Selasa, 07 Agustus 2012

Sinergi Islam dan Pancasila

Beragama adalah pilihan individual yang bersifat fitri yang merupakan hak privasi setiap individu yang total dan utuh. Dalam perspektif ini, pluralitas agama harus pula diakui keberadaannya secara utuh pula. Perbedaan agama bukanlah ancaman bagi "disintegrasi nasional", karena tidak ada agama yang menghendaki perpecahan. Tetapi agama dalam berfungsi sebagai pemicu perpecahan nasional ketika agama diposisikan sebagai alat politik (as tools of political engineering) untuk merumuskan kepentingan pribadi dan golongan dalam konteks struggle for power.

Secara sosiologis masyarakat Indonesia memiliki komitmen beragama yang tinggi. Agama diyakini sebagai suatu otonomi pribadi yang paling asasi, namun memiliki implikasi sosial yang sangat kompleks dan sensitif. Keberagamaan yang diyakini oleh individu menuntut untuk ditegakkan dan dihormati dalam tata pergaulan sosial dan dalam suasana keberagamaan yang pluralistic. Keterbukaan visi dan persepsi tentang konsekwensi pluralisme agama menjadi penting untuk pengembangan wawasan keagamaan dan kebangsaan. Pluralisme agama sebagai salah satu aspek kemajemukan yang dimiliki bangsa merupakan faktor strategis yang harus dikelola secara arif agar tidak menggoyahkan kebersamaan dalam kedamaian.

Selanjutnya realitas menunjukkan bahwa banyak diantara kita yang belum menyadari bahwa tatanan masyarakat Madinah yang didirikan oleh Muhammad SAW adalah identik dengan negara dengan kewarganegaraan majemuk secara suku dan keyakinan. Mereka terdiri dari suku arab Islam baik dari Makkah, Madinah, dan suku-suku dari wilayah luar keduanya. Masyarakat madinah juga terdiri dari berbagai suku dan keyakinan, seperti Yahudi, Nasrani, majusi, bahkan mereka yang masih musyrik. Sebagai landasan negara baru tersebut, Rasulullah SAW memproklamasikan suatu konstitusi dasar yang kemudian lebih dikenal dengan “Mitsaq Madinah” (Piagam Madinah).

Dengan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 Pasal itu, Nabi SAW telah meletakkan sendi-sendi kehidupan nation-state masyarakat majemuk secara etnis dan agama, yang meliputi:

Pertama, semua pemeluk Islam, walaupun terdiri dari banyak suku, baik pendatang maupun penduduk asli Madinah, merupakan suatu komunitas (ukhwah Islamiyah). Kedua, hubungan antara sesama komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan komunitas lainnya didasarkan pada nilai-nilai humanis yaitu: (1) bertetangga baik, (2) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, (3) membela mereka yang teraniaya, (4) saling menasehati dan konsultasi, dan (5) menghormati kebebasan beragama.

Pada dasarnya, lima prinsip tersebut jelas merepresentasikan persamaan “hak dan kewajiban” sesama warganegara tanpa diskriminasi yang dibasisi oleh suku dan agama dan pemupukan semangat persahabatan serta saling bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah bersama, serta saling membantu dalam menghadapi tantangan bersama yang disebut “ukhwah Wathaniyah”.

Mendasarkan pada piagam tersebut, mayoritas ulama dengan tegas mendeklarasikan bahwa “NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah upaya final” bagi umat Islam untuk mendirikan sebuah negara. Dengan demikian dipahami bahwa dalam pandangan Islam, bangsa (nation) tidak dibangun berdasarkan agama (based on religion). Melainkan dibangun atas nama pluralitas (al ummah), rasa persaudaraan (al qaumiyah), solidaritas dalam keragaman (al Syu’ubiyah), kesederajatan (al musawah), dan cinta tanah air (al wathaniyah). Karenanya, nasionalisme merupakan formulasi dari kesadaran warganya yang secara empirik membutuhkan kongruensi dengan negara (state) sebagai wadah yang obyektif dan bersifat politis.

Baik bunyi maupun ruh Piagam madinah itu dijiwai oleh wahyu Tuhan tentang hakekat dari risalah Islam yang diterioma Rasulullah SAW selama beliau masih berada di makkah dan pada tahun-tahun pertama periode Madinah, yaitu bahwa tidak ada paksaan untuk menganut suatu agama (QS Al Baqarah: 256). Selanjutnya bahwa Islam mengakui pluralitas agama (QS Al Kafirun: 1-6); larangan Rasulullah SAW untuk memaksa orang menerima Islam (QS Yunus:99); anjuran kepada umat Islam untuk mengajak umat Ahli kitab kembali kepada kesepakatan untuk tidak menyembah selain kepada Allah (QS Ali Imron: 64); tidak ada larangan bagi umat Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan saling tolong menolong dengan non muslim yang tidak memerangi Islam (QS Al Mumtahanah: 8-9).

Secara komparatif, sikap Rasulullah SAW tersebut jauh mendahului konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini ada, misalnya Pasal 18 dari Universal Declaration of Human Right 1948 yang juga mengakui hak kebebasan beragama, termasuk kebebasan berganti agama,dan kebebasan untuk mengamalkan dan mengajarkan agama, baiksecara individu maupun kolektif. Sementara itu dalam Pasal 1 Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerances of Discrimination Based on The Religion and Belief tahun 1981 antara lain menyatakan bahwa kebebasan beragama, termasuk kebebasan pengamalan dan pengajaran agama hanya dapat dibatasi oleh undang-undang negara yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan, kesehatan, hak asasi, serta kebebasan dari sesama warga Negara lain.

