenal walau selalu didengar dan diikuti pendapatnya. "Produk ke-kyai-an itu harus kita ciptakan, agar kita juga bisa memiliki tarjih dan menjadikan kekuatan dalam ber-istinbath terhadap hukum-hukum Islam," terangnya.

Minggu, 19 Februari 2012

Ahmad Thomson: Ku Temukan Tuhan dalam Islam

Pemilik nama kecil Martin Thomson ini dikenal sebagai pengacara terkemuka di Inggris. Ia juga mengetuai Wynne Chambers, badan hukum Islam yang didirikannya pada 1994.

Berislam 38 tahun lalu, Thomson meyakini cara terbaik mengamalkan ajaran Islam adalah memahami dan meneladani sumbernya, yakni Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. “Seperti pepatah yang mengatakan bahwa semakin dekat kita pada sumber mata air, semakin murni air yang kita minum,” ujar pria kelahiran Afrika ini.

Dilahirkan di Rhodesia Utara (sekarang Zambia), Thomson menempuh pendidikan dasar serta menengahnya di Rhodesia Selatan (sekarang Zimbabwe). Masa awal hidupnya, ia lalui di daerah-daerah terpencil Afrika yang kala itu belum tersentuh peradaban modern, seperti listrik, gas, dan saluran air bersih.

Lahir dan besar di Afrika, Thomson muda merasa tidak puas pada ajaran Kristen. Ia mulai mempertanyakan banyak hal seperti, “Jika setiap manusia itu sama di hadapan Tuhan, lalu mengapa kaum Afrika kulit putih seperti dia harus beribadah di gereja yang berbeda dengan kaum kulit hitam?”

Pertanyaan lain yang kerap mengganggunya sebagai pemeluk Kristen adalah soal ketuhanan Yesus. “Jika Yesus adalah Tuhan, kepada siapa dahulu ia berdoa? Jika Yesus adalah Tuhan dan disalib, lalu siapa yang menghidupi surga dan dunia? Pertanyaan itu tak pernah terjawab selama aku memeluk ajaran Kristen,” ujar lulusan Exeter University, Inggris, ini.

Ketika berusia 12 tahun, Thomson sampai pada satu titik di mana ia memercayai Tuhan dan Yesus. “Hanya saja, aku tidak yakin pada gereja.” Terhenti pada berbagai pertanyaan itu, Thomson mulai membaca apa pun dan memikirkan kehidupan yang dijalaninya sejauh itu. Ia mengunjungi berbagai kelompok spiritual dan mencoba meditasi selama beberapa bulan. “Itu menenangkan, tapi sama sekali tak mengubah gaya hidupku.”

Hingga akhirnya, Thomson bertemu Syekh Abdalqadir as-Sufi (tokoh tarbiyah, penggagas Gerakan Dunia “Murabitun”). Pertemuan itu menjadi awal perkenalannya dengan Islam, agama yang tak pernah terpikirkan oleh Thomson sebelumnya.

Saat berbicara dengan Syekh Abdalqadir dan mendengarkan berbagai hal yang disampaikannya, Thomson merasa telah menemukan jalan menuju transformasi yang ia butuhkan. “Sejak itu, perlahan aku menemukan jawaban atas semua pertanyaan yang memenuhi otakku,” katanya. Thomson pun rutin mengunjungi pusat kajian Islam Syekh Abdalqadir. Ia juga membaca The Book of Strangeryang ditulis Sang Syekh.

Thomson mantap mengakhiri pencariannya pada 13 Agustus 1973. Ia pun mengikrarkan syahadat dan berhaji empat tahun kemudian. Sepulang haji, ia menyelesaikan pelatihannya sebagai pengacara. Lalu, pada 26 Juli 1979, ia dipanggil ke Pengadilan England & Wales dan mulai meniti karier di bidang advokasi dan hukum Islam.

Thomson pertama kali memperoleh perhatian publik pada 2001, saat tampil dalam sebuah film dokumenter berjudul My Name is Ahmed yang menyabet sebuah penghargaan. Ia pun tampil di film dokumenter lainnya, Prince Naseem’s Guide to Islam. Kedua film itu ditayangkan di BBC2 pada Agustus 2001. Setelah itu, wajahnya kerap mewarnai layar kaca dalam berbagai program, terutama program-program Islam.

Kini, hari-harinya diisi dengan aneka kegiatan keislaman, mulai dari memberikan ceramah rutin tentang Islam di berbagai wilayah di Inggris, menulis untuk Jurnal al-Kala, sampai menjadi kontributor tetap dalam konferensi lintas agama yang digelar setiap tahun di Masjid Regents Park dan Pusat Kebudayaan Islam.