  Indonesia, dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar serta kehadiran enam agama dunia, dalam sejarahnya tidak pernah mengalami krisis besar yang disebabkan oleh masalah agama. Tetapi kita tidak boleh cepat puas dan harus tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya perubahan pola kerukunan hidup antar umat beragama yang telah merupakan tradisi luhur para pendahulu bangsa ini.

Lebih lanjut, kehidupan umat beragama di Indonesia pada dekade akhir-akhir ini mengisyaratkan “lampu kuning” bagi kita. Tampaknya pasca reformasi yang dapat dibilang tidak tuntas dan proses modernisasi-globalisasi, selain membawa dampak positif bagi kehidupan bangsa, juga telah menimbulkan dampak negatif bagi integrasi bangsa dan negara. Di beberapa kawasan di negeri ini masih terjadi gangguan terhadap relasi harmonis antar umat beragama, yang tidak selalu disebabkan oleh masalah agama murni, melainkan oleh faktor-faktor politik dan ekonomi. Tetapi terlepas apakah penyebab gangguan itu masalah murni agama atau faktor-faktor lain, umat beragama harus segera dapat “mendesain ulang”, dan menyegarkan kembali wawasan dialog yang lebih mencerdaskan dan well organized. Problem hubungan antar agama bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita bersama sebagai umat dan warga bangsa.

Dalam rangka kembali kepada kehidupan yang serasi antar umat beragama dari berbagai agama di Indonesia, kita harus memanfaatkan hak kebebasan beragama dengan penuh tanggung jawab. Yakni hak yang diimbangi oleh rasa tanggung jawab untuk menghormati kebebasan golongan lain. Tegasnya, kita memanfaatkan kebebasan beragama sebatas tidak menyinggung atau merugikan golongan agama lain. Bagi masyarakat majemuk secara agama dan etnis seperti di Indonesia, “toleransi” adalah key word bagi kerukunan dan dialog kehidupan beragama. Dalam hal ini, terdapat ungkapan “Freedom is not license”. Kebebasan bukan berarti seseorang bebas secara mutlak untuk berbuat seenaknya, seperti tercantum dalam pasal 1 dari Declaration of the Elimination of All Forms of Intolerances and Discrimination Based on Religion and Belief 1981.

Dalam ranah ini pemerintah bersama masyarakat dapat mengambil langkah operasional melalui forum-forum lintas agama dan etnis untuk mensinergikan kebebasan beragama serta kebebasan mengamalkan ajaran agama dan berdakwah yang bersifat transformatif tanpa mengganggu eksistensi agama lain yang pada gilirannya akan membahayakan kehidupan bersama dalam kontek agama, nusa dan bangsa.

Lebih lanjut, dalam ajaran Islam, risalah Nabi Muhammad SAW membingkai potret kehidupan umat manusia semesta alam, yang merupakan komitmen Allah SWT terhadap penciptaan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi atau khalifatullah fi al-ardh (QS al-Baqarah 30). Secara terminologis, khalifah berkedudukan mewakili posisi dan peran ke-Tuhan-an di muka bumi. Hal ini bermakna manusia dengan segala relativitasnya selalu berupaya membenahi diri dengan potensi yang ada padanya agar mengimplementasikan public good dan ketenteraman di muka bumi dalam konteks safety for all (rahmatan lil’alamin).

Terpilihnya manusia sebagai khalifah bertujuan untuk membentuk kebudayaan yang agung dan mulia, karena ia memiliki kemampuan intelektual dasar dalam berbudaya. Keberadaan manusia ditengah masyarakat dan lintasan sejarah ditandai oleh kemampuan intelektual, sikap kritis, kreatif, dan inovatif untuk merancang lahirnya karya baru yang agung melalui kemampuan yang dimilikinya. Inilah terobosan cerdas dalam mengukir sejarah baru yang menjadi cermin hidup (mir’atu al-hayah) dan tolok ukur bagi generasi mendatang (QS 6 : 6-11), sekaligus merupakan instrumen bagi proses terciptanya keunggulan manusia dalam perspektif kompetisi kualitatif dari setiap individu (QS 9 : 105).

Manakala manusia melahirkan karya kemanusiaannya tanpa menimbulkan gejolak sosial atau bersifat destruktif dan konstruktif terhadap sesama manusia, perilaku itu menjawab semua keraguan dan kecemburuan malaikat kepada Allah, bahwa kehadirannya hanya menimbulkan “pertumpahan darah”. Jika manusia mampu mewujudkannya maka hal itu adalah kekayaan yang tak terhingga yang dimiliki oleh setiap manusia. Karenanya, merupakan keharusan bagi setiap individu nahdliyyin untuk mencerdaskan dirinya dalam lingkungan dan dimensi ruang dan waktu dimana ia berada.

Sebagai penutup tulisan ini marilah kita perhatikan sebuah hadits Nabi: “Siapa yang melawan dzimmi (non muslim yang tidak memusuhi Islam) sama dengan melawanku”. Karenanya, terbukti dalam Sirrah Nabawiyyah bahwa Abu Thalib, paman Nabi sendiri yang mengasuhnya sampai wafat tetap tidak beragama Islam, sekalipun banyak membantu perjuangan beliau. Dan, last but not least, marilah kita renungkan pula suatu ungkapan dalam bahasa Arab : “al-Din lillah wa al-Wathan li al-jami”, "Agama untuk Allah SWT sedangkan tanah air adalah milik kita semua."

Pada akhirnya, secara sustainable umat Islam harus membuktikan kemampuannya untuk mengamalkan paradigma keberagamaan yang instrinsik dan lebih fokus untuk meningkatkan dimensi “spiritualitas” dalam rangka taqorrub kepada-Nya melalui cinta sesama menuju pintu gerbang makna kehidupan yang sejati.

Khatibul Umam Wiranu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar